Setiap negara mempunyai bentuk pemerintahan masing-masing. Bentuk pemerintahan yaitu rangkaian institusi politik yang dipakai untuk mengorganisasikan suatu negara untuk menegakkan kekuasaan atas suatu komunitas politik. Bentuk pemerintahan didunia ini secara biasa diklasifikasikan menjadi bentuk pemerintahan klasik dan bentuk pemerintahan modern.
Daftar Isi
Bentuk Pemerintahan Modern
Bentuk Pemerintahan Modern dibagi menjadi bentuk pemerintahan : Monarki, Republik, Federal, Emirat, dan Negara Kota.
Terdapat berbagai jenis Bentuk Pemerintahan republik adalah Republik Absolut, Republik Konstitusional, dan Republik Parlementer. Republik berasal dari kata res-publica mempunyai arti kepentingan lazim.
1. Republik Absolut
Ciri republik absolut ialah pemerintahan yang diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengabaikan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya dimanfaatkanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini badan legislatif memang ada namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Republik Konstitusional
Ciri republik konstitusional ialah presiden memegang dua kekuasaan yakni sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan batas-batas konstitusi yang berlaku di negara tersebut dan dengan pengawasan dewan perwakilan rakyat. Bentuk Pemerintahan Indonesia yaitu republik konstitusional.
3. Republik parlementer
Ciri Republik Parlementer yakni presiden cuma sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintahan berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada badan legislatif. Dalam metode ini kekuasaan legislatif lebih tinggi dibandingkan dengan kekuasaan administrator.
Bentuk Pemerintahan Indonesia – Republik Konstitusional
Indonesia menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional selaku bentuk pemerintahan. Dalam konstitusi Indonesia Undang-undang Dasar 1945 pasal 1 ayat(1) disebutkan “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Bentuk pemerintahan republik bekerjsama masih dapat dibedakan menjadi republik otoriter, republik parlementer dan republik konstitusional. Bentuk Pemerintahan Republik Konstitusional yang diterapkan di Indonesia memiliki ciri pemerintahan dipegang oleh Presiden sebagai kepala pemerintahan yang dibatasi oleh konstitusi (Undang-Undang Dasar). Pasal 4 ayat(1) UUD 1945 dijelaskan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.” Presiden dibantu oleh wakil presiden saat melakukan peran dan keharusan. Di negara yang menggunakan bentuk pemerintahan republik konstitusional, kekuasaan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Terdapat masa jabatan tertentu dan ketika masa jabatan tersebut habis, untuk menentukan presiden selanjutnya dilakukan melalui cara tertentu sesuai konstitusi yang berlaku. Di Indonesia cara memilih presiden adalah secara langsung melalui Pemilihan Umum(PEMILU). Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan yang diusung partai politik atau koalisi parpol. Baca selengkapnya > Sistem Pemilu Indonesia
Presiden dibatasi oleh UUD1945 selaku konstitusi yang menjadi ladasan utama mengerjakan pemerintahan. Undang-Undang Dasar adalah suatu kontrak sosial antara rakyat dan penguasa. Undang-Undang Dasar mengatur pembagian kekuasaan, melakukan kekuasaan, hak dan kewajiban, dan aturan lain tentang kehidupan bernegara.