Pernah teman aku yang melakukan pekerjaan di kantor pajak bercerita jikalau di kantornya tempatnya bekerja sering didatangi oleh masyarakat yang rupanya “nyasar”. Mereka datang ke kantor pajak ingin membayar pajak kendaraan bermotor yang nota bene wewenang pemerintah kawasan melakukan pekerjaan sama dengan Samsat untuk mengurusinya. Rupanya masyarakat luas belum banyak yang mengenali apa perbedaan pajak yang di kelola oleh pemerintah sentra dengan pajak yang dikontrol oleh pajak daerah.
Nah saya ingin membedakannya dengan acuan.
Pajak Daerah
Pajak Daerah ialah pungutan wajib yang dibayarkan penduduk sebuah kawasan tertentu terhadap pemerintah kawasan yang mau dipakai untuk kepentingan pemerintahan tempat dan kepentingan biasa . Pajak daerah ini berlaku pada provinsi dan kabupaten/kota. Penduduk yang melaksanakan pembayaran pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak daerah secara eksklusif alasannya akan dipakai untuk kepentingan biasa mirip pembangunan jalan, jembatan, pembukaan lapangan kerja gres, dll, Bukan untuk memenuhi kepentingan individu. Pajak kawasan juga merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dipakai pemerintah untuk melakukan acara-programnya. Pemungutan pajak mampu bersifat dipaksakan alasannya adalah sudah diatur dan sesuai dengan peraturan Perundang-ajakan yang berlaku.
Contoh pola Pajak tempat :
- Pajak kendaraan bermotor
- Pajak Hotel
- Pajak Rumah Makan (Restoran)
- Retribusi Parkir
- Pajak Reklame
Pajak Pusat/Pajak Negara
Pajak pusat ialah semua jenis pajak yang lembaga pemungutnya adalah pemerintah sentra sehingga nanti dana pajak yang ditarik akan masuk ke kas negara, bagian utama penerimaan dalam APBN, aturan yang menciptakan dari Presiden dan DPR (berupa Undang-Undang),dari Presiden berupa Peraturan Pemerintah, dari Mentri Keuangan berbentukKeputusan menteri keuangan (KMK), dari Direktur Jendral Pajak berbentukKeputusan Dirjen Pajak.
Contoh teladan Pajak sentra :
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
- bedanya klik sini
- PPN
- PPnBM
Nah khusus PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) serta BPHTB untuk ketika ini masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang mengurusnya, namun kedepannya akan dilimpahkan ke pemerintah Daerah.