Beban Kerja Guru Madrasah terbaru telah dikelola lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No 890 Tahun 2019. Dalam KMA tersebut dikelola Beban Kerja Guru Madrasah yang mesti dipenuhi oleh Guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik.
KMA 890 Tahun 2019 wacana Beban Kerja Guru Madrasah dibentuk sebagai fatwa untuk mengkalkulasikan serta menetapkan Beban Kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik semoga tunjangannya mampu dibayarkan.
Baca Juga: [S40] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika
Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah sesuai KMA No 890 Tahun 2019 ini bermaksud sebagai acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala kantor Kemenag Kab/Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:
- Penghitungan beban kerja guru Madrasah; dan
- Optimalisasi peran guru Madrasah.
Pemenuhan beban kerja guru yaitu keharusan minimal yang dibebankan kepada guru madrasah yang sudah bersertifikat pendidik baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (BGPNS) untuk mampu dibayarkan santunan profesinya.
Pemenuhan Beban Kerja oleh Guru diproses lewat Simpatika Kemenag untuk dicetak SKMT dan SKBK pendidik bersertifikat Pendidik agar Tunjangan Profesinya mampu terbayarkan.
Daftar Isi
Jenis Tugas Tambahan Guru Sesuai KMA No 890 Tahun 2019
A. Tugas komplemen guru terdiri atas;
- Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
- Koordinator Bidang Pendidikan MI;
- Ketua acara keterampilan pada MAK;
- Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
- Kepala laboratorium MTs/MA/MAK;
- Kepala Bengkel atau Unit bikinan MAK;
- Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama;
- Pembimbing khusus pada madrasah yang mengadakan pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu.
Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2019
B. Sedangkan Tugas Tambahan lain terdiri atas;
- Wali Kelas;
- Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM);
- Pembina Ekstrakurikuler;
- Koordinator program pengembangan keprofesian berkesinambungan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) atau koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK;
- Guru piket;
- Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
- Penilaian kinerja Guru (PKG);
- Pengurus organisasi atau asosiasi guru; dan
- Pembina Ko-Kurikuler.
Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik
Nama Tugas Tambahan | Ekuivalensi | Ketentuan |
---|---|---|
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK | 12 JTM |
|
Koordinator Bidang Pendidikan MI | 12 JTM |
|
Ketua Program Keahlian pada MAK | 12 JTM | Jumlah Ketua Program keahlian sesuai jumlah program keterampilan di Madrasah. |
Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK | 12 JTM | – |
Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK | 12 JTM |
|
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK | 12 JTM | Jumlah kepala bengkel atau unit sejumlah acara keterampilan yang ada di Madrasah. |
Pembina Asrama | 12 JTM |
|
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi atau pendidikan terpadu | 6 JTM | – |
Nama Tugas Tambahan Lain | Jumlah | Ekuivalensi |
---|---|---|
Wali Kelas | 1 (satu) Guru/Kelas/Tahun | 6 JTM |
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM) | 1 (satu) Guru/madrasah/tahun | 6 JTM |
Pembina Ekstrakurikuler | 1 (satu) guru/ekstrakurikuler/1 (satu) acara/ahad (paling sedikit 15 peserta asuh) | 6 JTM |
Koordinator acara pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) | 1 (satu) Guru/Madrasah/Tahun | 6 JTM |
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK | 1 (satu) Guru/madrasah/tahun | 2 JTM |
Guru piket | 1 (satu) guru/hari/minggu (diubahsuaikan dengan rombongan mencar ilmu) | 1 JTM |
Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) | 1 (satu) Guru/Madrasah | 1 JTM |
Penilaian kinerja Guru (PKG) | 1 (satu) Guru/madrasah/5-10 Orang Guru | 2 JTM |
Pengurus organisasi atau asosiasi guru | 1 (satu) guru/Jabatan/Tahun |
|
Pembina Ko-Kurikuler | 1 (satu) guru/Ko-Kurikuler/1 (satu) kegiatan/ahad (paling sedikit 15 akseptor bimbing) | 2 JTM |
Download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Beban Kerja Guru Madrasah
Demikianlah informasi ihwal Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019, agar mampu menunjukkan faedah.
Kami_Madrasah