Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Sesuai Kma 890 Tahun 2019

Beban Kerja Guru Madrasah terbaru telah dikelola lewat Keputusan Menteri Agama (KMA) No 890 Tahun 2019. Dalam KMA tersebut dikelola Beban Kerja Guru Madrasah yang mesti dipenuhi oleh Guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik.

KMA 890 Tahun 2019 wacana Beban Kerja Guru Madrasah dibentuk sebagai fatwa untuk mengkalkulasikan serta menetapkan Beban Kerja Guru Madrasah bersertifikat pendidik semoga tunjangannya mampu dibayarkan.

Baca Juga: [S40] Cara Pengajuan Dispensasi Kelebihan Siswa/Rombel Simpatika

Pedoman Beban Kerja Guru Madrasah sesuai KMA No 890 Tahun 2019 ini bermaksud sebagai acuan bagi guru, kepala madrasah, penyelenggara pendidikan, pengawas madrasah, kepala kantor Kemenag Kab/Kota, kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk:

  1. Penghitungan beban kerja guru Madrasah; dan
  2. Optimalisasi peran guru Madrasah.

Pemenuhan beban kerja guru yaitu keharusan minimal yang dibebankan kepada guru madrasah yang sudah bersertifikat pendidik baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Guru bukan Pegawai Negeri Sipil (BGPNS) untuk mampu dibayarkan santunan profesinya.

 telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama  Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Sesuai KMA 890 Tahun 2019

Pemenuhan Beban Kerja oleh Guru diproses lewat Simpatika Kemenag untuk dicetak SKMT dan SKBK pendidik bersertifikat Pendidik agar Tunjangan Profesinya mampu terbayarkan.

Jenis Tugas Tambahan Guru Sesuai KMA No 890 Tahun 2019

A. Tugas komplemen guru terdiri atas;

  1. Wakil kepala madrasah pada MTs/MA/MAK;
  2. Koordinator Bidang Pendidikan MI;
  3. Ketua acara keterampilan pada MAK;
  4. Kepala perpustakaan MI/MTs/MA/MAK;
  5. Kepala laboratorium MTs/MA/MAK;
  6. Kepala Bengkel atau Unit bikinan MAK;
  7. Pembina Asrama pada madrasah yang menyelenggarakan pendidikan berasrama;
  8. Pembimbing khusus pada madrasah yang mengadakan pendidikan Inklusi atau pendidikan terpadu.

Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika 2019

  5 Poin Penting Pengelolaan Simpatika Semester 2

B. Sedangkan Tugas Tambahan lain terdiri atas;

  1. Wali Kelas;
  2. Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM);
  3. Pembina Ekstrakurikuler;
  4. Koordinator program pengembangan keprofesian berkesinambungan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) atau koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK;
  5. Guru piket;
  6. Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
  7. Penilaian kinerja Guru (PKG);
  8. Pengurus organisasi atau asosiasi guru; dan
  9. Pembina Ko-Kurikuler.

Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Bersertifikat Pendidik

Berikut ialah rincian peran embel-embel guru berserta jumlah guru serta ekuivalensinya sebagaimana KMA Nomor 890 Tahun 2019;

Tugas Tambahan Guru
Nama Tugas Tambahan Ekuivalensi Ketentuan
Wakil Kepala Madrasah pada MTs/MA/MAK 12 JTM

  • 1-3 Rombel 1 Orang Wakil Kepala;
  • 4-6 Rombel 2 Orang Wakil Kepala;
  • 7-9 Rombel 3 Orang Wakil Kepala;
  • >10 Rombel 4 Orang Wakil Kepala.
Koordinator Bidang Pendidikan MI 12 JTM

  • 1-6 Rombel 1 orang Koordinator;
  • 7-12 Rombel 2 orang Koordinator;
  • 13-18 Rombel 3 orang Koordinator;
  • >19 Rombel 4 Orang Koordinator;
Ketua Program Keahlian pada MAK 12 JTM Jumlah Ketua Program keahlian sesuai jumlah program keterampilan di Madrasah.
Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK 12 JTM
Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK 12 JTM

  • Jenjang MTs cuma boleh mengangkat 1 orang yang membawahi semua Lab.
  • Jenjang MA/MAK jumlah kepala Lab sejumlah Lab dan program keterampilan.
Kepala Bengkel atau Unit produksi MAK 12 JTM Jumlah kepala bengkel atau unit sejumlah acara keterampilan yang ada di Madrasah.
Pembina Asrama 12 JTM

  • Jumlah Pembina Asrama yang diselenggarakan oleh PonPes memakai Rasio 1:50
  • Jumlah Pembina Asrama yang TIDAK diselenggarakan oleh PonPes (masyarakat) menggunakan Rasio 1:75
Pembimbing khusus pada madrasah Inklusi atau pendidikan terpadu 6 JTM

Tugas Tambahan Lain

Nama Tugas Tambahan Lain Jumlah Ekuivalensi
Wali Kelas 1 (satu) Guru/Kelas/Tahun 6 JTM
Pembina Organisasi Intra Madrasah (OSIM) 1 (satu) Guru/madrasah/tahun 6 JTM
Pembina Ekstrakurikuler 1 (satu) guru/ekstrakurikuler/1 (satu) acara/ahad (paling sedikit 15 peserta asuh) 6 JTM
Koordinator acara pengembangan keprofesian berkelanjutan (PPKB)/Penilaian kinerja guru (PKG) 1 (satu) Guru/Madrasah/Tahun 6 JTM
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) pada MAK 1 (satu) Guru/madrasah/tahun 2 JTM
Guru piket 1 (satu) guru/hari/minggu (diubahsuaikan dengan rombongan mencar ilmu) 1 JTM
Ketua lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) 1 (satu) Guru/Madrasah 1 JTM
Penilaian kinerja Guru (PKG) 1 (satu) Guru/madrasah/5-10 Orang Guru 2 JTM
Pengurus organisasi atau asosiasi guru 1 (satu) guru/Jabatan/Tahun

  • Tingkat Nasional 3 JTM.
  • Tingkat Provinsi 2 JTM,
  • Tingkat Kab/Kota 1 JTM.
Pembina Ko-Kurikuler 1 (satu) guru/Ko-Kurikuler/1 (satu) kegiatan/ahad (paling sedikit 15 akseptor bimbing) 2 JTM

Download KMA Nomor 890 Tahun 2019 Tentang Beban Kerja Guru Madrasah

Bapak/Ibu berikut yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 890 Tahun 2019 perihal Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik yang dapat diunduh dalam tautan berikut ini: Download File.

  Juknis Banpres (Perlindungan Bakat Dan Prestasi) Madrasah Tahun 2019

Demikianlah informasi ihwal Beban Kerja Dan Ekuivalensi Guru Madrasah Sesuai KMA 890 Tahun 2019, agar mampu menunjukkan faedah.
Kami_Madrasah