Aturan Jumlah Siswa & Rombel pada Madrasah diatur dlm Juknis PPDB Madrasah Tahun 2023/2024, Juknis yg dikeluarkan oleh Ditjen Pendis Nomor 181 Tahun 2023 yg ditanda tangani di Jakarta pada 10 Januari 2023 tersebut mengendalikan perihal Jumlah Siswa & Rombel pada satuan pendidikan Madrasah.
Aturan Siswa & Rombel tersebut mengatur ihwal jumlah minimal & jumlah siswa maksimal dlm Satu Rombongan Belajar (Rombel) serta jumlah minimal serta jumlah maksimal Rombongan Belajar (rombel) pada Madrasah.
Dalam 1 ruang kelas jumlah siswa untuk tiap tingkatan Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) & Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) berlawanan-beda, begitupun pula jumlah minimal serta maksimal rombelnya di tiap kelasnya.
Pembatasan jumlah tersebut bertujuan untuk melakukan proses pembelajaran yg efektif, sehingga proses pembelajaran mampu dikerjakan dgn baik.
Rombel/Rombongan belajar merupakan kumpulan siswa/penerima didik yg terdaftar ditiap kelas dlm satu satuan pendidikan madrasah.
Daftar Isi
Jumlah Siswa dlm Satu Rombongan Belajar (Rombel) di Madrasah Terbaru 2023
Aturan & ketentuan Jumlah siswa dlm satu rombongan berguru (rombel) di Madrasah dikontrol sebagai berikut:
- MI paling banyak 28 siswa/kelas.
- MTs paling banyak 32 siswa/kelas.
- MA paling banyak 36 siswa/kelas.
- Madrasah penyelenggara acara inklusi mampu memilih jumlah rombongan berguru pada kelas yg didalamnya terdapat siswa berkebutuhan khusus sesuai dgn kesanggupan & kelayakan satuan pendidikan madrasah.
Jumlah Rombongan Belajar (Rombel) pada Madrasah Terbaru 2023
- MI paling sedikit 6 Rombel & paling Banyak 54 Rombel, tiap tingkat paling banyak 9 rombongan belajar (Rombel).
- MTs paling sedikit 3 Rombel & paling Banyak 33 Rombel, tiap tingkat paling banyak 11 rombongan mencar ilmu (Rombel).
- MA paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 36 rombongan berguru, tiap tingkat paling banyak 12 rombongan belajar (Rombel).
- MAK paling sedikit 3 Rombel dan paling Banyak 72 rombongan berguru, tiap tingkat paling banyak 24 rombongan belajar (Rombel).
Aturan Jumlah Siswa & Rombel pada Madrasah Terbaru 2023-2024 |
Madrasah dapat mempunyai Rombongan Belajar (Rombel) melebihi dr ketentuan yg ditetapkan diatas dgn ketentuan selaku berikut:
- Penambahan rombongan berguru tak mengusik mutu pembelajaran.
- Penambahan rombongan belajar tak berdampak pada pembangunan ruang kelas gres.
- Penambahan rombongan belajar tak berefek pada pengangkatan guru baru.
- Mendapat persetujuan dr Kantor Wilayah Kementerian Agama RI setempat.
Demikianlah isu perihal Aturan Jumlah Siswa & Rombel pada Madrasah Terbaru 2023, gampang-mudahan bermanfaat!