6 Asas Pemilu Di Indonesia Beserta Penjelasannya (Luber Jurdil)

Asas pemilu di Indonesia – Indonesia adalah negara yang menganut metode demokrasi. Untuk menentukan pejabat negara, baik presiden atau wakil rakyat, dikerjakan penyeleksian lazim secara eksklusif oleh penduduk . Dalam pemilu, ada 6 asas yang mesti dipenuhi yakni asas luber jurdil, kependekan dari eksklusif, biasa , bebas, diam-diam, jujur dan adil.

Awalnya penyelenggaraan pemilu di Indonesia hanya dikerjakan untuk memilih wakil rakyat di lembaga dewan perwakilan rakyat, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Namun semenjak tahun 2004 diadakan pemilu untuk menentukan presiden dan wakil presiden berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang dikerjakan sebelumnya.

Susilo Bambang Yudhoyono menjadi presiden Indonesia pertama yang diseleksi rakyat secara langsung lewat proses penyeleksian biasa . Sebelumnya presiden dipilih melalui MPR. Sejak itu, tiap 5 tahun sekali diadakan penyeleksian umum presiden untuk memilih presiden dan wakil presiden dengan kurun jabatan 5 tahun.

Selain pemilu nasional yaitu pilpres (pemilu presiden) dan pileg (pemilu legislatif), juga diselenggarakan pilkada atau pemilihan biasa kepala kawasan untuk menentukan gubernur, walikota atau bupati. Pada dasarnya penyelenggaraannya pun sama. KPU atau Komisi Pemilihan Umum menjadi forum yang bertugas mengadakan proses pemilu di Indonesia.

Dalam pemilu di Indonesia menganut asas luber jurdil. Luber judil singkatan dari pribadi, lazim, bebas, diam-diam, jujur dan adil. Sebelum reformasi, pemilu hanya menganut asas luber (langsung, biasa , bebas, belakang layar) saja, tetapi setelah reformasi ditambah dua asas jurdil ialah jujur dan adil.

(baca juga peran Mahkamah Konstitusi)

asas pemilu luber jurdil

Asas Pemilu di Indonesia (Luber Jurdil)

Secara biasa , asas pemilu di Indonesia menganut asas Luber Jurdil, ialah kependekan dari Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

  Peran Mpr Beserta Fungsi Dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat Berdasarkan Uud 1945

1. Langsung

Yang pertama, asas pemilu menganut asas langsung. Hal ini berarti para pemilih diharuskan untuk memberikan suaranya secara pribadi, tanpa mediator dan tidak boleh diwakilkan oleh orang lain. Asas ini berkhasiat untuk menyingkir dari kecurangan atau jual beli bunyi kalau ada tata cara perwakilan dalam pemungutan suara.

2. Umum

Asas pemilu selanjutnya ialah lazim. Maksudnya penyeleksian lazim disertai oleh semua warga Indonesia yang telah memenuhi syarat tanpa terkecuali. Tidak ada perbedaan, siapa pun dari aneka macam suku, ras atau agama berhak mengikuti pemilu kalau sesuai syarat yang telah ditetapkan sebelumnya dan sudah memiliki hak pilih.

3. Bebas

Pemilu juga menganut asas bersama. Maksudnya pemilih diharuskan menunjukkan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pemilih mampu menentukan siapa pun calon yang diinginkan sesuai hati nurani, dengan jaminan keamanan tanpa ada intervensi atau bahaya dari pihak-pihak mana saja.

4. Rahasia

Asas pemilu juga memuat asas belakang layar. Hal ini bermakna suara yang diberikan oleh pemilih bersifat diam-diam cuma diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pemilu bersifat tertutup dan privasi dimana tidak ada yang tahu pilihan seseorang kecuali ia sendiri, tanpa ada campur tangan dari orang lain.

5. Jujur

Pemilu menganut asas jujur. Pemilihan biasa mesti dilakukan sesuai dengan hukum untuk memutuskan bahwa setiap warga negara yang mempunyai hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih mempunyai nilai yang serupa untuk menentukan wakil rakyat yang hendak terpilih.

6. Adil

Terakhir, asas pemilu yaitu asas adil. Hal ini mencakup perlakuan yang sama kepada akseptor pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap akseptor atau pemilih tertentu. Penyelenggara pemilu mesti menentukan keadilan bagi semua pihak selama proses pemilihan umum.

  Pengertian Politik Mancanegara Menurut Para Ahli Dan Secara Umum

Nah itulah 6 asas pemilu di Indonesia dan penjelasannya yang kerap disingkat asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Semoga mampu menjadi rujukan dan memperbesar pengetahuan.