Dasar Aturan Dpr Beserta Fungsi, Peran Dan Wewenang Dpr

Dasar aturan DPR – dewan perwakilan rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat ialah salah satu forum tinggi negara dalam metode ketatanegaraan Indonesia yang ialah lembaga perwakilan rakyat di dewan perwakilan rakyat. dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi yang penting dalam bidang legislasi, penyusunan anggaran serta pengawasan kepada kebijakan pemerintahan.

Anggota DPR diseleksi oleh rakyat secara eksklusif melalui pemilihan umum yang dilakukan tiap 5 tahun sekali. Masa jabatan dewan perwakilan rakyat selama 5 tahun ini sama dengan abad jabatan Presiden dan Wapres. Tiap anggota dewan perwakilan rakyat juga memiliki hak-hak khusus. Beberapa hak DPR yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan usulan.

dewan perwakilan rakyat memiliki fungsi yang penting dalam penyusunan undang-undang. Selain itu, dewan perwakilan rakyat juga berwenang mengawasi kekuasaan administrator pemerintah yang dipegang presiden, terkait kebijakan yang dikeluarkan, pelaksanaan undang-undang atau peluangadanya penyalahgunaan kekuasaan. Meski begitu, dalam prakteknya, kinerja DPR dianggap sangat jelek.

Segala hal tentang pembentukan dewan perwakilan rakyat serta peran-tugasnya telah dikelola dalam Undang-Undang Dasar. Pasal-pasal dalam UUD 1945 itulah yang menjadi landasan dan dasar aturan dewan perwakilan rakyat. Dasar aturan DPR juga memuat tentang fungsi, peran, wewenang, dan keanggotaan MPR di Republik Indonesia.

(baca juga dasar aturan MPR)

dasar hukum dpr

Dasar Hukum dewan perwakilan rakyat

Dasar hukum dewan perwakilan rakyat banyak dikontrol dalam beberapa pasal dalam UUD 1945. Berikut merupakan dasar hukum DPR selengkapnya.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 ayat 1

Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang

  Supremasi Aturan

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 ayat 2

Setiap desain undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk menerima persetujuan bersama

UUD 1945 Pasal 22 ayat 2

Peraturan pemerintah itu mesti mendapat kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 ayat 2

Rancangan undang-undang anggaran pemasukan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bareng Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan usulanDewan Perwakilan Daerah

UUD 1945 Pasal 22D ayat 3

Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tentang : otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan tempat, relasi sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat selaku materi pendapatuntuk ditindaklanjuti.

UUD 1945 Pasal 22E ayat 2

Pemilihan lazim diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

UUD 1945 Pasal 24B ayat 3

Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat

UUD 1945 Pasal 24A ayat 3

Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menerima persetujuan dan selanjutnya ditetapkan selaku hakim agung oleh Presiden.

UUD 1945 Pasal 14 ayat 2

Presiden memberi amnesti dan pembatalan dengan mengamati pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat 2

Presiden dalam menciptakan kesepakataninternasional lainnya yang menyebabkan akibat yang luas dan fundamental bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan pergeseran atau pembentukan undang-undang mesti dengan kesepakatan Dewan Perwakilan Rakyat

  Aspek Pendukung Dan Penghambat Integrasi Nasional Beserta Misalnya

Fungsi dewan perwakilan rakyat

dewan perwakilan rakyat mempunyai 3 (tiga) fungsi utama, adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berikut ialah klarifikasi fungsi-fungsi dewan perwakilan rakyat selengkapnya.

  1. Fungsi legislasi, yang mempunyai kewenangan dalam menyusun dan membahas desain pembentukan undang-undang, bantu-membantu dengan presiden.
  2. Fungsi anggaran, adalah membicarakan, mendesain dan memberikan persetujuan terkait rancangan undang-undang perihal APBN yang diajukan oleh presiden.
  3. Fungsi pengawasan, yakni melakukan pengawasan kepada kekuasaan direktur pemerintah yang dipegang presiden.

Tugas dan Wewenang dewan perwakilan rakyat

Berikut merupakan beberapa tugas dan wewenang dewan perwakilan rakyat mirip yang telah dikontrol dalam undang-undang.

  • Menyerap, mengumpulkan, memuat dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan negara lain.
  • Memberikan kesepakatan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan terhadap presiden dalam pemberian amnesti dan peniadaan.
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam mengangkat duta besar dan mendapatkan penempatan duta besar lain.
  • Memilih Anggota BPK dengan mengamati pendapatDPD.
  • Memberikan kesepakatan terhadap Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang mau ditetapkan menjadi hakim agung oleh presiden.
  • Memilih 3 orang hakim konstitusi untuk berikutnya diajukan ke presiden.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD terkait pelaksanaan UU perihal otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama.
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD, terkait otonomi kawasan; korelasi pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan kawasan; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan sentra dan daerah.
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh presiden ataupun DPD.
  • Menetapkan UU bersama dengan presiden.
  • Menyetujui atau tidak menyepakati peraturan pemerintah pengganti UU yang diajukan presiden untuk ditetapkan menjadi UU.
  • Memberikan persetujuan atas RUU wacana APBN yang diajukan Presiden.
  • Memperhatikan usulanDPD atas RUU perihal APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama.
  • Menindaklanjuti hasil investigasi atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  • Memberikan kesepakatan kepada pemindahtanganan aset negara maupun kepada kontrakyang memiliki dampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
  Pengertian Demokrasi Berdasarkan Para Hebat Dan Penjelasannya [Lengkap]

Nah itulah acuan dasar hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta peran dan wewenangnya tercantum dalam Undang-Undang Dasar. Semoga mampu memperbesar wawasan dan acuan.