Daftar Isi
Suasana Sidang PPKI 18 Agustus 1945
Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945
1. Mengesahkan UUD 1945
Mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia adalah salah satu keputusan sidang PPKI saat itu. Undang-Undang Dasar disusun & dipakai selaku alat untuk mengontrol & menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara. Pada ketika itu, Undang-Undang Dasar 1945 terdiri atas tiga belahan, yaitu selaku berikut:
- Pembukaan atau mukadimah
- Batang Tubuh atau isi yg terdiri atas 16 bagian, 37 pasal, 4 pasal hukum peralihan & 2 ayat aturan embel-embel.
- Penjelasan UUD yg terdiri atas penjelasan umum & penjelasan pasal demi pasal.
2. Memilih Presiden & Wakil Presiden Indonesia
Hasil sidang selanjutnya dr PPKI yakni menentukan pemimpin negara (Presiden & wakilnya). Pemilihan umum tak diselenggarakan alasannya dikala itu negara dlm suasana darurat. Soekarno & Moh. Hatta dengan-cara aklamasi terpilih sebagai Presiden & Wapres RI yg pertama. Terpilihnya Soekarno-Hatta tak lepas dr peran Otto Iskandardinata. Dialah yg menganjurkan biar Soekarno & Moh. Hatta diseleksi sebagai Presiden & Wapres RI. Usul itu kemudian disetujui oleh PPKI & dgn suara lingkaran semua akseptor sidang menyetujuinya.
3. Sebelum MPR terbentuk, peran Presiden dibantu oleh Komite Nasional
Secara organisasi, Komite Nasional dlm sidang ini belum terbentuk. Jadi, hasil sidang ini merupakan bentuk rekomendasi untuk ditindaklanjuti pada sidang-sidang berikutnya.
Berdasarkan hasil-hasil sidang PPKI di atas, maka dengan-cara ketatanegaraan berdirinya Negara Republik Indonesia sudah memenuhi standar utama, yakni rakyat, wilayah, & pemerintahan, yakni Presiden & Wakil Presiden.
Demikianlah uraian wacana 3 Hasil Sidang PPKI 18 Agustus 1945, gampang-mudahan berfaedah.