10+ Macam Macam Kekuasaan Negara di Indonesia

Artikel ini akan menerangkan macam-macam kekuasaan negara di Indonesia. Dalam kaitannya dgn negara, kekuasaan identik dgn pemerintahan. Di Indonesia, berlaku beragam jenis kekuasaan yg bertanggung jawab terhadap bidang pemerintahan tertentu. Setiap jenis kekuasaan tersebut mempunyai pola & corak tersendiri yg membedakan antara kekuasaan yg satu dgn kekuasaan lainnya.

 berlaku beragam jenis kekuasaan yg bertanggung jawab terhadap bidang pemerintahan terte 10+ Macam Macam Kekuasaan Negara di Indonesia

Sebagaimana yg dimengerti, kekuasaan sering diartikan sebagai kesanggupan mempengaruhi yg dimiliki oleh seseorang atau organisasi sehingga orang lain atau golongan lain mau mengikuti sesuai dgn yg diperintahkan. Jika diterjemahkan ke dlm bentuk negara, maka kekuasaan di sini berarti negara mempunyai kesanggupan untuk mensugesti orang atau pihak lain.
Perangkat-perangkat kekuasaan negara terdiri dr pemerintah & semua forum yg ada di dalamnya. Terdapat seorang pemangku jabatan yg menjalankan kekuasaan tersebut dgn peran yg berlainan tergantung jenis kekuasaan yg dipegang. Di sinilah letak pentingnya mengenali macam-macam kekuasaan negara agar kita mampu mengenali masing-masing jenis kekuasaan tersebut.
Di Indonesia sendiri, macam-macam kekuasaan negara mengacu pada teori pemisahan kekuasaan sebagaimana yg dirumuskan oleh John Locke & Mostesque, biasa dikenal dgn nama Trias Politica. Ada banyak literatur yg menyebutkan bahwa Indonesia menganut pemisahan kekuasaan yg melahirkan macam-macam kekuasaan sesuai dgn yg disebutkan dlm teori itu, salah satunya yakni buku berjudul Negara Hukum, Demokrasi, & Pemisahan Kekuasaan (La Ode Husen, 2009).
Lantas, apa saja macam-macam kekuasaan negara di Indonesia? Nah, materi kali ini akan mengajak pembaca untuk menyaksikan jenis atau macam kekuasaan yg berlaku dlm negara Indonesia. Namun, sebelum itu, ada baiknya kita perjelas terlebih dahulu definisi atau pengertian dr macam-macam kekuasaan negara itu sendiri.
Yuk, berikut ini uraiannya…

Pengertian Macam-Macam Kekuasaan Negara

Sebagaimana yg disebutkan di atas bahwa macam-macam kekuasaan negara tak bisa dilepaskan dr teori yg dirumuskan oleh John Locke & Montesquieu. Para penganut teori pemisahan kekuasaan di Indonesia menyebabkan dua teori tersebut sebagai contoh dlm membangun kerangka berpikir kekuasaan negara. 
Meskipun teori keduanya sama-sama disebut dgn Trias Politica, namun terdapat perbedaan antara teori yg dirumuskan oleh John Locke & teori yg dirumuskan oleh Mostesqieu. Berikut ini kami perlihatkan letak perbedaannya:

1. Macam-Macam Kekuasaan Negara Menurut John Locke

Trias Politica ala John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga, yaitu selaku berikut:

1.1. Kekuasaan Legislatif

John Locke menyebutkan kekuasaan legislatif dlm teori pemisahan kekuasaannya. Dalam pemahaman sederhana, kekuasaan legislatif ialah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Orang-orang yg berada di dalamnya mempunyai kewenangan untuk membuat undang-undang. Dalam negara demokrasi, kekuasaan ini dipegang oleh parlemen yg bertugas menyerap aspirasi penduduk . Kekuasaan legislatif di Indonesia dipegang oleh DPR RI yg ketika ini diketuai oleh Puan Maharani.

1.2. Kekuasaan Eksekutif

Di Indonesia, kita mengartikan kekuasaan administrator selaku kekuasaan yg bertanggung jawab untuk melaksanakan undang-undang, memantau, & mengadilinya jika terjadi pelanggaran. Kekuasaan direktur dipegang oleh kepala negara, kepala pemerintahan, & forum peradilan negara. Ada banyak negara yg menganut teori ini, beberapa di antaranya menyatukan ketiganya menjadi satu dgn sebutan kepala pemerintahan. Kekuasaan Eksekutif di Indonesia kini ini dipegang oleh Presiden Joko Widodo. 

1.3. Kekuasaan Federatif

Jenis kekuasaan yg ketiga menurut John Locke yakni kekuasaan federatif. Secara sederhana, kekuasan federatif ialah kekuasaan negara untuk melakukan hubungan mancanegara. Implementasi dr kekuasaan ini berbentukkementerian mancanegara & pembukaan kantor kedutaan besar di negara-negara lain. Namun, masih menjadi perdebatan apakah kekuasaan ini memang terpisah dr kekuasaan lainnya alasannya pelaksanaannya seringkali berada di bawah kekuasaan administrator.

2. Macam-Macam Kekuasaan Negara Menurut Montesquieu

Senada dgn John Locke, Trias Politica Montesquieu pula membagi kekuasaan negara menjadi tiga, antara lain selaku berikut:

2.1. Kekuasaan Legislatif (Pouvoir Legislative)

Menurut Montesquieu, forum atau kekuasaan legislatif adalah lembaga yg peran terutama merumuskan undang-undang atau peraturan-peraturan negara. Lembaga legislatif merupakan refleksi kedaulatan negara.

2.2. Kekuasaan Eksekutif (Pouvoir Excutive)

Menurut Montesquieu, kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan yg bertugas untuk menjalankan undang-undang. Kekuasaan direktur lazimnya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara-negara demokratis badan administrator biasanya terdiri dr kepala negara seperti raja atau presiden, beserta menteri-menterinya

2.3. Kekuasaan Yudikatif (Pouvoir Judiciar)

Menurut Montesquieu, kekuasaan yudikatif yakni kekuasaan negara yg menjalankan peran-peran kehakiman. Kekuasaan yudikatif dipegang oleh forum peradilan (mahkamah agung), termasuk peran yaitu memantau pelaksanaan undang-undang.

  Pada Masa Pemerintahan ………………….kesultanan Jambi Mengalami Kemunduran

Dari uraian di atas, terdapat perbedaan antara Montesquieu dgn John Locke dlm pengelompokkan tiga kekuasaan dlm negara itu. Letak perbedaannya merupakan kekuasaan untuk mengadili dilaksanakan oleh tubuh yg disebut yudikatif. Montesquieu memandang kekuasaan yudikatif sebagai kekuasaan yg berdiri sendiri, selain itu Montesquieu pula memasukkan kekuasaan federatif ke dlm cabang kekuasaan eksekutif.

Macam Macam Kekuasaan Negara di Indonesia

Macam-macam kekuasaan negara yg ketika ini berlaku di Indonesia lebih akrab pada Trias Politica yg dirumuskan oleh Montesquieu. Semua jenis kekuasaan tersebut diimplementasikan menyesuaikan corak Indonesia selaku negara demokratis. Jadi, meskipun ada banyak negara yg pula menganut Teori Montesquieu, namun pelaksanaannya bisa saja tak sama karena perbedaan sistem demokrasi yg berlaku di masing-masing negara. Di Indonesia sendiri, demokrasi yg berlaku adalah Demokrasi Pancasila.

Indonesia mengontrol macam-macam kekuasaan negara tersebut di dlm konstitusi negara, yakni Undang-Undang Dasar 1945. Aturan itu kemudian diperjelas lagi dgn peraturan perundang-undangan yg ada di bawahnya. Dalam penerapannya, macam-macam kekuasaan negara di Indonesia itu dikategorikan ke dlm 2 kelompok besar, yaitu kekuasaan horisontal & kekuasaan vertikal. Berikut ini klarifikasi lengkapnya:

1. Macam-Macam Kekuasaan Horizontal di Indonesia

Logika pembagian kekuasaan ini mengacu pada trias politika. Menurut Mochtar Pabotinggi (Muhtar Haboddin, 2017), pemisahan kekuasaan dengan-cara horizontal merupakan satu-satunya jalan bagi terbentuknya keterjalinan fungsi yg erat antara forum dlm tata cara politik modern. Pembagian kekuasaan dengan-cara horizontal sebagai mekanisme checks and balances dlm struktur politik kekuasaan. Macam-macam kekuasaan negara di Indonesia dengan-cara horizontal terdiri dr kekuasaan legislatif, konstitutif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif/inspektif, & moneter. Berikut ini masing-masing penjelasannya:

1.1. Kekuasaan Legislatif

Jenis kekuasaan pertama yg ada di negara Indonesia dengan-cara horizontal yaitu kekuasaan legislatif. Kekuasaan legislatif di negara Indonesia bertugas untuk menciptakan & menyusun undang-undang. Kekuasaan legislatif dijalankan oleh dewan perwakilan rakyat atau tubuh perundang-usul. Di negara Indonesia kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yg seluruh anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (PEMILU). DPR adalah tempatnya untuk menyusun & merumuskan undang-undang. Di dlm UUD 1945 Pasal 20 Ayat 1, disebutkan tugas & wewenang DPR RI antara lain sebagai berikut:

  • Membentuk & menetapkan atau mengesahkan UU yg sudah dibahas bareng dgn direktur / Presiden untuk disetujui bersama
  • Menerima & membicarakan usulan Rancangan undang-Undang uang diajukan oleh DPD atau forum & organsasi lain
  • Menetapkan APBN bareng Presiden dgn memikirkan  & mengamati tawaran dr DPD selaku perwakilan kawasan.
  • Melaksanakan pengawasan kepada pelaksanaan UU, APBN, & kebijakan pemerintah lain semoga dapat ditindaklanjuti bila terjadi pelanggaran.
  • Membahas & menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK yg anggotanya pula telah disetujui DPR, atas pertanggungjawaban keuangan lembaga negara
  • Memberikan persetujuan pada Presiden atas pengangkatan anggota Komisi Yudisial, begitu pula dgn pemberhentiannya & Hakim Agung selaku Ketua Komisi Yudisial. Hakim Agung kemudian diangkat oleh Presiden.
  • Memberikan petimbangan pada Pesiden untuk mengangkat duta & konsul dr negara lain & menerima duta & konsul dr negara lain.
  • Memberi kesepakatan pada presiden untuk menyatakan perang, menciptakan perdamaian, & membuat perjanjian degan negara lain.
  • Memberi pertimbangan pada Presiden wacana amnesti & abolisi.
  • Sebagai wakil rakyat di forum negara yg menyerap aspirasi

Di tingkat provinsi & kabupaten, terdapat DPRD I & DPRD II yg tugas & wewenangnya hampir sama dgn DPR tingkat Pusat.

1.2. Kekuasaan Konstitutif

Jenis kekuasaan kedua yg ada di negara Indonesia dengan-cara horizontal yaitu kekuasaan konstitutif. Secara sederhana, kekuasaan konstitutif diartikan selaku kekuasaan untuk mengganti & menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD). Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang & dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Kekuasaan Konstitutif merupakan penyelenggaraan negara di bidang pembuatan, pergantian & penetapan Undang-Undang Dasar. Anggota MPR ialah seluruh anggota DPR & DPD. MPR hanya ada di tingkat pusat, artinya kawasan tingkat 1 & 2 tak memiliki MPR. Sekarang ini kekuasaan konstitutif Indonesia diketuai oleh Bambang Soesatyo. Tugas & wewenang MPR Republik Indonesia, antara lain selaku berikut:

  • Mengubah & menetapkan Undang-Undang Dasar
  • Melantik Presiden & Wakil Presiden yg terpilih dr hari penyeleksian biasa dengan-cara eksklusif
  • Melantik Wapres menjadi Presiden apabila Presiden berhenti dr jabatannya lantaran wafat atau hal lain.
  • Memilih presiden & Wakil Presiden gres sekaligus melantiknya apabila Presiden & Wapres dengan-cara berbarengan berhenti sebelum selesai masa tugasnya karena beberapa karena

1.3. Kekuasaan Eksekutif

Jenis kekuasaan ketiga yg ada di negara Indonesia dengan-cara horizontal ialah kekuasaan eksekutif. Kekuasaan eksekutif yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang (to acecute the Laws) yg telah dibuat oleh lembaga legislatif. Di Indonesia, berdasarkan UUD 1945 pasal 4 ayat 1 kekuasaan eksekutif dijabat oleh Presiden yg dibantu para menterinya. Presiden dipilih lewat Pemilihan Umum & bertugas selama 5 tahun untuk 1 periode & mampu mencalonkan diri kembali untuk kedua kalinya. Tugas & wewenang kekuasaan administrator dlm hal ini Presiden adalah sebagai berikut:

  • Memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan, Angkatan Laut, Angkatan Darat, & Angkatan udara.
  • Mengajukan Rancangan Undang-Undang & bareng DPR menyepakati RUU menjadi UU & mengesahkannya.
  • Menetapkan Peraturan Pemerintah
  • Mengangkat & memberhentikan menteri-menteri selaku kepingan dr orang atau forum yg menolong tugas Presiden & Wakil Presiden sehari-hari.
  • Menyatakan perang & perdamaian dgn negara lain, di mana termasuk di dalamnya yakni membuat perjanjian internasional dgn negara lain.
  • Mengangkat & mendapatkan duta & konsul  untuk & dr negara lain dgn memikirkan segala anjuran DPR.
  • Menyatakan kondisi darurat ancaman terjadi di negara Indonesia
  • Memberikan grasi & rehabilitasi dgn pertimbangan mahkamah Agung & memberikan amnesti & peniadaan degan pertimbangan dr DPR.
  • Memberikan gelar, tanda jasa, atau tanda kehormatan pada siapa saja sesuai dgn peraturan yg berlaku.
  • Meresmikan anggota BPK yg dipilih oleh DPR, memutuskan Hakim Agung  dr kandidat yg disarankan Komisi Yudisial & disetujui DPR, & menetapkan hakim konstitusi dr calon yg dianjurkan Presiden, DPR, & Mahkamah Agung.
  • Mengangkat & memberhentikan anggota Komisi Yudisial dgn persetujaun DPR
  Jelaskan Bagaimana Peran Mahasiswa Dalam Proses Jatuhnya Pemerintahan Orde Baru Yang Telah Berkuasa Selama 32 Tahun!

Selain tugas & wewenang yg ditetapkan di atas, Presiden bagi bangsa Indonesia yakni simbol resmi negara di dunia yg berfungsi sebagai kepala negara & kepala pemerintahan.

1.4. Kekuasaan Yudikatif 

Jenis kekuasaan keempat yg ada di negara Indonesia dengan-cara horizontal adalah kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif ialah kekuasaan untuk mengawasi & menjaga penerapan peraturan perundang-perundangan yg ada. Kekuasaan yudikatif merupakan kekuasaan yg mempunyai kewenangan untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang. Kekuasaan yudikatif yaitu kekuasaan yg sama sekali terpisah dr kekuasaan legislatif & administrator & dlm mengambil keputusan cuma terikat pada undang-undang.

Kekuasaan Yudikatif di negara Indonesia disebut pula dgn kekuasaan kehakiman sebagaimana yg dikontrol dlm UUD 1945 Pasal 24 Ayat 2. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif terdiri dr Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, & Komisi Yudisial. Tugas & wewenang masing-masing lembaga ini antara lain sebagai berikut:

Mahkamah Agung

  • Mengadili tingkat kasasi & menguji perundang-seruan di bawah Undang-Undang .
  • Mengajukan 3 orang sebagai anggota Hakim Konstitusi
  • Memberikan pertimbangan pada Presiden tatkala akan mengajukan grasi & rehabilitasi

Mahkamah Konstutusi 

  • Mengadili tingkat pertama & kasasi di mana putusannya bersifat tamat & final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD.Memutuskan sengketa kewenangan antar forum negara yg kewenangannya ada dlm konstitusi UUD  1945.Memutuskan ihwal pembubaran partai politik kalau sudah tak sesuai dgn ketentuan UUD 1945
  • Memutuskan sengketa atau perselisihan tentang  hasil Pemilihan Umum
  • Memberi keputusan wacana usulan DPR mengenai pelanggaran Presiden & Wakil Presiden kepada UUD 1945.

Komisi Yudisial

  • Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung menjadi anggota Mahkamah Agung
  • Menjaga & menegakkan kehormatan & keluhuran martabat & sikap hakim, yg berarti kekuasaan ini mengawasi perilaku hakim agar tetap jujur & bertanggung jawab dlm melaksanakan tugasnya.

1.5. Kekuasaan Eksaminatif / Inspektif

Jenis kekuasaan kelima yg ada di negara Indonesia yaitu kekuasaan eksaminatif atau inspektif. Kekuasaan eksminatif adalah kekuasaan dlm hal pemeriksaan terhadap keuangan negara. Kekuasaan eksaminatif ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), suatu lembaga negara yg bebas & mandiri dlm menilik pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara. Dalam melaksanakan tugasnya terlepas dr efek & kekuasaan direktur.

Keberadaan kekuasaan eksaminatif / inspektif di Indonesia dlm hal ini BPK dikelola dlm UUD 1945 Pasal 23E, 23F, & 23G. Tugas wewenang forum eksaminatif BPK, antara lain :

  • Meminta & meneliti pertanggungjawaban keuangan negara dr forum-lembaga negara & orang-orang yg terkait di dalamnya
  • Mengusahakan keseragaman dlm tata cara investigasi, pengawasan, & pertanggungjawaban keuangan negara.
  • Mengandalkan & menetapkan tuntunan tentang kebendahaaraan forum negara & tuntunan ganti rugi di dalamnya
  • Melakukan observasi & pemeriksaan atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yg terkait dgn bidang keuangan 

1.6. Kekuasaan Moneter

Jenis kekuasaan keenam yg ada di negara Indonesia adalah kekuasaan moneter. Kekuasaan moneter yakni kekuasaan untuk menetapkan & melaksanakan kebijakan moneter, mengatur & mempertahankan kelancaran sistem pembayaran, serta memelihara kestabilan nilai rupiah. Di Indonesia, kekuasaan ini dijalankan oleh Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral sebagaimana yg disebutkan dlm UUD 1945 Pasal 23D yg menyatakan bahwa negara mempunyai suatu bank sentral yg susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, & independensinya diatur dlm undang-undang.

Tugas & wewenang kekuasaan moneter dlm hal ini Bank Indonesia ialah sebagai berikut:

  • Menetapkan & melaksanakan semua kebijakan moneter di Indonesia dgn cara memutuskan sasaran moneter, melaksanakan acara pengendalian moneter, & menggunakan instrument kebijakan moneter.
  • Melancarkan metode pembayaran & transaksi dengan-cara nasional & internasional dgn memutuskan penggunaan alat pembayaran & mengontrol & memutuskan sistem pembayaran yg digunakan.
  • Mengawasi bank dengan-cara nasional, sehingga BI dapat bertindak memberikan & mencabut ijin operasional forum keuangan mirip bank, memutuskan peraturan di bidang perbankan, & memberikan hukuman pada pelanggaran perundangan, & memberi jaminan pelanggan di bank dgn adanya dana likuidasi.

Pemisahan kekuasaan dengan-cara horizontal di atas dlm arti kekuasaan dipisah-pisahkan ke dlm fungsi yg tercermin dlm forum-forum negara yg sederajat & saling melengkapi. 

2. Macam-Macam Kekuasaan Vertikal di Indonesia 

Jenis kekuasaan kelompok kedua yg ada di negara Indonesia adalah kekuasaan vertikal. Pembagian kekuasaan dengan-cara vertikal dilakukan dgn cara bertingkat dr atas ke bawah. Secara hierarkis, kekuasaan di tingkat atas memiliki kekuasaan lebih tinggi ketimbang di tingkat bawah. Pemisahan kekuasaan vertikal yaitu pemisahan pemerintah pusat dgn pemerintah daerah. Pemisahan kekuasaan dengan-cara vertikal memiliki makna bahwa kekuasaan suatu negara tak dimonopoli oleh pemerintah pusat.

  Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Jk

Distribusi kekuasaan dengan-cara vertikal bersifat kualitatif & dengan-cara teknis disebut sharing powers, atau dlm perumpamaan lain territorial division of power “pembagian kekuasaan dengan-cara teritorial”, atau tegasnya, distribusi ini berkenaan dgn pembagian kekuasaan berdasarkan tingkatnya. Di negara Indonesia, kekuasaan vertikal diimplementasikan melalui kekerabatan pemerintahan pusat & pemerintah tempat.

Pelaksanaan pemerintahan pusat & tempat mengikuti prinsip otonomi kawasan sebagaimana yg tertulis di UUD 1945 bahwa Indonesia yakni negara kesatuan, maka menggunakan prinsip-prinsip otonomi daerah. Secara otomatis, pelaksanan kekuasaan vertikal ini mengikuti asas otonomi tempat, yakni sentralisasi, desentralisasi, & dekonsentrasi.  Terjadi pelimpahan wewenang yg diberikan oleh pemerintah pusat pada pemerintah kawasan.  Artinya pemerintah pusat & pemerintah kawasan mempunyai peran & wewenang masing-masing.

2.1. Pemerintah Pusat

Pemerintah pusat ialah pemerintah yg menertibkan seluruh wilayah & warga negara Indonesia. Pemerintah pusat bertempat di ibu kota negara. Lembaga yg memegang kekuasaan pemerintahan pusat yakni Presiden. Pemerintah pusat mempunyai tugas & kewenangan yg dikontrol dlm Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 & UU Nomor 32 tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah.

Ada lima tugas & wewenang Pemerintah Pusat, antara lain sebagai berikut:

  • Melakukan & Mengatur Politik Luar Negeri Indonesia. Sesuai dgn salah satu tujuan pembangunan nasional adalah berpartisipasi melaksanakan ketertiban dunia pada pokok pikiran pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sudah banyak kiprah Indonesia di mancanegara. Hal ini terkait dgn politik bebas aktif yg diterapkan. Pengaturan & penetapan seluruh kebijakan politik mancanegara dilakukan oleh pemerintah pusat.
  • Mengatur Bidang Pertahanan & Kemanan Nasional. Indonesia adalah negara dgn keberagaman paling besar di dunia. Ditambah dgn daerahnya yg sangat membentang luas & jika diukur merupakan slah satu negara dgn garis pantai terpanjang di dunia. Oleh karena itu, peran pemerintah pusat mengatur & mempertahankan pertahanan & keamanan nsional.  Pengaturan menjadi upaya menjaga keutuhan negara NKRI.
  • Mengatur Jalannya Proses Kehakiman. Proses kehakiman oleh forum-lembaga peradilan terletak pada pemerintah pusat.  terkait dgn kekuasaan negara yudikatif juga  ada pada pemerintah pusat. Dengan pengaturan, proses kehakiman di semua wilayah Indonesia yaitu sama.  Semua warga negara & rakyat Indonesia mempunyai posisi yg sama di mata hukum.
  • Mengatur Kebijakan Moneter. Kebijakan moneter atau keuangan & fiskal pula dikontrol oleh pemerintah pusat. Berkaitan erat dgn metode pembayaran, pengaturan bank, & lain-lain yg seragam di semua wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
  • Mengatur Agama di Indonesia. Indonesia mengakui 5 agama resmi & satu kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Di tengah keberagaman yg ada, agama mesti dikelola oleh pemerintah semoga tak memicu pertentangan. Contoh pengaturan misalnya dgn keleluasaan memilih agama & beribadah sesuai agama & kepercayaannya masing-masing. 

2.2. Pemerintahan Daerah

Pemerintah tempat yaitu penyelenggara problem pemerintahan oleh pemerintah daerah & DPRD menurut asas otonomi & peran perbantuan dgn prinsip otonomi seluas-luasnya dlm metode & prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah tempat ialah Gubernur, Bupati, atau Walikota, & perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Tugas & wewenang pemerintahan kawasan, antara lain sebagai berikut:

  • Merencanakan & Mengendalikan Pembangunan: Kewenangan ini diberikan agar pembangunan di aneka macam wilayah Indoensia sesuai dgn sumber daya & potensi tempat masing-masing.  Dengan demikian, kemakmuran akan lebih singkat tercapai.
  • Merencanakan, Memanfaatkan, & Mengawasi Infrastruktur Daerah & Ruangnya: Ini pula diberikan kewenangannya pada kawasan karena pemerintah daerah adalah pemerintah yg terdekat.  Pemerintah akan lebih tahu apa kebutuhannya. Pemerintah tempat lebih mengenali contohnya, seberapa mendesak jalan antar kota dilaksanakan. Termasuk dlm wewenang ini adalah kewenangan dlm mempertahankan hutannya, & menyediakan sarana & pra sarana lazim.
  • Menyelenggarakan Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat: Penyelenggaraan ini dapat diraih dgn adanya struktur organisasi desa hingga hingga ke rukun tetangga.  Penyelenggaraannya mampu berbentukswadaya penduduk bersama pemerintah & polisi.  Contohnya pelaksanaan siskamling.
  • Menyelenggarakan & mengembangkan Kesehatan & Pendidikan: Wewenang di bidang kesehatan & pendidikan pula menjadi milik pemerintah daerah.  Pemerintah pusat cuma menawarkan kebijakan dengan-cara global. Misalnya, pelaksanaan Ujian Nasional, penyelenggarannya diberikan pada dinas pendidikan masing-masing tempat.  Ini pula terkait dgn penyediaan sarana & pra fasilitas lazim mirip rumah sakit & sekolah.
  • Menyelenggarakan Kegiatan Ekonomi: Pemerintah daerah mempunyai wewenang membuatkan sumberdaya.  Ini pula memiliki arti wewenang dlm pengembangan irit sesuai potensi tempat & mengadakan koperasi untuk kemakmuran masyarakatnya. 

Hubungan Antara Kekuasaan Negara di Indonesia

Kekuasaan negara tak terpusat pada satu orang atau forum saja, tetapi perlu adanya pemisahan kekuasaan (separation of power). Separation of power dr trias politica sebelumnya sulit terlaksana lantaran satu sama lain forum negara tak mungkin tak saling bersentuhan, sehingga berkembanglah menjadi teori pembagian kekuasaan (distribution of power) & berujung dgn lahirnya teori checks and balances.

Perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yg mengarah pada metode checks and balances ditandai dgn adanya amandeman Undang-Undang Dasar 1945 yakni forum negara yg saling mengawasi & mengimbangi lembaga negara yang lain. Tujuan checks and balances ialah memaksimalkan fungsi masing-masing forum negara & menghalangi kesewenang-wenangan forum negara. Pada kenyataanya, mulai ada ketegangan & konflik antar lembaga negara yg diakibatkan lembaga negara tersebut merasa mempunyai kekuatan yg sama.

Demikianlah klarifikasi perihal Macam Macam Kekuasaan Negara di Indonesia. Bagikan materi ini supaya orang lain pula bisa membacanya. Terima kasih, gampang-mudahan berguna.