Yang tidak tergolong Subjek Pajak berdasarkan Pasal 2 UU No. 36 Tahun 2008 yaitu:
- Kantor perwakilan negara aneh;
- Penjabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara aneh dan orang-orang yang diperbantukan terhadap mereka yang melakukan pekerjaan pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga Negara Indonesia dan di Indonesia tidak mendapatkan atau mendapatkan penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuab timbal balik;
- Organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia selain menunjukkan tunjangan kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada nomor 3, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak melakukan usaha, aktivitas, atau pekerjaan lain untuk mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Organisasi internasional yang tidak tergolong Subjek Pajak sebagaimana dimaksud nomor 3 ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.