Wadi’Ah Dalam Menghimpun Dana Syariah

Dalam klasifikasi produk penghimpunan dana secara syariah, prinsip wadi’ah yang diterapkan adalah wadi’ah yad dhamanah adalah yang dipraktekkan pada produk rekening giro. Wadi’ah dhamanah berbeda dengan wadi’ah amanah. Perbedaannya yaitu: 

  • Pada wadi’ah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak yang dititipkan dengan argumentasi apapun juga, akan tetapi pihak yang dititipkan boleh mengenakan biaya administrasi kepada pihak yang menitipkan selaku kontraprestasi atas penjagaan barang yang dititipkan.
  • Dalam wadi’ah yad dhamanah, pihak yang dititipkan (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga dia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Dan pihak bank boleh menunjukkan sedikit laba yang didapat terhadap nasabahnya dengan besaran menurut akal pihak bank.

Beberapa dalil Al Qur’an dan hadits yang berkaitan:

Sesungguhnya Allah menyuruh kau menyampaikan amanat terhadap yang berhak mendapatkannya, dan (menyuruh kamu) bila memutuskan aturan di antara insan biar kamu memutuskan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik­-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah ialah Maha mendengar lagi Maha Melihat” (Q.S. An-Nisaa’: 58)

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak menemukan seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). akan tetapi kalau sebagian kau mempercayai sebagian lainnya, Maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah beliau bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, Maka Sesungguhnya dia yaitu orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu lakukan” (QS. Al-Baqarah: 283)

Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,
Sampaikanlah (tunaikanlah) amanat terhadap yang berhak mendapatkannya dan jangan membalas khianat terhadap orang yang telah mengkhianatimu”. (H.R. Abu Dawud dan menurut Tirmidzi hadits ini hasan, sedang Imam Hakim mengkategorikannya shahih)

  Pengertian Riba Dalam Islam

Ibnu Umar berkata bahwasanya Rasulullah sudah bersabda, “Tiada kesempurnaan iktikad bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tidak bersuci”. (H.R. Thabrani)

Dalam dunia perbankan syariah, prinsip wadi’ah yad dhamanah biasa diterapkan untuk produk giro serta simpanan, alasannya bagi produk giro dalam bank tidak prospektif adanya bagi hasil terhadap nasabah di awal, tetapi bank diperkenankan untuk menawarkan bonus terhadap nasabah yang besarannya tidak diputuskan di awal, tergantung kepada kebijaksanaan dan keputusan dari bank dalam menentukan besaran bonusnya. Nasabah dalam hal ini bertindak sebagai yang meminjamkan duit dan bank bertindak sebagai yang dipinjami. Dalam dunia perbankan modern yang penuh dengan persaingan, insentif berupa bonus ini mampu dijadikan sebagai banking policy dalam upaya merangsang masyarkat dalam menabung. Hal ini alasannya makin besar nilai keuntungan yang diberikan kepada pihak penabung dalam bentuk bonus, maka makin efisien pula pemanfaatan dana tersebut.

Selain prinsip wadi’ah, prinsip selanjutnya dalam produk penghimpunan dana dalam perbankan syariah yakni prinsip mudharabah.