Mengenal Produk Bank Syariah

Secara garis besar produk bank syariah atau produk perbankan syariah terdiri dari tiga bab besar yakni :

  • Produk penghimpunan dana (funding)
  • Produk penyaluran dana (financing)
  • Produk jasa (service)

Produk Penghimpunan Dana (Funding)


Produk bank atau perbankan syariah yang termasuk dalam produk penghimpunan dana ini yaitu: simpanan, giro dan deposito. Masing-masing diuraikan di bawah ini.

1. Tabungan
Dalam Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008 disebutkan bahwa tabungan adalah tabungan menurut janji wadi’ah atau investasi dana berdasarkan mudharabah atau akad lain yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah yang penarikannya mampu dilakukan menurut syarat dan ketentuan tertentu yang disepakati, tetapi tidak mampu ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Selain itu, berdasarkan aliran Dewan Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000, diuraikan bahwa simpanan ada dua jenis, ialah:

    Secara garis besar produk bank syariah atau  Mengenal Produk Bank Syariah

  • Tabungan yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah yang berupa tabungan dengan berdasarkan perhitungan bunga, dan
  • Tabungan yang dibenarkan secara prinsip syariah adalah tabungan yang menurut prinsip mudharabah dan wadi’ah.

2. Deposito
Menurut Undang-undang Perbankan Syariah No. 21 tahun 2008, Deposito adalah investasi dana menurut kesepakatan mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang penarikannya hanya mampu dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan antara nasabah penyimpan dan bank syariah dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS).

Dalam aliran Dewan Syariah Nasional No. 03/DSN-MUI/IV/2000, deposito ada dua jenis, adalah:

  • Deposito yang tidak dibenarkan secara prinsip syariah adalah deposito yang menurut perhitungan bunga, dan
  • Deposito yang dibenarkan secara syariah yakni deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.
  Sejarah Bank Muamalat Indonesia

Deposito yaitu bentuk tabungan nasabah yang memiliki jumlah sekurang-kurangnyatertentu, jangka waktu tertentu dan bagi balasannya lebih tinggi dibandingkan dengan tabungan. Nasabah membuka deposito dengan jumlah minimal tertentu dengan rentang waktu yang telah disepakati, sehingga nasabah tidak dapat mencairkan dananya sebelum jatuh tempo yang sudah disepakati, akan tetapi bagi hasil yang ditawarkan jauh lebih tinggi daripada tabungan lazimmaupun simpanan berniat. Produk penghimpunan dana ini lazimnya diseleksi oleh nasabah yang mempunyai keunggulan dana sehingga selain bermaksud untuk menyimpan dananya, bertujuan pula untuk salah satu fasilitas berinvestasi.

3. Giro
Giro berdasarkan Undang-undang Perbankan Syariah Nomor 21 tahun 2008 yaitu simpanan berdasarkan janji wadi’ah atau komitmen lain yang tidak berlawanan dengan prinsip syariah yang penarikannya mampu dijalankan setiap dikala dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran yang lain, atau dengan perintah pemindahbukuan.

Sementara dalam pemikiran Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 disebutkan bahwa giro ialah tabungan dana yang penarikannya dapat dilakukan setiap dikala dengan penggunaan cek, bilyet giro, fasilitas perintah pembayaran yang lain, atau dengan pemindahbukuan. Giro ada dua jenis:

  • Giro yang tidak dibenarkan secara syariah yakni giro yang berdasarkan perhitungan bunga.
  • Giro yang dibenarkan secara syariah adalah giro yang menurut prinsip mudharabah dan wadi’ah.

Giro yakni bentuk simpanan nasabah yang tidak diberikan bagi hasil, dan pengambilan dana memakai cek, lazimnya digunakan oleh perusahaan atau yayasan dan atau bentuk tubuh hukum lainnya dalam proses keuangan mereka. Dalam giro walaupun pihak bank tidak menawarkan bagi hasil, tetapi pihak bank berhak memberikan bonus terhadap nasabah yang besarannya tidak diputuskan di permulaan tergantung terhadap kebaikan pihak bank.

  Perbedaan Perbankan Syariah Dan Konvensional

Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana penduduk sebagaimana yang telah disebutkan di kedua bentuk perhimpunan dana (funding) di atas adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah serta akad embel-embel.

Itulah tiga bentuk produk bank syariah yang termasuk dalam klasifikasi produk penghimpunan dana (funding). Selanjutnya ialah produk penyaluran dana atau financing dan produk jasa atau service.