Upaya Pelestarik\an Lingkungan Hidup Oleh Pemerintah Dalam Pembangunan Berkelanjutan – Melestarikan lingkungan hidup merupakan keperluan yang tidak mampu ditangguhkan lagi dan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau pemimpin negara saja, melainkan tanggung jawab setiap manusia di bumi, dari balita sampai manula. Setiap orang mesti melakukan perjuangan untuk menyelamatkan lingkungan hidup di sekitar kita sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Sekecil apa pun perjuangan yang kita kerjakan sungguh besar manfaatnya bagi terwujudnya bumi yang patut huni bagi generasi anak cucu kita kelak.
Upaya pemerintah untuk merealisasikan kehidupan adil dan makmur bagi rakyatnya tanpa mesti menjadikan kerusakan lingkungan ditindaklanjuti dengan menyusun program pembangunan berkelanjutan yang sering disebut selaku pembangunan berwawasan lingkungan.
Pembangunan berwawasan lingkungan yaitu perjuangan meningkatkan kualitas manusia secara bertahap dengan memerhatikan aspek lingkungan. Pembangunan berwawasan lingkungan dikenal dengan nama Pembangunan Berkelanjutan. Konsep pembangunan berkelanjutan ialah akad hasil KTT
Bumi di Rio de Jeniro tahun 1992. Di dalamnya terkandung 2 ide penting, yaitu:
a. Gagasan kebutuhan, utamanya keperluan utama manusia untuk menopang hidup.
b. Gagasan keterbatasan, adalah kekurangan kesanggupan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan baik kala kini maupun periode yang hendak tiba.
Adapun ciri-ciri Pembangunan Berwawasan Lingkungan yakni selaku berikut:
a. Menjamin pemerataan dan keadilan.
b. Menghargai keanekaragaman hayati.
c. Menggunakan pendekatan integratif.
d. Menggunakan persepsi jangka panjang.
Pada abad reformasi kini ini, pembangunan nasional dijalankan tidak lagi menurut GBHN dan Propenas, tetapi menurut UU No. 25 Tahun 2000, ihwal Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional memiliki tujuan di antaranya:
a. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkesinambungan.
b. Mengoptimalkan partisipasi masyarakat.
c. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara penyusunan rencana, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Sebelumnya tentang Kerusakan Lingkungan Hidup ini mungkin mampu menambah pengetahuan andaa.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
Pemerintah sebagai penanggung jawab kepada kemakmuran rakyatnya memiliki tanggung jawab besar dalam upaya mempertimbangkan dan merealisasikan terbentuknya pelestarian lingkungan hidup. Hal-hal yang dilaksanakan pemerintah antara lain:
a. Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengontrol wacana Tata Guna Tanah.
b. Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuanketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
c. Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, perihal AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan).
d. Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan, dengan tujuan pokoknya:
1) Menanggulangi perkara pencemaran.
2) Mengawasi bahan berbahaya dan beracun (B3).
3) Melakukan evaluasi analisis perihal pengaruh lingkungan (AMDAL).
e. Pemerintah mencanangkan gerakan menanam sejuta pohon.