Unsur-unsur Perjanjian
a. Unsur esensialia
adalah bagian yang mutlak harus ada bagi terjadinya perjanjian. Unsur ini mutlak mesti ada biar kontrakitu sah, alasannya itu merupakan syarat sahnya sebuah perjanjian. Syarat-syarat adanya atau sahnya perjanjian yakni adanya kata sepakat atau persesuaian kehendak, kecakapan para pihak, obyek tertentu dan kausa atau dasar yang halal.
b. Unsur naturalia
adalah unsur yang tanpa diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian secara diam-diam dengan sendirinya dianggap ada dalam perjanjian alasannya adalah telah ialah pembawaan atau menempel pada perjanjian.
c. Unsur aksidentalia
adalah unsur yang harus diangkut atau mesti disebut secara tegas dalam perjanjian.