Istilah negara hukum dalam metode ketatanegaraan Indonesia telah ditegaskan dalam Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” yang ditetapkan pada tanggal 9 November 1950.
Dalam kepustakaan Indonesia, terjemahan negara hukum dari istilah bahasa Belanda “rechtsstaat”.
Secara konsepsional terdapat lima rancangan negara hukum adalah :
1. Rechtsstaat (Jerman dan Belanda);
2. Rule of Law;
3. Socialist Legality;
4. Nomokrasi Islam;
5. Negara Hukum (Indonesia).
Sekalipun ada perbedaan latar belakang paham antara rechtsstaat dan the rule of law , tetapi lahirnya ungkapan “negara hukum” tidak terlepas dari pengaruh kedua paham tersebut.
Dalam usaha untuk lebih merefleksikan paham Indonesia, maka dijalankan personifikasi, sehingga dalam kepustakaan Indonesia, ditemui istilah lain yang memperlihatkan atribut “Pancasila”, sebagai halnya juga istilah “demokrasi” diberi atribut suplemen “Pancasila”, sehingga menjadi “Demokrasi Pancasila”.
Demikian juga istilah “negara hukum” diberi atribut Pancasila sehingga menjadi “Negara Hukum Pancasila”.
Dengan tidak mengecilkan usaha untuk merefleksikan istilah yang khas Indonesia, ungkapan negara hukum sudah cukup terperinci untuk menunjukkan bahwa istilah negara hukum itu adalah paham Indonesia. sebagaimana di tegaskan pada perubahan ketiga UUD 1945 yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 yakni “Negara Indonesia adalah negara hukum”.
Dalam konsepsi Islam, ungkapan negara hukum diketahui dengan nama “nomokrasi” yakni suatu negara hukum yang memiliki prinsip kekuasaan selaku amanah, musyawarah, keadilan, persamaan, pengesahan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi insan, perdamaian, peradilan bebas, kemakmuran, dan ketaatan rakyat.
Sumber :
Bahan Mata Kuliah Hukum Tata Negara Dipakai Dalam Lingkungan Sendiri, Oleh : Prof. Dr. H. Laode Husen, SH.,MH dan Andi Abidin. R SH.,MH. Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Tahun aliran 2011. 16-20.
Referensi :
Mohammad Tahir Azhari, Negara Hukum, Bulan Bintang, Jakarta, 1992.hlm 64.
Wallahu a’lam…