A. Peran Pajak
Terdapat tiga sumber penerimaan pemerintah dalam penyusunan APBN, ialah :
1. Dari Sektor Pajak
2. Dari Sektor Migas
3. Dari Sektor Bukan Pajak & Non Migas
Sektor pajak ialah sumber penerimaan terbesar negara dan membuktikan teramat penting dan strategisnya tugas penerimaan pajak dalam mengisi kas APBN dalam rangka pembangunan nasional.
B. Fungsi Pajak
Ada 2 fungsi pajak :
– Fungsi Budgeter
Adalah fungsi yang letaknya disektor publik yakni fungsi untuk mengumpulkan uang pajak sebanyak-banyaknya sesuai dengan Undang-undang yang berlaku yang pada waktunya akan dipakai untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, ialah pengeluaran rutin & pengeluaran pembangunan, jikalau ada sisa (surplus) akan dipakai sebagai tabungan pemerintah untuk investasi pemerintah.
– Fungsi Regulerend
Adalah suatu fungsi bahwa pajak-pajak tersebut akan dipakai sebagai suatu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang letaknya diluar bidang keuangan.
- Fungsi Demokrasi: Adalah suatu fungsi yang ialah salah satu penjelmaan atau wujud metode gotong-royong, tergolong aktivitas pemerintahan dan pembangunan demi kemaslahatan manusia yang sering dikaitkan dengan hak seseorang kalau akan menemukan pelayanan dari pemerintah.
- Fungsi Distribusi : Adalah fungsi yang lebih menekankan pada bagian pemerataan dan keadilan dalam penduduk .
Baca Juga
PRINSIP-PRINSIP PERPAJAKAN YANG BAIK
1. Prinsip Manfaat
Artinya secara lazim, barang-barang dan jasa-jasa yang ditawarkan oleh pemerintah merupakan barang untuk kepentingan biasa /untuk dimanfaatkan oleh penduduk luas.
2. Prinsip Kemampuan Membayar
Artinya negara menemukan penghasilan dari wajib pajak melalui pemberian sesuai dengan kemampuannya.
3. Efisiensi
Artinya pengenaan pajak harus memikirkan aspek efisiensinya alasannya adalah dengan adanya pengenaan pajak maka akan menaikan harga barang atau jasa tersebut.
4. Pertumbuhan Ekonomi
Artinya tata cara perpajakan yang bagus harus mampu mengacu pada pertumbuhan ekonomi, mampu memberi dorongan bagi pembukaan lapangan kerja yang mendorong pertumbuhan secara bersaing diberbagai sektor ekonomi.
5. Kecukupan Penerimaan
Artinya penerapan jenis pajak harus layak dan memadai sebagai sumber dana untuk membiayai pengeluaran pemerintah, jangan sampai cost of collection lebih besar dari perolehan pajaknya.
6. Stabilitas
Artinya dalam pengenaan pajak perlu adanya stabilitas penerimaan pajak karena jikalau penerimaan pajak bersifat fluktuatif, maka acara pemerintah yang sudah dijadwalkan dalam APBN dapat terusik.
7. Kesederhanaan
Artinya suatu tata cara perpajakan haruslah sederhana dan mudah dimengerti penduduk , terutama wajib pajak.
8. Rendahnya Biaya Administrasi dan Biaya Kepatuhan
Artinya tata cara perpajakan yang baik mesti memiliki ongkos administrasi dan kepatuhan yang rendah.
9. Netralitas
Artinya sistem perpajakan yang baik harus mampu menetralisir terjadinya distorsi dalam prilaku konsumsi dan produksi oleh masyarakat, yang dapat membantu mempesona investor lain untuk melaksanakan investasi.