Tolok Ukur Kepala Madrasah Sesuai Pma No 24 Tahun 2018

– Kepala Madrasah (Kamad) memiliki peran yang sangat penting dalam roda perjalanan suatu Madrasah. Sehingga dalam proses pemilihan Kepala Madrasah (Kamad) baik pada Madrasah Negeri maupun Madrasah Swasta, harus melewati proses seleksi dengan mengamati tolok ukur-patokan yang sudah di pastikan oleh Kemenag.

Sebagaimana dalam PMA nomor 24 Tahun 2018 yang diberlakukan untuk mengubah PMA nomor 58 Tahun 2017 wacana Kepala Madrasah (Kamad), disebutkan beberapa standar yang mesti dipenuhi seorang guru baik pada madrasah negeri/swasta untuk diangkat menjadi kepala Madrasah (Kamad).
 mempunyai peran yang sangat penting dalam roda perjalanan suatu Madrasah Persyaratan Kepala Madrasah Sesuai PMA No 24 Tahun 2018
PMA Nomor 24 Tahun 2018 ini bermaksud untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah yang efektif, efisien, dan akuntabel serta untuk menyanggupi kebutuhan penduduk , maka di ubahlah Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 ihwal Kepala Madrasah (Kamad) dengan PMA Nomor 24 Tahun 2018 yang berbunyi selaku berikut:
Baca Juga: PMA No 24 Tahun 2018 Tentang Kepala Madrasah

Persyaratan Kepala Madrasah Sesuai PMA No 24 Tahun 2018

Persyaratan untuk menjadi Kepala Madrasah (Kamad) jikalau mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2018 ialah selaku berikut:
a. Calon Kepala Madrasah (Kamad) mesti menyanggupi patokan-standar: 
  1. beragama Islam; 
  2. mempunyai kemampuan baca tulis Al-Qur’an; 
  3. berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi tinggi yang terakreditasi; 
  4. memiliki pengalaman manajerial di Madrasah; 
  5. mempunyai akta pendidik; 
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat; 
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan 6 (enam) tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh penduduk ; 
  8. mempunyai golongan ruang terendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil;
  9. sehat jasmani dan rohani menurut surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
  10. tidak sedang dikenakan hukuman hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  11. memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
  12. diutamakan memiliki akta Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah. 
  Pasar Tradisional dan Modern: Perbedaan, Karakteristik, dan Pengaruhnya
b. Sertifikat Kepala Madrasah (Kamad) akta yang diterbitkan oleh Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama dan/atau lembaga lain yang berwenang. 

c. Kepala Madrasah (Kamad) pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah yang sudah menjabat dan belum mempunyai sertifikat Kepala Madrasah, paling usang 3 (tiga) tahun wajib mempunyai akta Kepala Madrasah.

d. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) nomor 5 dan nomor 8, dikecualikan bagi pengangkatan kandidat Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

e. Persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin (a) Nomor 4, Nomor 5, Nomor7, Nomor 8, dan Nomor 11 dikecualikan bagi pengangkatan kandidat Kepala Madrasah berstatus bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah gres yang diselenggarakan oleh penduduk .

f. Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) ditetapkan dengan Keputusan Dirjen Pendis Kemenag RI.

Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad)

Seiring terbitnya PMA Nomor 24 Tahun 2018 yang menggantikan KMA nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah (Kamad), Dirjen Pendis pada Tahun yang serupa yaitu Tahun 2018 juga mengeluarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Kepala Madrasah Nomor 5851 Tahun 2018.
Juknis Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) tersebut mengontrol prosedur pengangkatan kepala madrasah pada Madrasa Negeri maupun Madrasah Swasta. Juknis tersebut bermaksud untuk menertibkan mekanisme yang mesti dilaksanakan baik oleh Kementerian agama ataupun yayasan/lembaga penyelenggara pendidikan madrasah.
Silahkan unduh Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Kepala Madrasah (Kamad) pada Madrasah melalui tautan berikut ini: Download File.


Demikianlah berita perihal Persyaratan Kepala Madrasah Sesuai PMA No 24 Tahun 2018, sempga berguna.