Banyak hal yang mampu Anda kerjakan untuk melindungi diri ketika berkendara. Anda akan banyak menemukan usulan-anjuran yang bermanfaat untuk keamanan. Berikut ini diantaranya yang berdasarkan kami sangat penting untuk Anda ketahui.
- 1. Gunakanlah senantiasa helm
Telah terbukti : Helm sangat membantu meminimalisir luka-luka serius di kepala. Jadi gunakanlah senantiasa helm dan pastikan pembonceng juga menggunakannya. Kami juga menyarankan Anda memakai pelindung mata, sepatu boot, sarung tangan dan peralatan pelindung sepeda motor lainnya. Helm yang dipakai dilarang asal-asalan, mesti berlabel SNI.
- 2. Buatlah diri Anda gampang dilihat
Beberapa pengemudi lain tidak menyaksikan sepeda motor, alasannya tidak terperinci terlihat, gunakanlah busana yang terang dan dapat memantulkan cahaya, posisikan diri Anda sehingga pengemudi lain dapat melihat Anda. Berikan tanda sebelum berbelok atau pindah jalur, dan gunakanlah klakson Anda untuk membantu pengemudi lain mengenali eksistensi Anda.
- 3. Berkendaralah sesuai batas kesanggupan Anda
Berkendara melampaui batas kesanggupan adalah salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan. Janganlah pernah berkendara melampaui batas kesanggupan Anda atau lebih singkat dari batas yang telah ditetapkan atau ngebut. Hindari mengendarai motor di jalan raya secara zig-zag.
- 4. Janganlah minum-minuman beralkohol dikala berkendara
Alkohol dan berkendara tidak dapat disatukan, walau hanya sekali minum mampu menghemat kemampuan Anda untuk menyikapi pergantian keadaan di jalan dan kecepatan reaksi Anda menjadi jelek seiring dengan jumlah minuman keras yang Anda minum. Makara jangan minum-minuman keras dan berkendara. Jangan biarkan sahabat Anda melakukannya juga.
- 5. Jagalah sepeda motor Anda tetap pada kondisi kondusif
Untuk keselamatan berkendara, penting untuk mengusut sepeda motor Anda setiap kali Anda akan mengendarainya dan lakukanlah seluruh perawatan yang diusulkan. Jangan melebihi batas-batas beban satu motor untuk 2 orang. Mengecek keadaan ban dan rem pada kendaraan Anda.
- 6. Memastikan kelengkapan kendaraan
- 7. Mematuhi rambu lalu lintas