1. Pelanggaran adat bisnis dalam periklanan
Contoh masalah budbahasa bisnis yang diangkat menyangkut iklan TCM (Traditional Chinese Medication), sebut saja Klinik C. Pada iklan yang dipublikasikan oleh Klinik C, disebutkan adanya pinjaman potongan harga hingga 30% untuk pembelian obat ditambah pula dengan sejumlah kesaksian konsumennya yang berkesan tendensius dan melebih-lebihkan serta bersifat lebih provokatif. Iklan atau kampanye ini cenderung menjatuhkan kredibilitas pengobatan konvensional.
Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I sejak November 2011 sudah menilai penayangan iklan tersebut berpotensi terjadinya pelanggaran Etika Pariwara Indonesia. Sebagaimana dinyatakan pada Bab III.A. No.2.10.3. wacana Klinik, Poliklinik dan Rumah Sakit bahwa: “Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mempromosikan penawaran spesial penjualan dalam bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2. tentang Kesaksian Konsumen bahwa: “Kesaksian konsumen mesti ialah peristiwa yang sungguh-sungguh dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.
BPP P3I mengirimkan surat terhadap Persatuan Rumah-Sakit Indonesia (PERSI) untuk menentukan pelanggaran tersebut dan menerima jawaban bahwa PERSI sependapat dengan BPP P3I. Tindak lanjutnya, pada bulan Maret 2012, BPP P3I melayangkan himbauan kepada KPI semoga menghentikan penayangan iklan tersebut.
Berdasarkan usulanatas himbauan tersebut, pada bulan Agustus 2012, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengantarkan surat teguran terhadap lima stasiun televise yang menayangkan iklan itu. Menurut Komisioner KPI Nina Mutmainah Armando, iklan tersebut tidaklah etis alasannya menampilkan penawaran spesial dan testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien. Ini dibenarkan pula oleh IKNI (Ikatan Naturopatis Indonesia). Sujanto Mardjuki sebagai ketua IKNI memastikan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin kesembuhan tidaklah etis.
2. Pelanggaran adab bisnis pasar bebas
Menurut mekanisme pasar bebas, setiap pelaku bisnis diberi keleluasaan luas melakukan kegiatan dan berbagi diri dalam pembangunan ekonomi. Pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk meningkat mengikuti prosedur pasar. Dalam kompetisi kerap terjadi pelanggaran budpekerti bisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Contoh berikut berhubungan dengan persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan yakni produk mie instan “Indomie”.
Indomie dilarang beredar di Taiwan sebab mengandung bahan pengawet yang membahayakan insan. Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic Acid (asam benzoat) yang terkandung dalam Indomie lazimnya cuma boleh dipakai untuk industri kosmetik, dan pihak Taiwan telah mengambil keputusan menarik semua jenis produk Indomie. Di Hongkong, terdapat dua swalayan terkenal juga untuk beberapa waktu tidak memasarkan produk Indomie.
Contoh kasus pelanggaran budpekerti bisnis ini mendapat perhatian dari aneka macam pihak. Di Komisi IX dewan perwakilan rakyat akan meminta keterangan ihwal terjadinya kasus ini. Selain itu Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan adanya zat berbahaya bagi insan dalam kasus Indomie ini tetapi diterangkan oleh dia bahwa kadar zat kimia dalam produk Indomie masih dalam batas masuk akal dan aman untuk dikonsumsi. Ditegaskan pula bahwa Indonesia ialah anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu terhadap persyaratan Internasional wacana regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan semestinya untuk dimakan di Indonesia. Dan alasannya adalah standar di antara kedua negara berlawanan maka timbulah kasus adab bisnis dalam pemasaran mie instan di Taiwan.
Demikian dua contoh masalah pelanggaran budbahasa bisnis yang mampu kami share. Tentunya masalah tersebut perlu dianalisis lebih lanjut agar mampu mengambil kesimpulan akhir dan mengambil benang merah serta penyelesaian yang tepat.