Teks Pembukaan Uud 1945

Tentu bagi masyarakat pelajar baik tingkat Sekolah Dasar  Teks Pembukaan UUD 1945Tentu bagi penduduk pelajar baik tingkat Sekolah Dasar (Sekolah Dasar), SMP (Sekolah Menengah Pertama), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berisikan 4 (empat) alinea tersebut sudah tidak ajaib lagi sebab senantiasa dibaca di setiap pelaksanaan Upacara Bendera di masing-masing sekolah setiap Hari Senin.

Pembukaan ialah bagian yang tidak terpisahkan dari UUD. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan (amandemen) terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (pasal-pasal), dan klarifikasi. Sedangkan sehabis pergantian (amandemen) terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal, sebagai mana ditegaskan dalam pasal II Aturan Tambahan yakni “Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.” 


Selain itu Pembukaan mempunyai korelasi yang erat dengan Proklamasi Kemerdekaan. Pembukaan juga menampung kaidah-kaidah yang mendasar bagi penyelenggaraan negara. Berikut ini admin menuliskan kembali teks pembukaan UUD 1945 untuk para pembaca blog tipsserbaserbi.

UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)


Bahwa bantu-membantu Kemerdekaan itu yakni hak segala bangsa dan oleh alasannya itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, alasannya tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia sudah sampailah kepada dikala yang berbahagia dengan selamat sentausa mengirimkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan sejahtera.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh harapan luhur, agar berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

Kemudian ketimbang itu untuk membentuk sebuah Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk meningkatkan kemakmuran umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaan, perdamaian awet dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam sebuah UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam sebuah susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar terhadap Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kecerdikan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Demikian teks pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk klarifikasi makna setiap alinea akan kami hidangkan dalam artikel yang terpisah di blog ini dari makna alinea pertama, kedua, ketiga, serta makna alinea keempat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

  Landasan Ideal Politik Mancanegara Indonesia Yaitu ........