Tayamum dlm uraian ini akan menerangkan wacana doa, niat, & tata cara melaksanakan tayamum. Dalam kondisi tertentu, air tak dapat digunakan untuk bersuci. Untuk itu, Islam menciptakan cara bersuci dgn fasilitas yg lain, yakni debu. Dalam istilah fikih, bersuci dgn debu inilah yg disebut dgn tayamum. Tayamum dengan-cara bahasa merupakan menyengaja, sedangkan berdasarkan agama ialah mengusapkan abu yg suci ke wajah & kedua tangan sebagai ganti wudhu, mandi, atau membasuh anggota dgn syarat-syarat yg telah ditentukan. Dalil yg menjadi dasar tayamum yaitu Al-Quraan surah An-Nisa ayat 43: “dan apabila ananda sakit atau sedang dlm perjalanan (selaku musafir) atau datang dr tempat buang air atau melaksanakan persentuhan dgn perempuan, kemudian ananda tak menerima air, maka bertayammumlah dgn tanah yg suci…”
Dalam surah al-Maidah Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yg beriman! Apabila ananda hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu & tanganmu hingga ke siku, & sapulah kepalamu & (cuci) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika ananda junub maka mandilah. Dan jikalau ananda sakit atau dlm perjalanan atau kembali dr tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan , maka jika ananda tak menemukan air , bertayammumlah dgn abu yg baik (suci); usaplah wajahmu & tanganmu dgn bubuk itu. Allah tak mau menyusahkan kamu, tetapi ia hendak membersihkan ananda & menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, biar ananda bersyukur.” (QS. al-Maidah:6).
Oleh alasannya itu apabila seseorang terhalang dr berwudhu atau mandi wajib karena tak ada air atau sedang menderita sakit, maka selaku gantinya ia mampu bertayamum. Walaupun kurang menyanggupi aspek kebersihan jasmani, namun dgn tayamum cukup memenuhi aspek kebersihan ruhani, memberi batas antara amalan duniawi & amalan ibadah mahdhah seperti shalat & sebagainya.
Persyaratan melaksanakan tayamum & tata caranya berbeda dgn wudhu. Tayamum berlaku manakala terjadi ketiadaan air setelah dicari. Penyebabnya, antara lain, takut binatang buas kepada sumber air, penyakit yg tak boleh kena air atau kekurangan air dlm keadaan kritis, contohnya di atas pesawat terbang.
Dari segi waktu, tayamum cuma bisa dilakukan manakala sudah masuk waktu shalat, & tayamum ini berlaku untuk satu kali shalat fardhu, sedang untuk shalat sunnah diperbolehkan berulang-ulang. Menggunakan tanah atau debu yg ringan (melayang). Pekerjaan Tayamum bukan hanya berlaku untuk pengganti wudhu tetapi boleh pula dilakukan untuk yg junub, bila menyanggupi tolok ukur ketiadaan air & urgensi kepada perlunya air untuk kehidupan.
Daftar Isi
Syarat Tayamum
Berikut ini selengkapnya syarat-syarat dlm melaksanakan tayamum:
- Adanya halangan karena bepergian atau sakit
- Masuk waktu sholat. Kaprikornus, tak sah tayamum untuk sholat dilakukan sebelum masuk waktu sholat.
- Yang bersangkutan atau orang yg sudah mendapat izin untuk mencarikan air mesti mencari air sesudah masuknya waktu sholat.
- Terhalang menggunakan air, mirip takut memakai air yg bisa menimbulkan hilangnya nyawa atau tak berfungsinya anggota tubuh. Syarat ini pula memasukkan faktor terhalangnya memakai air lantaran ada bahaya di dekat air itu. Ia takut akan keamanan dirinya ketika menuju tempat air itu, mirip ada binatang buas, ada musuh, & takut hartanya dicuri orang atau digasab.
- Harus dgn bubuk yg suci yg tak dibasah. Dalam sebagian keterangan, ada suplemen dlm syarat ini, yakni tanah yg berdebu. Jadi, jika debu itu bercampur dgn gamping (kapur) atau pasir, maka debu itu tak mampu dipergunakan untuk tayamum.
Niat Tayamum
Sebagaimana ibadah yg lain, tayamum tak akan sah tanpa niat. Bacaan niat ini mesti diucapkan dlm hati bersama dgn rukun tayamum yg pertama, yakni menepukkan kedua tangan pada tanah. Sebab, hakikat niat yaitu kesadaran hati untuk memulai sebuah perbuatan. Makara, ia selalu mesti diutarakan dlm hati tatkala sebuah kegiatan akan dimulai. Namun, biar pelafalan niat dlm hati menjadi gampang, pengucapannya dgn ekspresi diusulkan. Niat tayamum ialah selaku berikut:
Nawaitut-tayammuma li istibahatish-shalati fardhan lillahi ta’ala
“Saya niat tayamum untuk diperbolehkan melaksanakan sholat, fardu karena Allah SWT.”
Tata Cara Tayamum
Berikut ini yaitu sistem tayamum sesuai yg di ajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW:
Membaca basmalah, pada ketika hendak meletakkan kedua telapak tangan di atas bubuk yg suci (menepukkannya pada debu). Dan dilanjutkan dgn membaca lafal niat tayamum.
Kemudian mengangkat kedua telapak tangan tersebut & menghembuskan (meniupnya) atau mengadu dgn kedua segi telapak tangan dlm posisi terbalik (telapak tangan belahan dlm menghadap kebawah), supaya debu yg melekat di telapak tangan menipis.
Mengusap muka dgn bubuk yg ada di kedua telapak tangan itu dua kali usapan, dgn memejamkan mata. & mulai menepukkan tangan pada debu hingga mengusap pecahan wajah, & hatinya kembali mengucapkan niat.
Kedua telapak tangan ditaruh (ditepukkan) kembali diatas debu. Lalu mengangkatnya & menipiskannya (dengan cara seperti di atas).
Mengusap kedua belah tangan sampai siku dua kali usapan. Debu yg ada di telapak tangan kiri digunakan untuk mengusap tangan kanan, & begitu sebaliknya.
Doa Tayamum
Setelah semua pekerjaan tayamum akhir dijalankan, dilanjutkan dgn membaca do’a (sama dgn do’a pada dikala simpulan wudhu). Mengenai doa tayamum itu sama dgn doa sesudah wudhu.
Asyhadu Allaa Ilaaha Illalloohu Wandahuu Laa. Syariika Lahu Wa Asyhadu Anna Muhammadan ‘Abduhuuwa Rosuuluhuu, Alloohummaj’alnii Minat Tawwaabiina Waj’alnii Minal Mutathohhiriina.
Artinya : Aku mengaku bahwa tak ada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tak ada sekutu bagi-Nya, & gue mengaku bahwa Nabi Muhammad itu ialah hamba & Utusan Allah. Ya Allah, jadikanlah gue dr kelompok orang-orang yg bertaubat & jadikanlah gue dr golongan orang-orang yg bersuci (sholeh).
Hal-Hal Membatalkan Tayamum
Hal-hal yg membatalkan tayamum yaitu sama dgn hal-hal yg membatalkan wudhu. Jika seseorang sudah melaksanakan tayamum sesuai dgn tuntunan diatas atau sudah menyanggupi syarat-syarat tayamum, lalu ia hadats, maka batal tayamumnya. Begitu pula pada saat ia melihat air sebelum masuknya waktu shalat, maka batal tayamumnya. Disamping itu, murtad adalah salah satu dr perbuatan yg bisa membatalkan tayamum
Ketahuilah bahwa orang yg shalat dgn tayamum disuatu tempat yg pada umumnya tak ada air, maka tak wajib baginya untuk mengqadha’ shalat meskipun ia tinggal & menetap didaerah tersebut.
Orang yg bagian tubuhnya terluka kemudian di tutup dgn perban atau sejenisnya, sekiranya air menjadi hal yg membahayakan pada kesembuhan luka tersebut berdasarkan para dokter ahli dibidangnya, maka diperbolehkan baginya untuk bertayamum. Tetapi ada beberapa pembagian aturan mengenai keberadaan anggota yg diperban. Jika mampu untuk dilepaskan perbannya & tak menyebabkan ancaman pada anggota tubuhnya atau pada dirinya, maka wajib untuk dilepaskan perbannya & membasuh anggota yg sehat dgn air & tempat yg sakit dibasuh jikalau mungkin. Jika tak mungkin untuk dibasuh, maka cukup diusap dgn debu alias tayamum. Tidak ada tartib antara mendahulukan tayamum atau wudhu, kita diperbolehkan memilih antara wudhu dulu atau tayamum dahulu.
Jika anggota kita yg diperban yakni tangan contohnya, maka wajib mendahulukan tayamum daripada mengusap sebagian kepala. Kewajiban membasuh anggota yg sehat & mengusap (tayammum) pada anggota yg diperban mampu dibilang cukup bila menyanggupi dua syarat dibawah ini :
- Dibawah perban yg tak anggota yg sehat kecuali sedikit yg fungsinya sebagai tumpuan atau memperkuat perban.
- Sebelum memasang perban dlm kondisi suci. Jika perban belum dipasang ia tak dlm kondisi yg suci, maka pada ketika ia sembuh wajib untuk meng-qadha’ sholatnya.
Sekian uraian wacana Tayamum: Doa, Niat, Tata Cara, gampang-mudahan bermanfaat.