Pertahanan negara atau pertahanan nasional diselenggarakan oleh pemerintah melalui tata cara pertahanan negara.
Pertahanan Nasional yaitu gabungan kekuatan antara sipil dan militer yang diupayakan oleh negara untuk melindungi integritas wilayahnya. Pertahanan negara ialah tugas utama Kementerian Pertahanan.
Berikut adalah dasar tentang tata cara pertahanan Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945 BABXII ihwal
PERTAHANAN NEGARA DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keselamatan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, selaku kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan maritim dan Angkatan Udara selaku alat negara bertugas menjaga, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang menjaga keselamatan dan ketertiban penduduk bertugas melindungi, mengayomi, melayani penduduk , serta menegakkan aturan.
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, relasi dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam melaksanakan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam perjuangan pertahanan dan keselamatan dikontrol dengan undang-undang.
- Pertahanan Militer
- Pertahanan non Militer
Komponen Cadangan – merupakan sumber daya yang dimiliki negara yang sudah dipersiapkan untuk memperkuat dan menambahkemampuan dan kekuatan TNI selaku bagian utama.
Komponen Pendukung – berfungsi untuk memperkuat dan mengembangkan kemampuan kedua komponen sebelumnya. Komponen ini berisikan sumberdaya nasional yang tidak ditujukan untuk pertahanan fisik.
Sumber daya yang tergolong komponen pendukung adalah sumber daya alam, sumber daya insan, dan sumber daya bikinan.
Sub komponen pendukung:
Paramiliter
- Polisi
- Satpol PP
- Satpam
- Linmas atau Hansip
- Menwa
- Satgas partai
- Organisasi bela diri
- Orgainsasi Kepemudaan