close

Pengertian Akta Dan Fungsinya Dalam Hukum

Wargamasyarakat.org Pengertian Akta Akta adalah suatu perjanjian tertulis yang dibuat secara resmi dan sah antara dua pihak atau lebih. Akta ini berisi pernyataan-pernyataan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat dan menjadi dasar hukum bagi tindakan atau transaksi yang dilakukan. Akta dapat berupa akta notaris, akta kelahiran, akta nikah, akta perjanjian, akta pendirian perusahaan, dan … Read more