close

Syarat Peserta AKGTK Kemenag 2021

Terdapat beberapa syarat mengikuti AKGTK 2021 atau asesmen kompetensi guru & tenaga kependidikan madrasah kemenag tahun 2021 bagi guru madrasah pada jenjang MI, MTs & MA.

Syarat peserta AKGTK 2021 pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) yaitu guru kelas. Kemudian syarat peserta dr Guru MTs yaitu guru Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA (Fisika & Biologi), & guru BK (Bimbingan & Konseling).
Sedangkan Syarat penerima AKGTK jenjang Madrasah Aliyah (MA) ialah guru bidang studi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, Biologi, Ekonomi, & Guru BK (Bimbingan & Konseling).
Cara Daftar AKGTK Madrasah 2021 di Simpatika.

Semula, AKGTK 2021 pula melibatkan guru, kepala madrasah, & pengawas pada jenjang RA dlm pelaksanaannya. Namun, melalui SE Nomor B-3868/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/11/2021 tertanggal 02 November 2021, Direktorat GTK Madrasah membatalkan kepesertaan guru, kepala madrasah, & pengawas pada jenjang RA se-Indonesia.

Baca Juga: Juknis Penilaian Kinerja Guru Madrasah Tahun 2021

Sehingga untuk pelaksanaan AKGTK Tahun 2021 cuma mampu dibarengi oleh guru, kepala, & pengawas pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) & Madrasah Aliyah (MA).

Syarat Peserta AKGTK Kemenag 2021

Adapun syarat menjadi akseptor AKGTK Tahun 2021 sehingga mampu mendaftar lewat laman Simpatika Kemenag ialah sebagai berikut:
  1. GTK mempunyai NPK & terdaftar aktif di Simpatika.
  2. Aktif mengajar sesuai mata pelajaran pada sertifikat pendidik & atau sesuai kualifikasi akademik Ijazah S1/D4, kecuali guru MI & guru di kawasan 3T (Terdepan, Terpencil, & Tertinggal).
  3. Kepala Madrasah yg aktif melaksanakan tugas, dibuktikan dgn nilai PKKM.
  4. Telah melakukan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) atau sudah Verval Ijazah S1/D4
  5. Memenuhi syarat mata pelajaran yg diikutkan AKG.
  6. Belum pernah mengikuti AKGTK sebelumnya (Tahun 2020)
  7. Guru & Tendik Belum berusia 59 Tahun
Jika guru, kepala madrasah, & pengawas madrasah menyanggupi standar AKGTK 2021 diatas, maka PTK mampu mendaftar lewat akun PTK masing-masing.
Demikianlah informasi perihal Syarat Peserta AKGTK Kemenag 2021, gampang-mudahan dapat menunjukkan manfaat & guna bagi guru, kepala madrasah, & pengawas madrasah.