pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-usul perpajakan. Adapun tata cara pelaksanaan hak dan keharusan perpajakan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 2007. pengertianartidefinisidari.blogspot.com: Dengan kata lain SPT ialah sarana bagi wajib pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak dan pembayarannya.
Dalam rangka keseragaman dan memudahkan pengisian serta pengadministrasiannya, bentuk dan isi SPT, informasi, dokumen yang harus dilampirkan serta cara yang dipakai untuk memberikan SPT dikelola dalam Peraturan Menteri Keuangan. Wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan terang dalam bahasa Indonesia dengan memakai abjad Latin, angka Arab, satuan mata duit Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar. Pengisian SPT yang benar, lengkap dan jelas dapat diterangkan selaku berikut:
- Benar artinya benar dalam perhitungan, tergolong benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-usul perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
- Lengkap artinya menampung semua bagian-komponen yang berkaitan dengan objek pajak dan komponen-unsur yang lain yang harus dilaporkan dalam SPT, dan
- Jelas artinya melaporkan asal-permintaan atau sumber dari objek pajak danunsur-komponen yang lain yang harus dilaporkan dalam SPT.
Daftar Isi
FUNGSI SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
Fungsi SPT dapat dilihat dari segi Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, dan dari sisi Pemotong atau Pemungut Pajak, ialah selaku berikut :
1. Wajib Pajak untuk Pajak Penghasilan
Adapun fungsi SPT bagi WP Pajak Penghasilan (PPh) adalah selaku fasilitas untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan perihal:
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan sendiri atau lewat pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bab tahun pajak.
- Penghasilan yang ialah objek pajak dan atau bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pemotongan / pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1(satu) kala pajak.
2. Pengusaha Kena Pajak
Bagi Pengusaha Kena Pajak yaitu sebagai fasilitas untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang bekerjsama terutang dan untuk melaporkan tentang:
- Pengkriditan pajak masukan kepada pajak keluaran.
- Pembayaran atau pelunasan pajak yang sudah dikerjakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau lewat pihak lain dalam satu abad pajak, sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan perpajakan.
3. Bagi Pemotong atau Pemungut
Bagi pemotong atau pemungut pajak adalah selaku fasilitas untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang diiris atau dipungut dan disetorkan.
JENIS SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)
SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi terdiri dari 3 jenis formulir, yaitu:
1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770
Digunakan bagi orang pibadi yang sumber penghasilannya antara lain dari perjuangan dan/atau pekerjaan bebas, mirip dokter yang melakukan praktek, pengacara, pedagang, usahawan, konsultan dan lain-lain yang pekerjaannya tidak terikat, tergolong PNS/TNI/POLRI yang mempunyai acara usaha yang lain.
2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S
Digunakan bagi orang eksklusif yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih yang bukan dari aktivitas usaha dan/atau pekerjaan bebas. Contohnya karyawan, PNS, Tentara Nasional Indonesia, POLRI, Pejabat Negara, yang memiliki penghasilan lainnya antara lain sewa rumah, honor pembicara/pengajar/pelatih dan sebagainya.
3. SPT Tahunan PPh Wajib PajakOrang Pribadi 1770SS
Digunakan bagi orang langsung yang sumber penghasilannya dari satu pemberi kerja (sebagai karyawan) dan jumlah penghasilan brutonya tidak melebihi Rp 60.000.000 (enam puluh juta rupah) setahun serta tidak terdapat penghasilan lainnya kecuali penghasilan dari bunga bank dan bunga koperasi.
PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT
Setiap wajib pajak mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, satuan mata duit Rupiah, dan menandatangani serta memberikan ke kantor DJP daerah wajib pajakterdaftar/dikukuhkan.
Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2009 setiap wajib pajak yang sudah memenuhi tolok ukur subjektif dan objektif wajib:
- Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP;
- Wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan terang dan menandatangani serta;
- Menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak kawasan Wajib
- Pajak terdaftar atau daerah lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, terperinci dan menandatanganinya.
Dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa, dengan kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangi SPT, surat kuasa khusus tersebut mesti dilampirkan pada SPT. Sedangkan untuk wajib pajak Badan, SPT mesti ditandatangani oleh pengelola/direksi. SPT disampaikan eksklusif oleh wajib pajak kekantor DJP kawasan wajib pajak terdaftar harus diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada wajib pajak diberikan bukti penerimaan. Penyampaian SPT dapat dikirimkan lewat pos dengan tanda bukti pengantaran surat atau dengan cara lain seperti online atau yang dikontrol berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SPT SECARA ONLINE
Untuk memberikan dan mengisi formulir laporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770S WP hanya perlu mengikuti langkah cara gampang, ialah sebagai berikut :
1. Kunjungi Website DJP Online
Anda mampu mengunjungi laman Direktorat Jenderal Pajak – DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Pada laman login:
- Masukkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Anda dikolom NPWP.
- Masukkan Password / Kata Sandi dikolom Password.
- Masukkan Kode Keamanan dikolom keamanan.
Catatan: Apabila Anda lupa kata sandi login akun DJP Online Anda, silahkan atur ulang sandi tersebut di https://djponline.pajak.go.id/resetpass lalu ikuti langkah-langkah yang diberikan.
2. Pilih e-Filing atau e-Form
Klik e-Filing SPT yang terdapat dipojok kanan untuk membuat SPT Anda.
3. Buat SPT
Untuk membuat laporan maka klik Buat SPT Pajak Anda.
4. Isi Lengkap Pertanyaan di Formulir
Anda akan diarahkan ke laman pengisian formulir spt tahunan maka lengkapi pertanyaan yang terdapat pada formulir-formulir tersebut.
5. Pilih Jenis Formulir yang Akan Digunakan
Sebagaimana pengertianartidefinisidari sebutkan diatas bahwa untuk pekerja yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp 60.000.000 per tahun diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S dalam pertanyaan di formulir “Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun kurang dari 60 Juta Rupiah” Apa Anda mengisi:
- YA. Maka anda akan mendapatkan SPT 1770 SS dengan formulir terlampir
- TIDAK. Maka Anda akan menerima SPT 1770 S dengan Formulir terlampir
Karena dalam pola pengisian spt tahunan pph wajib pajak orang pribadi 1770 ini adalah penghasilan diatas Rp 60.000.000 per tahun maka Anda akan menemukan formulir SPT 1770 S.
Disana silahkan pilih jenis form untuk menggunakan formulir:
- Dengan bentuk Formulir
- Dengan Panduan
- Dengan Upload SPT
Contoh opsi form SPT 1770 S dengan bentuk Formulir:
Contoh opsi form SPT 1770 S dengan bentuk Panduan:
6. Isi Data Formulir SPT
Di laman form ini, Anda harus mengisi lengkap Data Formulir yang disediakan. Di SPT 1770 S tersebut terdapat 18 Langkah-langkah yang mesti diisi dengan benar, oleh sebab itu Anda harus teliti dalam mengisi tiap langkah-langkahnya.
Data Formulir:
7. Isi Bukti Potongan Baru
Isi bukti potongan baru yang Anda dapatkan dari perusahaan dengan jenis PPh pasal 21 Tahunan atas nama penyampai Pemotong PPh pasal 21 dalam hal ini tubuh.
Lengkapi sesuai dengan bukti pemotongan pajak penghasilan pasal 21 bagi pegawai tetap atau penerima pensiunan atau perlindungan hari bau tanah/jaminan hari tua melakukan pekerjaan .
Bukti cuilan pajak ini umumnya disebut Formulir 1721 – A1 Jenis Pajak PPh (Pasal) 21.
Klik Simpan kalau Anda sudah melengkapi bukti bagian pajak PPh 21 tersebut
8. Lengkapi Data E-SPT
Langkah berikutnya yakni melengkapi data e-spt Anda untuk penyampaian Harta pada SPT Tahun lalu.
Pada Form pembayaran PPh Pasal 25 Silahkan isi menyesuaikan kondisi Anda atau biarkan kosong bila tidak memiliki tanggungan PPh Pasal 25.
Lakukan pengisian setiap kolom sesuai dengan keadaan dan isi setiap kolom dengan benar. Pastikan Anda lakukan pengisian sesuai isyarat yang ada, mulai dari Pengisian Netto, Penghasilan Kena Pajak, PPh Terutang, Kredit Pajak (jikalau ada), PPh Kurang/Lebih Bayar (bila ada), Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya (jikalau ada), Lalu centang pada kolom “Setuju/Agree” pada bab “Pernyataan”.
Klik “Langkah Berikutnya“
9. Status SPT Nihil
Apabila pengisian dilakukan dengan benar maka status gosip SPT Anda akan nihil bukan minus.
10. Lakukan Verifikasi
Langkah selanjutnya e-filing Anda harus mengambil isyarat verifikasi berbentuktoken untuk verifikasi diantarke email Anda.
11. Periksa E-Mail
Periksa e-mail Anda yang terdaftar. Pihak DJP Online akan mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT Anda melalui email untuk dimasukkan ke kolom instruksi verifikasi buat melanjutkan angkah ke sepuluh.
Silahkan masukkan e-filing untuk isyarat verifikasi yang Anda terima di email ke kotak verifikasi SPT Anda lalu klik “kirim SPT“
12. Selesai
SPT Anda sukses dikirim, ini artinya bukti penerimaan elektro akan dikirim ke email Anda sebagai bukti pelaporan pajak PPh 21 Tahunan Anda.
KESIMPULAN
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) ialah fasilitas bagi wajib pajak, antara lain untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perkiraan jumlah pajak dan pembayarannya.
SPT disampaikan eksklusif oleh wajib pajak kekantor DJP tempat wajib pajak terdaftar mesti diberi tanggal penerimaan oleh pejabat yang ditunjuk dan kepada wajib pajak diberikan bukti penerimaan. Penyampaian SPT mampu diantarkan melalui pos dengan tanda bukti pengantaran surat atau dengan cara lain seperti online atau yang dikelola menurut Peraturan Menteri Keuangan.
Sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 16 Tahun 2009 setiap wajib pajak yang telah menyanggupi patokan subjektif dan objektif wajib:
- Mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP;
- Wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap dan terperinci dan menandatangani serta;
- Menyampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib
- Pajak terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- Wajib pajak mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, terang dan menandatanganinya.
Penyampaian SPT dapat diantarkan lewat pos dengan tanda bukti pengiriman surat atau dengan cara lain seperti online atau yang dikelola menurut Peraturan Menteri Keuangan.
Luangkan sejenak waktu Anda untuk melaporkan SPT Pajak Penghasilan Anda alasannya dengan penyampaian SPT Pajak yang dipermudah lewat formulir Online (e-spt) tentu bukan menjadi alasan untuk tidak melaporkan SPT Tahunan baik individual maupun badan. Dengan Pajak terutama SPT ini mengambarkan bahwa Anda ialah Wajib Pajak yang taat!! Efiling pajak 2020 spt tahunan pph orang langsung, badan atau forum ialah pemberian kita atas pembangunan Indonesia lebih baik dengan cara melaporkan SPT PPh 21 pajak tahunan modern di 2020 ini.
Last update 1/22/2021 by pengertianartidefinisidari.blogspot.com