Program Indonesia Pintar (PIP) ditandai dengan santunan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam tata cara EMIS yang diatur Kemenagdengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang diatur oleh Kementerian Sosial bareng dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kemenko PMK RI.
Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali di dalam satu tahun anggaran, yakni periode Januari-Juni untuk semester II yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan kurun Juli–Desember untuk semester I yang dapat dicairkan mulai bulan Juli.
Di samping itu, juga untuk menentukan semoga siswa dari keluarga kurang bisa dan rentan kurang bisa yang berada pada periode transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan mirip dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) dapat terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Mekanisme Pengambilan Dana PIP
Pengambilan dana PIP dilaksanakan dengan cara pengambilan pribadi oleh peserta didik, dengan membawa salah satu tanda/identitas pengenal seperti: Kartu PIP/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah;
Pengambilan Secara Kolektif
Pengambilan secara kolektif dilakukan oleh kepala madrasah/bendahara madrasah dengan menjinjing dokumen penunjang selaku berikut:
- Surat Kuasa dari siswa peserta PIP yang bersangkutan (Form- PIP.05 dan 06);
- Surat Keterangan Kepala Madrasah (Form-PIP.07);
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Pencairan Bansos PIP secara kolektif (Form-PIP.08).
- Fotokopi KTP Kepala Madrasah dan memperlihatkan aslinya;
- Fotokopi SK Pengangkatan Kepala Madrasah definitif yang masih berlaku;
- Buku tabungan peserta bimbing yang diambil secara kolektif.
Syarat Pengambilan Secara Kolektif
Pengambilan Secara Kolektif dapat dilakukan jika memenuhi salah satu dari kondisi sebagai berikut:
- Penerima PIP bertempat tinggal di daerah yang kondisinya sulit untuk mengakses ke bank penyalur, mirip: a) tidak ada kantor bank/lembaga penyalur di kecamatan madrasah/daerah tinggal akseptor latih; b) keadaan geografis yang menyusahkan seperti daerah kepulauan, pegunungan, atau pedalaman; c) jarak dan waktu tempuh relatif jauh.
- Penerima PIP berdomisili di tempat yang kondisi transportasinya sulit, mirip: a) ongkos angkutanrelatif besar; b) armada transportasi terbatas.
- Penerima PIP tidak memungkinkan untuk mengambil dana secara langsung seperti: a) sedang sakit; b) sedang praktik kerja lapangan; c) sedang mengalami bencana alam/cuaca jelek; d) hambatan lainnya yang tidak disangka-sangka
Download Surat Kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah Kolektii Terbaru 2021
Berikut adalah Form- PIP. 05 dan 06 yakni surat kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah secara Kolektif oleh kepala madrasah/bendahara yang mampu Bapak/Ibu unduh lewat tautan berikut: Surat Kuasa Pengambilan Dana PIP Madrasah
Demikianlah info terkait Download Surat Kuasa Pengambilan PIP Madrasah. semoga berguna. Madrasah Hebat Bermartabat.
Kami_Madrasah