close

Download Juknis Pip Siswa Madrasah Tahun 2018

Salah satu hak dasar warga negara adalah menerima layanan  pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal saluran pendidikan yang berkualitas, peserta didik mampu berkembang dan menjelma generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mujur, kanal  pendidikan yang baik juga diperlukan mampu menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan dan keterbelakangan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berbentukProgram Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan kanal pendidikan khususnya siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 
Disamping itu PIP bertujuan untuk mengembangkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, memajukan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kalangan masyarakat, utamanya antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara daerah perkotaan dan perdesaan dan antar tempat dan mengembangkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.

Program Indonesia Pintar ditandai dengan derma Kartu Indonesia Pintar (KIP) terhadap anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan dan menurut hasil dari pemadanan elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam metode EMIS yang dikontrol Kementerian Agama dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola oleh Kementerian Sosial bareng dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

 

Penyaluran faedah Program Indonesia Pintar dilakukan dua kali di dalam satu tahun budget, yaitu masa Januari-Juni Tahun 2018 untuk semester II Tahun Pelajaran 2017/2018 yang mampu dicairkan mulai bulan Januari, dan abad Juli–Desember Tahun 2018 untuk semester I Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat dicairkan mulai bulan Juli. Dengan penyaluran faedah Program Indonesia Pintar dua kali dalam setahun dibutuhkan mampu membantu meminimalisir kemungkinan siswa tidak mampu melanjutkan sekolah (drop-out) alasannya ketidaktersediaan biaya. Di samping itu, juga untuk memastikan agar siswa dari keluarga miskin dan rentan kemiskinan yang berada pada kala transisi (antar jenjang kelas dan jenjang pendidikan mirip dari MI ke MTs atau dari MTs ke MA) mampu terus melanjutkan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018 dimaksudkan selaku panduan bagi para pihak baik di sentra dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melakukan peran dan tanggungjawabnya secara benar dan terarah.

Demikian info tentang Download JUKNIS PIP Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2018, Semoga bermanfaat.
Kami_Madrasah