Sumber Hukum Traktat

SUMBER HUKUM “TRAKTAT”

Traktat adalah perjanjian yang dijalankan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dikerjakan oleh kedua negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan persetujuanyang dilaksanakan olehlebih dari dua negara disebut Multilateral. Selain itu, juga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif ialah kontrakantara beberapa negara dan kemudian dibuka bagi negara-begara lainnya untuk mengikat dirinya dalam perjanjian tersebut.
Traktat (treaty) merupakan persetujuanyang dibuat antarnegara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Pasal 11 Undang-Undang Dasar menentukan : “Presiden dengan kesepakatan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan kesepakatandengan negara lain”. Perjanjian dengan negara lain yang diinginkan dalam diktum Pasal 11 UUD 1945 ialah kesepakatanantarnegara atau kontrakinternasional yang kekuatan hukumnya sama dengan Undang-Undang Dasar Mengingat secara prosedural kesepakatanantarnegara dibentuk oleh Presiden dengan kesepakatan dewan perwakilan rakyat.
Berdasarkan surat presiden No. 2826/HK/60 yang dimaksud dengan kesepakatandalam pasal 11 Undang-Undang Dasar adalah persetujuanyang terpenting saja, yang terkait dengan persoalan politik dan menyangkut hajat hidup orang banyak, umumnyadisebut dengan traktat.
Traktat atau kontrakyang secara prosedural harus disampaikan pada DPR sebelum diratifikasi adalah perjanjian yang mengandung bahan selaku berikut :
1. Soal-soal politk atau masalah yang mampu memengaruhi haluan politik luar negeri: persetujuanperbatasan wilayah (traktat bilateral Indonesia-Papua Nugini perihal batas daerah), kesepakatanpersahabatan.
2.Ikatan yang memperngaruhi haluan politik luarnegeri seperti kesepakatanekonomi dan teknis peminjaman uang.

3. Persoalan yang berdasarkan metode perundang-ajakan mesti dikelola dengan undang-undang : kewarganegaraan dan soal kehakiman.

Adapun kesepakatanyang umum disebut agreement  yakni kontrakyang mengandung bahan lain cukup disampaikan pada dewan perwakilan rakyat sebatas untuk diketahui sehabis diratifikasi oleh Presiden.

  Perbedaan Budaya, Berlawanan Sultan ?

Ketika suatu perjanjian telah diratifikasi, maka berlakulah apa yang dinamakan “Pakta Servanda” artinya kontrakmengikat para pihak yang mengadakan perjanjian.  Persoalannya apakah traktat itu secara langsung mengikat seluruh warga negara? Pendapat pertama, traktat tidak dapat secara eksklusif dapat mengikat seluruh warga negara, maka traktat mesti terlebih dahulu dituangkan dalam hukum nasional. usulan ini dinamakan teori inkorporasi. Adapun Pendapat kedua, traktat mengikat secara pribadi masyarakatdi daerah negara yang meratifikasi sebuah perjanjian. Pendapat ini dianut oleh Van Valenhoven, Hamaker dan dianut oleh Kerajaan Belanda sejak 1906. Teori ini menggakui “Primat hukum antarnegara” adalah mengakui hukum antarnegara lebih tinggi derajatnya dari aturan nasional.

Proses pembuatan traktat :

1. Perundingan isi kesepakatanoleh para utusan pihak-pihak yang bersangkutan, hasil negosiasi ini dinamakan rancangan traktat (sluitings-oorkonde). Sidang perundingan lazimnya lewat lembaga pertemuan, kongres, muktamar, atau sidang-sidang lainnya.

2. Persetujuan masing-masing dewan legislatif bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen.

3. Ratifikasi atau pengukuhan oleh kepala negara, Raja, Presiden, atau Perdana Menteri dan diundangkan dalam lembaran negara.

4. Pertukaran piagam antarpihak yang mengadakan perjanjian , atau kalau itu multilateral piagam diarsip oleh salah satu negara berdasarkan komitmen atau diarsip di markas besar PBB.

Sumber bacaan : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Halaman 87-89, penerbit : Rajawali pers, 2012