3. Persoalan yang berdasarkan metode perundang-ajakan mesti dikelola dengan undang-undang : kewarganegaraan dan soal kehakiman.
Adapun kesepakatanyang umum disebut agreement yakni kontrakyang mengandung bahan lain cukup disampaikan pada dewan perwakilan rakyat sebatas untuk diketahui sehabis diratifikasi oleh Presiden.
Ketika suatu perjanjian telah diratifikasi, maka berlakulah apa yang dinamakan “Pakta Servanda” artinya kontrakmengikat para pihak yang mengadakan perjanjian. Persoalannya apakah traktat itu secara langsung mengikat seluruh warga negara? Pendapat pertama, traktat tidak dapat secara eksklusif dapat mengikat seluruh warga negara, maka traktat mesti terlebih dahulu dituangkan dalam hukum nasional. usulan ini dinamakan teori inkorporasi. Adapun Pendapat kedua, traktat mengikat secara pribadi masyarakatdi daerah negara yang meratifikasi sebuah perjanjian. Pendapat ini dianut oleh Van Valenhoven, Hamaker dan dianut oleh Kerajaan Belanda sejak 1906. Teori ini menggakui “Primat hukum antarnegara” adalah mengakui hukum antarnegara lebih tinggi derajatnya dari aturan nasional.
Proses pembuatan traktat :
1. Perundingan isi kesepakatanoleh para utusan pihak-pihak yang bersangkutan, hasil negosiasi ini dinamakan rancangan traktat (sluitings-oorkonde). Sidang perundingan lazimnya lewat lembaga pertemuan, kongres, muktamar, atau sidang-sidang lainnya.
2. Persetujuan masing-masing dewan legislatif bagi negara yang memerlukan persetujuan dari parlemen.
3. Ratifikasi atau pengukuhan oleh kepala negara, Raja, Presiden, atau Perdana Menteri dan diundangkan dalam lembaran negara.
4. Pertukaran piagam antarpihak yang mengadakan perjanjian , atau kalau itu multilateral piagam diarsip oleh salah satu negara berdasarkan komitmen atau diarsip di markas besar PBB.
Sumber bacaan : “Pengantar Ilmu Hukum” Oleh : Dr. H. Zainal Asikin, S.H., S.U. Halaman 87-89, penerbit : Rajawali pers, 2012