Subjek pajak penghasilan juga dikelompokkan menjadi Subjek Pajak dalam negeri dan Subjek Pajak luar negeri. Pengelompokkan tersebut dikontrol dalam Pasal 2 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2008.
1. Subjek pajak dalam negeri, ialah:
- Orang langsung yang bertempat tinggal di Indonesia, Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam sebuah tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang menyanggupi kriteria:
- Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Penerimaannya dimasukkan dalam budget Pemerintah Pusat atau Pemda; dan pembukuannya diperiksa oleh abdnegara pengawasan funsional negara;
- Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, Orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam rentang waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan perjuangan atau melaksanakan acara melalui bentuk perjuangan tetap di Indonesia;
- Orang langsung yang tidak berdomisili di Indonesia, Orang eksklusif yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan tubuh yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang mampu menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari melakukan usaha atau melaksanakan kegiatan lewat bentuk usaha tetap di Indonesia.