close

Struktur Kurikulum Mi Mts Dan Ma (Kma 184) Modern

– Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 184 Tahun 2019 wacana Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah, KMA yang ditanda tangani di Jakarta pada 7 Mei 2019 tersebut sekaligus juga mencabut KMA No 117 Tahun 2014 ihwal Implementasi Kurikulum 2013 pada Madrasah.

Dalam KMA 184 Tahun 2019 tersebut terdapat pergantian-perubahan serta pembaharuan yang akan mulai diterapkan pada semua tingkat di semua jenjang pendidikan madrasah mulai tahun pelajaran 2020-2021.

sehingga dibutuhkan para pemangku kebijakan serta seluruh insan Madrasah dapat menyesuaikan kurikulumnya dengan KMA tersebut.

Untuk Bapak/Ibu guru yang ingin mengunduh KMA Nomor 184 Tahun 2019 mampu mendatangi link berikut: [Download KMA No 184 Tahun 2019 perihal Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah].

Dengan adanya KMA ini, implementasi kurikulum di madrasah diharapkan mampu berjalan secara efektif dan efisie, sehingga mampu terwujud standarisasi implementasi Kurikulum di Madrasah dan memperlihatkan kesempatan kepada madrasah untuk berinovasi dalam mengimplementasikan kurikulum madrasah.

Baca Juga: Alokasi Waktu Mata Pelajaran K13 Sekolah Menengah Pertama MTS Sekolah Menengan Atas MA Tahun 2019

Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ini mencakup 5 (lima) point penting kurikulum yaitu:

  1. Struktur kurikulum;
  2. Pengembangan implementasi kurikulum;
  3. Muatan lokal;
  4. Ekstrakurikuler;
  5. Pembelajaran pada madrasah berasrama; dan
  6. Penilaian hasil mencar ilmu.

Untuk memperjelas secara rinci isi Pedoman implementasi kurikulum pada madrasah ihwal 5 (lima) point penting tersebut, akan dijelaskan serta diuraikan dalam artikel berikut ini:

Baca Juga: Beban Belajar dan Struktur Kurikulum MTs Tahun 2018

Baca Juga: Struktur Kurikulum Sekolah Menengah kejuruan/MAK Tahun 2018

 Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Menteri Agama  Struktur Kurikulum MI MTs dan MA (KMA 184) Terbaru

1. Struktur kurikulum

Struktur Kurikulum adalah susunan atau bangunan kurikulum pada Madrasah yang memuat rancangan tentang bagaimana suatu pelajaran harus dilakukan pada sebuah Madrasah.

Dengan adanya struktur kurikulum ini, madrasah mempunyai fatwa tentang berapa alokasi yang diperlukan untuk tiap mata pelajaran dan muatan apa saja yang bersifat prioritas dan opsi. Hal tersebut sekaligus membuka kesempatan bagi tiap Madrasah untuk melakukan inovasi-inovasi.

Sehingga pelaksanaan pembelajaran disuatu Madrasah dapat disesuaikan dengan karakteristik kawasan maupun karakteristik Madrasah itu sendiri dengan memasukkan pada muatan-muatan setempat.

Struktur Kurikulum MAK Secara UMUM dan bidang keahlian silahkan lihat di KMA Nomor 184 Tahun 2019.

2. Pengembangan implementasi kurikulum

Melalui KMA Nomor 184 Tahun 2019 ini, Pemerintah memutuskan kurikulum yang mesti dilaksnakan oleh tiap Madrasah serta juga memberikan kesempatan kepada Madrasah untuk melakukan penambahan maupuan pengurangan (bersifat opsi) oleh Madrasah sesuai karakteristik Madrasah tersebut.

Baca Juga: Ekuuivalensi Tugas Tambahan Guru dalam PP No 19 Tahun 2017

Adapaun Inovasi dan pengembangan kurikulum madrasah mampu dilakukan pada:

  • struktur kurikulum (golongan B);
  • alokasi waktu;
  • sumber dan bahan pembelajaran;
  • desain pembelajaran;
  • muatan lokal, dan;
  • ekstrakurikuler: Madrasah dapat menambah beban mencar ilmu sebanyak- banyaknya 6 (enam) jam pelajaran menurut pertimbangan kebutuhan akseptor ajar, akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.

1) Implementasi Kurikulum MI

Pengembangan implementasi kurikulum pada MI mampu dikerjakan antara lain dengan:

  • Menambah beban mencar ilmu berdasarkan pertimbangan kebutuhan akseptor bimbing dan/atau kebutuhan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran yang lain sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.

Inovasi yang dijalankan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan menerima kesepakatan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

2) Implementasi Kurikulum MTs 

Pengembangan implementasi kurikulum pada MTs dapat dijalankan antara lain dengan:

  • Menambah beban berguru menurut pertimbangan keperluan akseptor bimbing dan/atau keperluan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran yang lain sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan wacana penyelenggaraan SKS dikontrol dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inovasi yang dikerjakan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan menerima kesepakatan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota.

3) Implementasi Kurikulum MA

Pengembangan implementasi kurikulum pada MA dapat dikerjakan antara lain dengan:

  • Menambah beban belajar berdasarkan pertimbangan keperluan peserta didik dan/atau keperluan akademik, sosial, budaya, dan ketersediaan waktu.
  • Merelokasi jam pelajaran pada mata pelajaran tertentu untuk mata pelajaran yang lain sebanyak-banyaknya 6 (enam) jam pelajaran untuk keseluruhan relokasi.
  • Menyelenggarakan pembelajaran terpadu (integrated learning) dengan pendekatan kolaboratif.
  • Menyelenggarakan pembelajaran dengan Sistem Paket atau Sistem Kredit Semester (SKS). Ketentuan wacana penyelenggaraan SKS dikontrol dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Inovasi yang dilaksanakan madrasah dimuat dalam Dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) madrasah bersangkutan dan mendapatkan persetujuan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

Baca Juga: Ekuivalensi Tugas Tambahan Guru Simpatika Tahun 2019

Baca Juga: Cara Cetak SKAKPT [S36] di Simpatika Kemenag

4) Implementasi Moderasi Beragama, Penguatan Pendidikan Karakter, dan Pendidikan Anti Korupsi

  • Setiap guru mata pelajaran wajib menanamkan nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan karakter dan pendidikan anti korupsi terhadap peserta didik.
  • Penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan aksara, dan pendidikan anti korupsi terhadap penerima didik bersifat hidden curriculum dalam bentuk pembiasaan, pembudayaan dan pemberdayaan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Implementasi penanaman nilai moderasi beragama, penguatan pendidikan aksara dan pendidikan anti korupsi terhadap akseptor latih di atas tidak harus tertuang dalam administrasi pembelajaran guru (RPP), namun guru wajib mengkondisikan situasi kelas dan melaksanakan penyesuaian yang memungkinkan terbentuknya budaya berfikir moderat dalam beragama, terbentuknya aksara, dan budaya anti korupsi, serta memberikan pesan-pesan moral terhadap peserta latih.

3. Muatan lokal

Muatan setempat pada KMA Nomor 184 Tahun 2019 diatur dan disusun sebagaimana keunikan serta peluanglokal, sehingga sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan Madrasah tersebut.

Muatan lokal dimaksudkan untuk membentuk pengertian akseptor didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah kawasan tinggalnya.

Baca Juga: Juknis Penyusunan Kurikulum Madrasah Tahun 2020

1. Muatan lokal dikembangkan atas prinsip:

  • Kesesuaian dengan pertumbuhan penerima bimbing.
  • Kebutuhan kompetensi
  • Fleksibilitas jenis, bentuk dan pengaturan waktu penyelenggaraan.
  • Penguatan huruf peserta latih, misalnya karakter berbangsa, huruf moderasi meragama, dan aksara anti korupsi.
  • Kebermanfaatan untuk kepentingan kawasan dan nasional dalam menghadapi tantangan global.

2. Muatan lokal mampu berupa:

  • Tahfidz 
  • Tilawah
  • Seni Islam
  • Riset atau observasi ilmiah
  • Bahasa/literasi
  • Teknologi
  • Pendalaman Sains
  • Kekhasan madrasah, dan
  • Kekhasan madrasah khusus dalam naungan pondok pesantren.

3. Pengembangan muatan lokal mendukung terwujudnya empat pilar kebangsaan Republik Indonesia (Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika).

4. Berkaitan dengan teknis penyelenggaraan muatan setempat diatur lewat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

4. Ekstrakurikuler

Terdapat 5 poin penting dalam pelaksanaan ekstrakurikuler di Madrasah sesuai KMA Nomor 184 Tahun 2019 yang mesti diperhatikan oleh Madrasah dalam melakukan ekstrakurikuler. Kelima poin tersebut adalah sebagai berikut:

  • Madrasah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler sebagai embel-embel dari perjuangan pengembangan potensi, bakat, minat dan aksara peserta didik.
  • Kegiatan ekstrakurikuler dijalankan di luar jam pembelajaran intrakurikuler.
  • Pramuka menjadi acara ekstrakurikuler wajib.
  • Kegiatan ekstrakurikuler mencakup: Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Palang Merah Remaja (PMR), PASKIBRA, olah raga, seni, pengembangan riset dan teknologi, komunikasi, pembinaan olimpiade/kompetisi sains, pecinta alam, keagamaan Islam, keputrian, pengembangan bahasa, kewirausahaan dan kegiatan lain yang menjadi kelebihan madrasah.
  • Peserta asuh dapat menentukan ekstrakurikuler sesuai dengan waktu dan jenis ekstrakurikuler yang tersedia.

5. Pembelajaran pada madrasah berasrama

Kurikulum pada madrasah yang mengadakan sistem asrama mampu berbagi kurikulum pembelajaran dengan ketentuan selaku berikut: 

  • Madrasah berasrama mampu melaksanakan pembelajaran pada waktu pagi, siang dan malam hari;
  • Kegiatan pembelajaran di asrama dimaksudkan untuk penguatan kekhasan madrasah (akademik, keagamaan, kemampuan, sains, riset, kebahasaan); dan
  • Ketentuan lebih lanjut perihal pembelajaran di asrama madrasah dikontrol dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

6. Penilaian hasil mencar ilmu

Penilaian adalah proses pengumpulan data dan gosip wacana perkembangan mencar ilmu akseptor didik pada aspek perilaku, aspek pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil mencar ilmu bertujuan untuk mengenali capaian patokan kompetensi lulusan akseptor bimbing pada aspek sikap spiritual dan sosial, faktor pengetahuan dan aspek keterampilan.

Penilaian hasil mencar ilmu dilakukan secara terjadwal, obyektif dan berkesinambungan pada dikala proses pembelajaran maupun terhadap hasil belajar akseptor didik. Penilaian hasil berguru dijalankan oleh pendidik, satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Ketentuan perihal penilaian hasil belajar pada madrasah diatur lewat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Dengan adanya evaluasi yang bersiklus dan berkesinambungan akan gampang dimengerti ihwal kemajuan penerima latih selama menempuh proses pembelajaran di Madrasah, untuk dapat mencapai patokan kompetensi-kriteria kompetensi yang sudah diputuskan sebelumnya.
Selain itu, juga dapat mengukur dan melihat efektifitas guru dalam menawarkan pembelajaran, sehingga penilaian tidak cuma selaku materi evaluasi akseptor latih, namun juga guru.
Demikianlah gosip wacana Struktur Kurikulum MI MTs dan MA Sesuai KMA 184 Tahun 2019, supaya dapat memperlihatkan manfaat untuk Bapak/Ibu pengelola Madrasah.
  Isyarat Dan Prosedur Verval Pd Kemenag Tahun 2016