close

Soal Aturan Internasional Fakultas Aturan Umi Tahun 2012/2013

SOAL UJIAN PENJAMINAN KUALITAS (UPK) SEMESTER AWAL TAHUN 2012/2013
MATA KULIAH : HUKUM INTERNASIONAL
PETUNJUK : Kerjakan 5 (lima) soal diantara 7 (tujuh) soal tersedia di bawah ini!
1. Pada walnya aturan internasional diartikan selaku himpunan peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat dan mengatur kekerabatan anatar negara saja. Namun sekarang pengertian itu mengalamibeberapa pergantian dan perkembangan.
a. kemukakan definisi/pemahaman Hukum Internasional yang sekarang dianut!
b. Bagaimana daya mengikat aturan internasional kepada penduduk internasional? Berikan komentar/bukti bila anda berpendapat bahwa hukum internasional memiliki daya mengikat atau jikalau anda beropini bahwa hukum internasional yakni hukum yang lemah (weak law).
2. a. Apa yang dimaksud dengan subyek aturan internasional?
   
b. Sebutkan dan Jelaskan subyek-subyek aturan intenasional?
c. pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 perihal hak-hak dan keharusan negara menampung syarat-syarat sebuah negara sebagai Pribadi aturan internasional. kemukakan syarat-syarat yang dimaksud.
3. a. sebutkan oerganisasi internasional yang saudara ketahui, bergerak dibdang apa (akan lebih baik jikalau dicantumkan dmana markas, siapa pimpinannya).
b.Mahkamah Penjahat Perang di Nurenberg dan Tokyo telah menghukum bekas pemimpin-pemimpin perang Jerman dan Jepang sesudah Perang Dunia II sebagai individu atau perorangan. Dapatkah individu diminta pertanggungjawaban sebab melakukan kejahatan perang. Apa yang dimaksud dengan kejahatan Genocida?
c. Sebutkan bab-bagian dari daerah negara!
4. a. Kemukakan perbedaan sumber-sumber hukum internasional berdasarkan para hebat (J.G Starke) dengan Statuta Mahkamah Internasional Pasal 38 ayat 1(menurut urutan). Apa yang menjadikan hukum kebiasaan menempati urutan ke 2 (dua) dalam Statuta Mahkamah Internasional padahal menurut para andal kebiasaan di urutkan pertama.\
b. Perjanjian Internasional dapat dibedakan menjadi beberapa kalangan (dari jumlah penerima, kaidah hukum yang dilahirkan, prosedur/tahap pembentukannya, rentang waktu berlakunya) uraikan beserta pola masing-masing!
c. Apa yang dimaksud dengan kriteria (reservation). Apa kebaikan dari sistem Pan Amerika untuk negara yang mengajukan patokan !
5. Beberapa waktu yang lalu , Palestina mendapat status negara Non Anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Majelis UmumPBB menyetujui status tersebutmelalui voting. Status ini penting bagi Palestina alasannya adalah ini mereka hanya dianggap sebagai organisasi Pembebasan Palestina atau di kenal dengan nama PLO.
a. Dapatkah Palestina sebagaisubyek hukum internasional?
b. Menurut anda apakah Indonesia telah mengakui Palestina selaku suatu negara? bila jwabannya “YA” berikan bukti dan alsan saudara!
c. Pengakuan memiliki konsekuensi Politis dan konsekuensi Yuridis antar negara yang mengakui dan negara yang diakui, apa yang dimaksud dengan pengakuan “de facto” dan “de jure”. jelaskan tanggapan kerabat!
6. KTT Asean Tahun 2012 di Bali didatangi para perwakilan negara anggota Asean serta sempat juga didatangi oleh Obama sebagai Perwakilan Negara AS. Dalam Perundingan KTT Asean tersebut menghasilkan keputusan-keputusan bareng negara anggota Asean lalu diwujudkan dalam sebuah perjajian regional yang mengikat seluruh anggotanya.
a. Dapatkah suatu persetujuanregional menjadi perjanjian internasional umum/universal/global. Jelaskan!
b. Dapatkah negara-negara lain selain negara anggota Asean untuk hadir diperundingan tersebut. Jelaskan dengan argumen kerabat!
7. Tanggal 27 Desember 2012 Palestina Palestina menerima status negara Non Anggota di Perserikatan Bangsa-Bangsa. Majelis UmumPBB menyepakati status tersebutmelalui voting. Status ini penting bagi Palestina karena ini mereka hanya dianggap selaku organisasi Pembebasan Palestina atau di kenal dengan nama PLO.
a. Dengan status gres yang didapatkan tersebut, dapatkah Palestina disebut selaku subyek aturan internasional sarat (disederajatkan dengan negara-negara lain mirip Indonesia dll). Jelaskan !
b. Bagaimana usulan J.G. Starge ihwal definisi subyek hukum internasional. Jelaskan!
KEJUJURAN ADALAH KEBAIKAN TERTINGGI