Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri ihwal Panduan Penyelenggaraan akselerasi pembelajaran tatap paras (PTM) di Masa Pandemi Covid-19 telah berlaku. pelajarancg.blogspot.com, Sebagamana dikenali Pemerintah sudah mengumumkan lewat SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) wacana Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Pengumuman keputusan bareng tersebut secara lengkap, pemerintah Indonesia mendorong akselerasi pembelajaran tatap tampang (PTM) terbatas dengan tetap mengerjakan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam bimbingan tersebut secara lengkap berisi Agenda Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan dan Kebijakan pembelajaran di kala pandemi COVID-19.
Vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan menjadi salah satu prioritas negara dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap tampang, hal ini juga dikemukakan dalam Panduan Penyelenggaraan akselerasi pembelajaran tatap tampang (PTM) di Masa Pandemi Covid-19 yang terdapat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tersebut.
Dalam upaya akselerasi pembelajaran tatap wajah, pendidik dan tenaga kependidikan yaitu pihak utama yang memerlukan dukungan.
Guna mensukseskan Penyelenggaraan akselerasi PTM, maka vaksinasi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan ditargetkan tamat pada final bulan Juni 2021. Dan Koordinasi erat Kemenkes dengan Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri dijalankan untuk menentukan vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan berlangsung dengan sukses dan sempurna waktu.
Setelah Vaksinasi tenaga kependidikan dan pendidik berjalan dengan berhasil dan tepat waktu, jadwal berikutnya adalah memberlakukan Kebijakan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Kebijakan Panduan Pembelajaran tatap muka secara terbatas perlu diakselerasi dengan tetap menjalankan protokol kesehatan di kala pandemi COVID-19 ini. Olehsebab itu sehabis pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah sentra, pemerintah daerah, kanwil, atau kantor Kemenag mengharuskan satuan pendidikan untuk menawarkan layanan:
- pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan
- pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Selain keharusan diatas, Orang tua/wali mampu menentukan bagi anaknya untuk melaksanakan PTM terbatas atau tetap melakukan PJJ.
Catatan penting Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat (4) Menteri yang dirangkum pelajarancg.blogspot.com, Bagi satuan pendidikan di kawasan yang sudah ataupun dalam proses melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas meskipun belum divaksinasi tetap diperbolehkan selama mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan izin pemerintah kawasan.
Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksin COVID-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menawarkan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan PJJ dengan hukum, antara lain sebagai berikut.
- Satuan pendidikan wajib menyanggupi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas.
- PTM terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk menyanggupi protokol kesehatan.
- Orang renta/wali mampu menetapkan bagi anaknya untuk tetap melaksanakan PJJ walaupun satuan pendidikan sudah mengawali PTM terbatas.
- Pemerintah pusat, pemerintah tempat, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
- Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau bila terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melaksanakan penanganan kasus dan mampu memberhentikan sementara pembelajaran tatap wajah terbatas di satuan pendidikan.
- Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk menghalangi dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka pembelajaran tatap paras (PTM) terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
Secara lengkap kebijakan atau SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 guna mendorong Akselerasi pembelajaran tatap tampang (PTM) terbatas Anda dapat mendownload file Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut disini.
Poin Penting SKB 4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada era Pandemi Covid-19, antara lain sebagai berikut.
- Kondisi Kelas.
- SMA, SMK, MA, MAK, Sekolah Menengah Pertama, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) penerima ajar per kelas.
- SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) akseptor ajar per kelas.
- PAUD : jaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) penerima ajar per kelas.
- Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka selaku daerah pembelajaran tatap paras terbatas
- Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap wajah terbatas dengan pembagian rombongan mencar ilmu (shift). pembagiannya diputuskan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan
- Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan. Dengan mengikuti aturan-aturan:
- Menggunakan masker kain 3 (tiga ) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan ekspresi sampai dagu.
- Masker kain dipakai setiap 4 jam atau sebelum 4 jam dikala sudah basah / berair.
- Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
- Menjaga jarak sekurang-kurangnya1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melaksanakan kontak fisik mirip bersalaman dan cium tangan.
- Menerapkan akhlak batuk / bersin.
- Kondisi medis warga satuan Pendidikan. Ketentuan kondisinya sebagai berikut:
- Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
- Tidak mempunyai gejala COVID-19, tergolong orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
- Kantin. Ketentuan kondisinya sebagai berikut:
- Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan menjinjing masakan/minuman dengan sajian gizi sepadan..
- Masa Kebiasaan Baru: Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
- Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler. Ketentuan kondisinya selaku berikut:
- Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, tetapi diusulkan tetap melaksanakan acara fisik di rumah..
- Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan.
- Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan. Ketentuan kondisinya selaku berikut:
- Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan ada acara selain pembelajaran, mirip orang bau tanah menunggu peserta bimbing di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang bau tanah-peserta latih, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
- Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Pelajari: SKB (SURAT KEPUTUSAN BERSAMA) 3 MENTERI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2021
Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan (acuan: guru kunjung): Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Demikianlah postingan unduhan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan akselerasi pembelajaran tatap tampang (PTM) di Masa Pandemi Covid-19 sudah berlaku tahun ini yang mampu dibagikan atau download pada goresan pena pelajarancg.blogspot.com, biar bermanfaat!!!