Kementerian Agama RI Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Prihal Penyampaian SK Dirjen Pendidikan Islam tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. SK dengan Nomor : B-876/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 dikeluarkan 5 Mei 2020 Dalam rangka persiapan acara pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021. SK ini adalah tindak lanjut dari SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 April 2020 selaku anutan dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.
Sebagaimana dibilang oleh Direktur Jenderal Direktur KSKK Madrasah, A Umar dalam Penyampaian SK Dirjen Pendidikan Islam ihwal Kalender Pendidikan Madrasah TP. 2020/2021 dengan Nomor : B-876/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/05/2020 bahwa Dalam rangka persiapan acara pembelajaran di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) Tahun Pelajaran 2020/2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah mempublikasikan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021. Diharapkan Surat Keputusan tersebut mampu dipedomani, disosialisasikan dan dilaksanakan dengan sebaik mungkin. Berikut ialah isi lengkap dari SK Dirjen Pendidikan Islam Kemenag nomor 2491 TAHUN 2020 TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 sebagai isu hadirin blog di pelajarancg.blogspot.com
Gambar kalender pendidikan Madrasah untuk RA, MI, MTs dan MA Tahun ajaran 2020 dan 2021 |
Menimbang : a. bahwa kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah harus disokong manajemen madrasah yang bagus dan profesional;
b. bahwa untuk menjamin terlaksananya tata kelola madrasah tersebut, perlu ditetapkan Kalender Pendidikan Madrasah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan aksara b perlu memutuskan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana sudah berulang kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 perihal Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 ihwal Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);
4. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ihwal Kementerian Agama;
5. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana sudah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 tahun 2016 ihwal Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 58 Tahun 2014 perihal Kurikulum 2013 SMP/Madrasah Tsanawiyah;
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2014 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 perihal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 ihwal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 wacana Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 ihwal Standar Penilaian Pendidikan;
12. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah sebagaimana sudah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 perihal pergeseran atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
13. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2018 perihal Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
15. Keputusan Menteri Agama Nomor 792 Tahun 2018 ihwal Pedoman Kurikulum Raudhatul Athfal;
16. Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 perihal Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah;
17. Keputusan Menteri Agama Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
18. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020 perihal Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021.
KESATU : Menetapkan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang ialah bab tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA : Kalender Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU digunakan selaku aliran dalam penyelenggaraan pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.
KETIGA : Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dapat memutuskan implementasi kalender pendidikan Madrasah di daerahnya, menyesuaikan pada keperluan dan kondisi tempat setempat.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2020
Silahkan download atau unduh lengkap Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2491 Tahun 2020 dengan format pdf pada situs resmi Kementerian Agama RI di https://adminku.kemenag.go.id/public/data/files/users/3/Keputuhan%20Dirjen%20Pendis%20No.%202491%20Tahun%202020%20_%20KALENDER%20PENDIDIKAN%20MADRASAH%20TP%202020-2021.pdf
Daftar Isi
Baca:
KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2020/2021 2 SEMESTER
SEMESTER GANJIL
TANGGAL, BULAN, TAHUN | URAIAN KEGIATAN |
13 Juli 2020 | Hari pertama masuk madrasah TP 2020/2021 |
31 Juli 2020 | Idul Adha 1441 H |
17 Agustus 2020 | HUT Kemerdekaan RI |
20 Agustus 2020 | Tahun Baru Islam 1442 H |
21 Agustus 2020 | Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H |
29 Oktober 2020 | Maulid Nabi Muhammad SAW. |
28 dan 30 Oktober 2020 | Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. |
1-12 Desember 2020 | Penilaian Akhir Semester (PAS) |
18 Desember 2020 | Pembagian Rapor Semester Ganjil |
21-31 Desember 2020 | Libur Semester Ganjil |
24 Desember 2020 | Cuti Bersama Hari Raya Natal |
25 Desember 2020 | Hari Raya Natal |
28,29,30,31 Desember 2020 | Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 H |
SEMESTER GENAP
TANGGAL, BULAN, TAHUN | URAIAN KEGIATAN |
01 Januari 2021 | Tahun Baru Masehi |
03 Januari 2021 | HAB Kementerian Agama |
04 Januari 2021 | Awal Semester Genap |
12 Februari 2021 | Tahun Baru Imlek |
11 Maret 2021 | Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW |
14 Maret 2021 | Hari Raya Nyepi |
02 April 2021 | Jumat Agung |
01 Mei 2021 | Hari Buruh |
02 Mei 2021 | Hari Pendidikan Nasional |
13 Mei 2021 | Kenaikan Isa Almasih |
15-16 Mei 2021 | Hari Raya Idul Fitri 1442 H |
26 Mei 2021 | Hari raya Waisak |
01 Juni 2021 | Hari Lahir Pancasila |
01-12 Juni 2021 | Penilaian Akhir Tahun (PAT) |
18 Juni 2021 | Pembagian raport Semester Genap |
20 Juni – 11 Juli 2021 | Libur Akhir Tahun Pelajaran |
Demikian tulisan SK (Surat keputusan ) Direktur Jenderal (Dirkjen) Pendidikan Islam Nomor 2491 tahun 2020 wacana Kalender pendidikan Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia Tahun Ajaran 2020/2021 di pelajarancg.blogspot.com supaya berfaedah!!!