close

Se Sesjen Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020 Perihal Fatwa Pelaksanaan Mencar Ilmu Dari Rumah Selama Darurat Tragedi Covid-19

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempublikasikan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020. Surat Edaran (SE) ini terdiri dari ihwal langkah-langkah pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama kurun darurat bencana penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pelaksanaan anutan BDR ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan derma dari aneka macam pihak bermaksud untuk memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19. Dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 Kemendikbud tersebut menertibkan perihal tujuan, sasaran, sistem, peran Satuan Pendidikan, Guru, Peserta Didik dan Orang tua dalam melaksanakan BDR yang tertuang pada bimbingan pelaksanaan BDR selama abad darurat tragedi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut yakni SE Sesjen Nomor 15 Tahun 2020 sebagai tumpuan Infografis hadirin blog di pelajarancg.blogspot.com

 selama masa darurat bencana penyebaran Corona Virus Disease  SE SESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH SELAMA DARURAT BENCANA COVID-19

SE (SURAT EDARAN) SESJEN KEMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN BELAJAR DARI RUMAH SELAMA DARURAT BENCANA COVID-19

TENTANG PANDUAN

  1. langkah-langkah pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama abad darurat bencana penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
  2. Pelaksanaan anutan ini dikoordinasikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan pinjaman dari banyak sekali pihak.
  3. Sebagai acuan oleh Kemendikbud dan Pemda dalam mengorganisir dan mengoordinasikan pelaksanan kebijakan BDR, serta oleh Satuan Pendidikan, Guru, Peserta Didik dan Orang renta dalam melakukan BDR
  4. Pedoman lengkap mampu diperoleh lewat https://bersamahadapikorona.go.id

TUJUAN

  1. Memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat COVID-19
  2. Melindungi warga satuan pendidikan dari imbas buruk COVID-19.
  3. Mencegah penyebaran dan penularan COVID-19 di satuan pendidikan
  4. Memastikan pemenuhan pinjaman psikososial bagi pendidik, peserta asuh dan orang bau tanah/wali
  Pengertian Disiplin Preventif Dan Korektif

SASARAN

  1. Dinas Pendidikan;
  2. Kepala Satuan Pendidikan;
  3. Pendidik; Peserta Didik;
  4. dan Orang renta/Wali

Prinsip – prinsip pelaksanaan BDR sesuai dengan SE Mendikbud No. 4 Tahun 2020

  1. Keselamatan dan kesehatan lahir batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan BDR;
  2. Kegiatan BDR dilakukan untuk memperlihatkan pengalaman berguru yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menyelesaikan seluruh capaian kurikulum;
  3. BDR mampu difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain tentang pandemi COVID-19;
  4. Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang pendidikan, konteks budaya, huruf dan jenis kekhususan peserta asuh;
  5. Aktivitas dan penugasan selama BDR dapat beraneka ragam antardaerah, sekolah dan Peserta Didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan kanal terhadap akomodasi BDR;
  6. Hasil berguru peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif;
  7. Mengedepankan teladan interaksi dan komunikasi yang faktual antara guru dengan orang bau tanah/ wali

METODE PELAKSANAAN BDR

  • Pembelajaran jarak jauh Dalam Jaringan/online (Daring), memakai gawai (gadget) maupun laptop lewat beberapa portal dan aplikasi pembelajaran daring
  • Pembelajaran jarak jauh Luar Jaringan/offline (Luring), menggunakan televisi, radio, modul mencar ilmu berdikari dan lembar kerja, bahan ajar cetak, alat peraga dan media mencar ilmu dari benda di lingkungan sekitar

PERAN: DINAS PENDIDIKAN

  • Membentuk Pos Pendidikan
  • Koordinasi secara daring dengan Kemendikbud lewat Seknas SPAB, LPMP dan PP/BP PAUD Dikmas
  • Melakukan Pendataan di Daerah melalui tautan http://data.spab.kemdikbud.go.id
  • Menyusun dan memutuskan kebijakan pendidikan
  • Memfasilitasi pembelajaran Daring dan Luring
  • Melakukan penyebaran informasi dan edukasi pencegahan COVID-19
  • Melakukan pemantauan dan penilaian pelaksanaan BDR
  • Melaporkan perkembangan pelaksanaan kebijakan BDR terhadap Kemendikbud

PERAN: KEPALA SATUAN PENDIDIKAN

  • Menetapkan versi pengelolaan satuan pendidikan darurat selama BDR dan menentukan sistem pembelajaran
  • Membuat rencana keberlanjutan pembelajaran
  • Melakukan pelatihan dan pemantauan kepada guru
  • Memastikan ketersediaan sarana prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembelajaran jarak jauh
  • Membuat program pengasuhan untuk mendukung orang renta/ wali dalam mendampingi anak BDR
  • Membentuk Tim Siaga Darurat untuk penanganan COVID-19 di Satuan Pendidikan
  • Berkoordinasi dan Memberikan laporan secara terjadwal terhadap Dinas Pendidikan dan atau Pos Pendidikan Daerah

PERAN: PENDIDIK

Pendidik memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring maupun variasi keduanya sesuai dengan keadaan dan ketersediaan fasilitas pembelajaran.

Pendidik – Pembelajaran Daring, harus:

  • Membuat mekanisme untuk berkomunikasi dengan orang renta/ wali dan peserta bimbing.
  • Membuat RPP yang cocok minat dan kondisi anak
  • Menghubungi orang renta untuk mendiskusikan rencana pembelajaran yang inklusif sesuai kondisi anak didik
  • Memastikan proses pembelajaran berlangsung dengan tanpa gangguan:
    a. Memastikan persiapan untuk akseptor bimbing
    b. Melakukan refleksi dengan peserta ajar
    c. Menjelaskan materi yang mau diajarkan
    d. Memfasilitasi tanya jawab
  • Bila tanpa tatap tampang, guru harus berkoordinasi dengan orangtua/ wali untuk penugasan belajar
  • Mengumpulkan dan merekap tugas yang dikirim akseptor didik dalam waktu yang telah disepakati
  • Muatan penugasan ialah pendidikan kecakapan hidup, antara lain tentang pandemi COVID-19. Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional
  Asal Ajakan Penduduk Indonesia

Penting: Kurikulum Ide dan praktik baik rencana pembelajaran mampu dilihat lewat guruberbagi.kemdikbud.go.id

PROSES PEMBELAJARAN LURING DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN:

  • Menggunakan Media Buku, Modul dan Bahan Ajar dari lingkungan sekitar
  • Menggunakan Media Televisi
  • Menggunakan Radio

Penting: Info lainnya, termasuk berbagai media belajar luring mampu diakses di: https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id

LANGKAH FASILITASI PJJ LURING MENGGUNAKAN MEDIA BUKU, MODUL DAN BAHAN AJAR SEKITAR

PRA-PEMBELAJARAN

  1. Menyiapkan RPP.
  2. Menyiapkan materi latih, acara dan penugasan lalu mengirimkannya ke peserta bimbing/orang bau tanah/wali.
  3. Memastikan semua peserta bimbing telah mendapatkan lembar acara dan penugasan.
  4. Jadwal pembelajaran dan penugasan belajar diambil oleh orang tua/wali penerima asuh sekali seminggu di final minggu dan atau disebarkan lewat media komunikasi yang tersedia.
  5. Guru dan orang tua/wali peserta asuh yang bertemu untuk menyerahkan agenda dan penugasan diwajibkan melaksanakan prosedur keselamatan pencegahan COVID-19.

SAAT PEMBELAJARAN

  1. Pembelajaran luring dibantu orang tua/wali penerima asuh sesuai dengan agenda dan penugasan yang telah diberikan.
  2. Guru dapat melaksanakan kunjungan ke rumah akseptor bimbing untuk melaksanakan pengecekan dan pendampingan berguru. Jika ini dikerjakan, wajib melakukan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19.
  3. Berdoa bersama sebelum dan sehabis berguru.

USAI PEMBELAJARAN

  1. Setiap akseptor bimbing mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan belajar harian.
  2. Orang bau tanah/wali akseptor bimbing memperlihatkan tandatangan pada tiap sesi mencar ilmu yang telah tuntas di lembar pemantauan harian.
  3. Penugasan diberikan sesuai dengan jadwal.
  4. Muatan penugasan ialah pendidikan kecakapan hidup, antara lain tentang pandemi COVID-19.
  5. Selain itu, perlu dipastikan adanya konten rekreasional dan undangan melaksanakan olahraga/ kegiatan fisik dalam upaya mempertahankan kesehatan mental dan fisik penerima bimbing selama kurun BDR.
  6. Hasil penugasan berikut lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap simpulan ahad sekaligus mengambil acara dan penugasan untuk ahad selanjutnya. Ini mampu juga dikirim melalui alat komunikasi.

LANGKAH FASILITASI PJJ LURING MENGGUNAKAN TELEVISI DAN RADIO

PRA-PEMBELAJARAN

  1. Mendapatkan info mengenai acara pembelajaran melalui televisi/radio.
  2. Menyosialisasikan acara pembelajaran kepada orang renta/wali dan peserta bimbing.

SAAT PEMBELAJARAN

  1. Guru ikut menyaksikan pembelajaran Televisi/Radio.
  2. Guru mencatat pertanyaan/penunjukkanyang diberikan di tamat pembelajaran.
  3. Guru membuat tugas aksesori berita menurut pembelajaran televisi/radio (jikalau diperlukan).
  4. Berdoa sebelum dan sehabis mencar ilmu.

USAI PEMBELAJARAN

  1. Guru membuat kunci tanggapan atas penugasan.
  2. Mengumpulkan hasil penunjukkansesuai dengan waktu yang ditentukan.
  3. Penilaian dijalankan dengan mempertimbangkan ketuntasan seluruh kegiatan dan penugasan.
  Susunan Anggota Planet Tata Surya Secara Berurutan

PERAN: PESERTA DIDIK

PESERTA DIDIK – PEMBELAJARAN DARING DAN LURING

  • Siapkan perangkat pembelajaran (buku, alat tulis, dan media yang lain)
  • Pastikan penerima ajar dapat berkomunikasi dengan tanpa hambatan dengan guru
  • Ajak orang tua untuk mendukung proses pembelajaran
  • Siapkan daerah di rumah yang cukup nyaman untuk mencar ilmu
  • Pahami agenda pembelajaran serta tujuan pembelajaran 
  • Aktif dalam diskusi dengan guru
  • Selesaikan peran dari guru, ajak diskusi orang renta
  • Mengumpulkan tugas dan foto pembelajaran (jikalau ada)
  • Sampaikan ke guru atau orangtua bila ada kesusahan ketika aktivitas mencar ilmu hari ini
  • Tuliskan rencana aktivitas setelah mencar ilmu hari ini

PEMBELAJARAN LURING MENGGUNAKAN BUKU, MODUL DAN BAHAN AJAR DARI LINGKUNGAN SEKITAR

PRA-PEMBELAJARAN

  1. Siapkan buku atau perabotan pembelajaran pembelajaran yang dimiliki di rumah.
  2. Peserta asuh harus mengenali metode pembelajaran yang mau dijalani secara mampu berdiri diatas kaki sendiri di rumah.
  3. Ajak orang bau tanah/wali akseptor latih untuk mendukung proses pembelajaran.
  4. Peserta didik telah memiliki jadwal pembelajaran dan lembar pemantauan dari guru.

SAAT PEMBELAJARAN

  1. Berdoa sebelum kegiatan.
  2. Pahami materi pembelajaran sesuai dengan aba-aba dari guru.
  3. Ajak diskusi orang bau tanah/wali penerima ajar atau orang sampaumur yang ada di rumah untuk menolong proses berguru.
  4. Selesaikan penunjukkandari guru.

USAI PEMBELAJARAN

  1. Tutup dengan doa.
  2. Mengisi lembar pemantauan harian.
  3. Kumpulkan dokumen tugas (dan foto) pembelajaran hari ini.
  4. Dokumen peran, lembar pemantauan harian disampaikan ke guru setiap final minggu atau diubahsuaikan dengan kondisi penerima latih.

PEMBELAJARAN LURING MENGGUNAKAN TELEVISI DAN RADIO NASIONAL ATAU DAERAH

PRA-PEMBELAJARAN

  1. Peserta ajar menerima informasi tentang agenda pembelajaran televisi dan radio.
  2. Peserta ajar mencari bahan bacaan dari buku/modul pembelajaran berdikari terkait topik yang hendak ditayangkan keesokan harinya.
  3. Peserta asuh mempelajari bahan bacaan yang diperoleh.
  4. Siapkan piranti pembelajaran (televisi dan radio), buku, dan alat tulis
  5. Ajak orang renta/wali penerima latih untuk mendukung proses pembelajaran.

SAAT PEMBELAJARAN

  1. Berdoa sebelum kegiatan.
  2. Peserta latih menyaksikan pembelajaran televisi dan radio.
  3. Peserta didik mencatat hal-hal yang ingin ditanyakan.
  4. Jalankan pembelajaran hari ini dengan kesepakatan dan bangga.

USAI PEMBELAJARAN

  1. Tutup dengan doa.
  2. Peserta asuh mengerjakan penugasan.
  3. Mengisi lembar pemantauan harian.
  4. Peserta bimbing menghimpun penugasan dan lembar pemantauan sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
  5. Menuliskan rencana acara sesudah jam belajar.

PERAN: ORANG TUA

Orang Tua/ Wali penerima asuh Pembelajaran Daring, mesti:

  • Menyepakati cara untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah
  • Mendiskusikan planning pembelajaran yang inklusif bareng guru sesuai keadaan anak didik
  • Menyiapkan perangkat pembelajaran
  • Memastikan anak asuh siap mengikuti pembelajaran
  • Menyiapkan waktu untuk mendukung proses pembelajaran daring
  • Mendorong anak agar aktif selama proses pembelajaran
  • Orang bau tanah/ wali memutuskan anak mengisi lembar aktivitas sebagai bahan pemantauan mencar ilmu harian
  • Mengumpulkan foto lembar acara dan penugasan saban hari
  • Secara aktif berdiskusi dengan guru terkait tantangan dan hambatan yang dihadapi selama proses pembelajaran daring
  • Memastikan daerah dan kemudahan berguru nyaman

Orang Tua/ Wali akseptor asuh – Pertimbangan khusus untuk Pembelajaran Luring perlu:

  1. Mengambil materi bimbing ke sekolah sesuai dengan waktu yang dijadwalkan
  2. Lembar pemantauan aktivitas harian dikumpulkan setiap selesai minggu sekaligus mengambil acara dan penugasan untuk minggu berikutnya

Demikianlah Surat Edaran (SE) ini terdiri dari wacana tindakan pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) selama kala darurat tragedi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dari Kemendikbudsebagai Infografis tutorial pengunjung blog pelajarancg.blogspot.com biar berfaedah!!