Sistematika Undang-Undang Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan dikenal selaku Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 atau PPh 25 yaitu pajak yang dibebankan pada penghasilan perorangan, perusahaan atau badan aturan yang lain. Supaya pajak yang dipungut (pemajakan) oleh Negara dari rakyat tidak disamakan dengan perampokan dan supaya pelaksanaan pemajakan tidak menjadikan kesewenang-wenangan, maka semua hal yang berkaitan dengan pemajakan harus dikontrol dengan undang-undang pajak (Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).

Baca Juga

Berkaitan dengan Pajak Penghasilan (singkat resminya ialah PPh), segala sesuatu yang berkaitan dengan pemajakan PPh juga harus dikelola dengan undang-undang. Di Indonesia undang-undang yang menertibkan pemajakan PPh disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan. Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berlaku dikala ini yakni:

  1. Undang-Undang No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Undang-Undang No. 9 Tahun 1991 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan. Undang-undang ini hanya mengubah satu dua pasal dan ayat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan.
  3. Undang-Undang No. 10 Tahun 1994 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang No 9 Tahun 1991 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Undang-undang ini mengganti lumayan banyak pasal dan ayat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ihwal Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1991.
  4. Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana sudah diubah terakhir dengan  Undang-Undang No 9 Tahun 1994 ihwal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan. Undang-Undang ini mengubah sekitar 23 pasal dan ayat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 wacana Pajak Penghasilan yang sudah dua kali diubah tersebut.
  Negara Telah Tak Memiliki Duit

Dalam praktek, demi kepraktisan, keempat Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan tersebut disatukan dalam satu naskah yang disebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 perihal Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2000.

Sistematika UU PPh modern berisikan 9 (sembilan) bab dan 40 (empat puluh) pasal, ialah:

  • Bab I ihwal Ketentuan Umum ; cuma berisikan satu pasal, yaitu Pasal 1;
  • Bab II perihal Subjek Pajak; terdiri dari tiga pasal, ialah Pasal 2, 2A, 3;
  • Bab III perihal Objek Pajak; berisikan sebelas pasal, adalah Pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 11A, 14, 15 (Pasal 12 dan 13 dihapus);
  • Bab IV ihwal Cara Menghitung Pajak; berisikan empat pasal, ialah Pasal 16, 17, 18, 19;
  • Bab V perihal Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan; terdiri dari tujuh pasal, adalah Pasal 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26;
  • Bab VI wacana Perhitungan Pajak pada Akhir Tahun; berisikan tiga pasal, yakni Pasal 28, 28A, 29 (Pasal 27, 30 dan 31 dihapus);
  • Bab VII ihwal Ketentuan Lain-lain; berisikan lima pasal, yaitu Pasal 31A, 31B, 31C, 32, 32A;
  • Bab VIII perihal Ketentuan Peralihan; berisikan tiga pasal, yaitu Pasal 33, 33A, 34;
  • Bab IX tentang Ketentuan Penutup; berisikan tiga pasal, yakni Pasal 35, II, III.