Sistem Perbankan

Dalam Black Law Dictionary, Perbankan adalah segalah sesuatu yang menyangkut perihal bank, mencakup kelembagaan, kegiataan perjuangan, serta cara dan proses dalam melaksanakan acara usahanya. Berdasarkan pemahaman tersebut mampu dibilang bahwa sistem perbankan yakni suatu metode yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiataan perjuangan, sertya cara dan proses melaksanakan aktivitas usahanya secara keseluruhan.

Mengenai bagaimana metode perbankan di Indonesia ini mencakup urusan (1) asas, fungsi, dan tujuan perbankan (2) jenis-jenis dan perjuangan perbankan (3) Perizinan, pemelikan dan bentuk-bentuk aturan bank, serta (4) patokan dan prosedur pendirian bank.

A. Asas, Fungsi dan Tujuan Perbankan

Dalam pasal 2, 3 dan 4 UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU no 10 tahun 1998 perihal perbankan, dinyatakan asas, fungsi dan tujuan. Perbankan Indonesia dalam melaksanakan bisnisnya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilakukan menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Berdasarkan asas yang dipakai dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia yakni menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka mengembangkan pemerataan pembangunan dan hasil-alhasil, kemajuan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah kenaikan kemakmuran rakyat banyak.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia yaitu:

  1. Sebagai daerah menghimpun dana dari penduduk Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta tabungan dalam rekening koran atau giro.
    Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
  2. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank menawarkan kredit bagi penduduk yang memerlukan utamanya untuk usaha-usaha produktif.

B. Jenis-Jenis dan Usaha Bank

Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 5 perihal Perbankan jenis bank terdiri dari dua ialah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.

Bank biasa ialah bank yang melaksanakan acara perjuangan secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya menawarkan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan aktivitas bisnisnya secara konvensional atau berdasarkan prinsif syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam kemudian lintas pembayaran.

Perbedaan utama bank lazim dan BPR yaitu dalam hal kegiatan operasionalnya. BPR tidak dapat menciptakan duit giral, dan mempunyai jangkauan dan acara operasional yang terbatas. Selanjutnya, dalam aktivitas usahanya dianut dual bank system, ialah bank biasa mampu melaksanakan kegiatan usaha bank konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah. Sementara prinsip kegiatan BPR dibatasi pada hanya dapat melaksanakan aktivitas perjuangan bank konvensional atau menurut prinsip syariah

Berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 6 perjuangan  bank lazim mencakup :

1) Menghimpun dana dari penduduk dalam bentuk tabungan berupa giro, deposito berjangka, akta deposito, simpanan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2) Memberikan Kredit.

3) Menerbitkan surat akreditasi utang.

4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :

    • Surat wesel tergolong wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih usang ketimbang kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud;
    • Surat akreditasi utang dan kertas dagang yang lain yang masa berlakunya tidak lebih usang dari kebiasaan dalam jual beli      surat-surat dimaksud;
    • Kertas pembendaharaan negara dan surat penjaminan pemerintah;
    • Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    • Obligasi;
    • Surat dagangan berjangka waktu hingga dengan 1 (satu) tahun;
    • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu hingga dengan 1 (satu) tahun.

5. Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

6. Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana terhadap bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lain.

7. Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perkiraan dengan atau antar pihak ketiga.

8. Menyediakan kawasan untuk menyimpan barang dan surat berguna (save deposit box).

9. Melakukan acara penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (custodian-ship).

10. Melakukan penempatan dana dari nasabah terhadap nasabah yang lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

  Sejarah Pemungutan Pajak

11. Membeli lewat pelelangan agunan, baik semua maupun sebagian dalam hal debitor tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.

12. Melakukan acara anjak piutang, usaha kartu kredit, dan aktivitas wali amanat.

13. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

14. Melakukan kegiatan lain yang lazim dikerjakan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kegiatan Usaha Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, mencakup :

1. Melakukan penghimpunan dana dari penduduk dalam bentuk tabungan dan investasi, antara lain: Giro berdasarkan pinsip wadi’ah; Tabungan menurut prinsip wadi’ah dan atau mudharabah; Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah;

2. Menyalurkan dana lewat:

    • Prinsip perdagangan berdasarkan komitmen mencakup: murabahah, istishna, salam;
    • Prinsip bagi hasil menurut komitmen antara lain: mudharabah, musyarakah;
    • Prinsip sewa menyewa berdasarkan komitmen antara lain: ijarah, ijarah muntahiya bittamlik;
    • Prinsip pinjam meminjam menurut janji qardh

3. Melakukan derma jasa pelayanan perbankan berdasarkan akad antara lain: wakalah, hawalah, kafalah, rahn;

4. Membeli, menjual dan/atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) menurut Prinsip Syariah;

5. Membeli surat berguna berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau BI;

6. Menerbitkan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;

7. Memindahkan duit untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabah menurut Prinsip Syariah;

8. Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melaksanakan perkiraan dengan atau antar pihak ketiga menurut Prinsip Syariah;

9. Menyediakan daerah untuk menyimpan barang dan surat-surat berguna menurut prinsip wadi’ah yad amanah;

10. Melakukan kegiatan penitipan termasuk piñata usahaannya untuk kepentingan pihak lain menurut suatu perjanjian dengan prinsip wakalah;

11. Memberikan akomodasi letter of credit (L/C) berdasarkan Prinsip Syariah;

12. Memberikan kemudahan garansi bank menurut Prinsip Syariah;

13. Melakukan acara usaha kartu debet, charge card berdasarkan Prinsip Syariah;

14. Melakukan aktivitas wali amanat menurut kesepakatan wakalah;

15. Melakukan acara lain yang biasa dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Bank Indonesia dan mendapatkan ajaran Dewan Syariah Nasional.

16. Melakukan acara dalam valuta gila berdasarkan janji sharf;

17. Melakukan aktivitas penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain dibidang keuangan berdasarkan Prinsip Syariah seperti sewa guna perjuangan, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta forum kliring penyelesaian dan penyimpanan;

18. Melakukan aktivitas penyertaan modal sementara menurut Prinsip Syariah untuk mengatasi balasan kegagalan pembiayaan dengan syarat mesti menawan kembali penyertaannya dengan
ketentuan sebagaimana ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan Ketentuan Perbankan Saat Ini

19. Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengelola danapensiun menurut Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

20. Bank Syariah dalam melakukan fungsi sosial mampu bertindak sebagai akseptor dana sosial antara lain dalam bentuk zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah dan menyalurkannya sesuai
Syariah atas nama Bank atau lembaga amil zakat yang ditunjuk oleh pemerintah.

Larangan Bagi Bank Umum :

  1. Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan dan kecuali penyertaan modal sementara untuk menangani akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah
  2. Melakukan perjuangan perasuransian
  3. Melakukan usaha lain diluar acara diatas

Bank Perkreditan Rakyat

Ketika permulaan berdirinya, BPR yaitu melayani penduduk kecil golongan ekonomi lemah di daerah pedesaan dan di kota-kota, tetapi sejalan dengan pertumbuhan zaman dan kebutuhan penduduk , maka fungsi BPR terus meningkat . Dalam konsideran Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 38 Tahun 1998 ihwal Perkreditan Rakyat yaitu : “BPR diresmikan guna menyanggupi keperluan akan jasa-jasa perbankan dan untuk menunjang aktivitas perekonomian penduduk pada umumnya”. Masih menurut kebijakan tersebut bahwa tujuan dasar didirikannya BPR yaitu untuk menghimpun dan menyalurkan dana penduduk dalam menunjang modernisasi pedesaan melalui derma pelayanan bagi kalangan ekonomi lemah atau pebisnis kecil.

  Mrpd Pancasila Antara Budaya Dan Agama

Adapun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) menurut Undang-undang No.10 Tahun 1998 Bab III Pasal 5 adalah bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan bentuk yang lain yang dipersamakan dengan itu. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selaku salah satu bank yang kegiatannya menawarkan kredit kepada penduduk yang membutuhkannya dan juga dalam rangka mencapai tujuan bank yakni laba sungguh berperan penting dalam pembangunan di daerah.

Maksud dan tujuan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang tercantum dalam peraturan daerah no. 8 tahun 2003 pasal 4 ayat 3 yang menyatakan :

  1. BPR diresmikan dengan maksud dan tujuan untuk membantu dan mendorong perkembangan perekonomian dan pembangunan kawasan di segala bidang, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah dalam rangka mengembangkan taraf hidup rakyat banyak.
  2. BPR merupakan salah satu kelengkapan alat ekonomi kawasan dibidang keuangan / perbankan dan ialah badan usaha milik kawasan yang mengerjakan bisnisnya selaku Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan perundang-ajakan.

Sedangkan berdasarkan Undang-undang No.10 Tahun 1998 Pasal 13 usaha Bank Perkreditan Rakyat mencakup :

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan berbentukgiro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Memberikan kredit.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
  4. Menempatkan dana dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Sedangkan perjuangan-perjuangan yang dilarang bagi BPR mencakup :

  1. Melakukan kegiatan perjuangan dalam valuta asing, kecuali melaksanakan transaksi perdagangan duit kertas asing (money changer);
  2. Menerima simpanan berupa giro dan berpartisipasi dalam lalu lintas pembayaran (LLP);
  3. Melakukan penyertaan modal;
  4. Melakukan usaha perasuransian;
  5. Melakukan perjuangan lain di luar aktivitas perjuangan sebagaimana dimaksud di atas.
Jenis Bank menurut Bentuk Badan Usaha

Untuk menemukan izin perjuangan selaku Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu forum keuangan wajib menyanggupi standar sbb :

  • Susunan organisasi dan permodalan
  • Permodalan
  • Kepemilikan
  • Keahlian di bidang Perbankan
  • Kelayakan planning kerja

Badan hukum Bank Umum mampu berupa :

  • Perseroan Terbatas
  • Koperasi
  • Perusahaan Daerah

Badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :

  • Perusahaan Daerah
  • Koperasi
  • Perseroan Terbatas
  • Bentuk lain yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah

Lembaga-forum keuangan di pedesaan yang mempunyai aktivitas mirip Bank Perkreditan Rakyat, maka lembaga-forum keuangan tersebut diberikan status sebagai BPR yang sistem pelaksanaannya dditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lembag-lembaga tersebut antara lain :

  • · Bank Desa
  • · Lumbung Desa
  • · Bank Pasar
  • · Bank Pegawai
  • · Lembag Perkreditan Desa
  • · Badan Kredit Desa
  • · Kredit Usaha Rakyat Kecil
  • · Badan Kredit Kecamatan
  • · Kredit Usaha Rakyat Kecil
  • · Lembaga Perkreditan Kecamatan
  • · Bank Karya Produksi Desa
Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan

UU no 10 thn 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI No: 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum memutuskan ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan bank sbb:

1. Bank Umum

· Pendirian :

Bank biasa cuma dapat diresmikan dan melaksanakan aktivitas perjuangan dengan izin Direksi Bank Indonesia oleh:

  1. WNI dan atau Badan Hukum Indonesia
  2. WNI dan atau Badan Hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing atau Badan Hukum ajaib secara kemitraan

· Prosedur Pendirian :

  1. Sekurang-kurangnya sebesar 3.000.000.000.000
  2. Bagi bank yang berbadan aturan koperasi ialah tabungan pokok,wajib dan hibah
  3. Modal disetor yang berasal dari WNA / tubuh hukum aneh adalah setinggi-tingginya sebesar 99% dari modal disetor di bank

· Pemberian izin :

a. Persetujuan Prinsip : kesepakatan untuk melaksanakan persiapan pendirian bank, sedikitnya oleh seorang kandidat pemilik terhadap Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang ditentukan dengan melampiri :

  • · Rancangan pendirian badan hukum
  • · Data kepemilikan
  • · Rencana susunan organisasi
  • · Rencana kerja untuk tahun pertama
  • · Bukti setoran modal sedikitnya 30% dari modal disetor minimum
  • · Surat pernyataan dari kandidat pemegang saham bagi Bank yang berupa Perseroan Terbatas

b. Izin usaha: izin yang diberikan untuk melaksanakan aktivitas perjuangan sesudah antisipasi tamat dilaksanakan, diajukan oleh Direksi Bank kepada Direksi Bank Indonesia dengan melampiri :

  • · Akta pendirian badan aturan
  • · Data kepemilikan daftar pemegang saham daftar anggota
  • · Daftar susunan dewan komisaris dan direksi
  • · Susunan organisasi serta sistem dan prosedur kerja
  • · Bukti pelunasan modal disetor
  • · Bukti kesiapan operasional
  • · Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk tubuh aturan perseroan terbatas
  • · Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi
  • · Surat penyataan dari anggota dewan komisaris dan anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai relasi keluarga sesuai ketentuan
  • · Surat pernyataan dari direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri-sendiri maupun bantu-membantu tidak mempunyai saham melebihi 25% dari modal disetor pada perusahaan lain

· Kepemilikan

  Proses Sosial Ekonomi, Peradaban Kelas Sosial ?

Kepemilikan bank oleh badan hukum Indonesia tertinggi –tingginya sebesar modal sendiri higienis badan aturan yang bersangkutan. Modal sendiri higienis berupa :

  1. Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan keuntungan dikurangi penyertaan dan kerugian bagi tubuh aturan kawasan atau perusahaan daerah
  2. Penjumlahan dari simpanan pokok,wajib,hibah,modal penyertaan,dana cadangan dan sisa hasil perjuangan dikurangi penyertaan dan kerugian

2. Bank Perkreditan Rakyat

· Pendirian dan kepemilikan BPR:

  1. BPR didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, tubuh hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya adalah warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama oleh ketiganya.BPR yang tubuh hukumnya Perseroan terbatas sungguh dimungkinkan untuk mengalami pergantian kepemilikan karena penerbitan saham

Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya.

  1. Bank Umum Milik Negara, yaitu bank yang hannya mampu didirikan berdasarkan UU.
  2. Bank Umum Swasta, ialah bank yang hannya mampu diresmikan dan mengerjakan usahanya sehabis mendapat izin dari pimpinan BI. Ketentuan-ketentuan perihal perizinan, bentuk hukum dan kepemilikan bank umum swasta ditetapkan dalam Pasal 16, Pasal 21 dan Pasal 22 UU No. 7 1992 perihal Perbankan yang lalu pasal-pasal tersebut telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. sedangkan syarat-syarat untuk pendiriannya sebelum ini diatur dalam SK Menteri Keuangan RI No. 220/K.MK.017/1993 wacana Bank Umum. Setelah diundangkannya UU No. 10 tahun 1998 perihal pergeseran UU No. 7 tahun 1992 wacana Perbankan pada 10 November 1998, maka pendirian bank umum diatur dengan SK Direksi BI No. 32/33/KEP/DIR tentang Bank Umum tanggal 12 Mei 1999.
  3. Bank Campuran, yaitu bank lazim yang didirikan bareng oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan aturan Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di mancanegara.
  4. Bank Milik Pemerintah Daerah, yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD). Berdasarkan Pasal 54 UU Perbankan 1992 dimana dinyatakan bahwa UU No. 13 tahun 1962 perihal ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah dinyatakan hannya berlaku untuk jangka waktu 1 tahun sejak dimulai berlakunya UU tersebut, maka bentuk Bank Pembangunan Daerah tersebut akan diubahsuaikan menjadi Bank Umum sesuai dengan UU Perbankan 1992.
Jenis Bank Menurut Target Pasar

1. Retail Bank

Bank jenis ini memfokuskan pelayanan dan transaksi kepada para nasabah retail. Retail ialah nasabah perorangan, perusahaan, dan forum lain berukuran kecil. Apabila ditinjau dari jasa kredit yang diberikan, nasabah debitor yang dilayani ialah yang membutuhkan akomodasi kredit tidak lebih besar ketimbang Rp 20 miliar.

2. Corporate bank: konsentrasi pada nasabah besar

Bank yang memfokuskan pelayanan dan taransaksi kepada nasabah-nasabah yang berukuran besar. Bank kalangan ini disebut corporate bank sebab nasabah umumnya berupa suatu korporasi, akan tetapi tidak berarti seluruh nasabahnya berupa sebuah perusahaan.

3. Retail-Corporate Bank : Fokus pada keduanya

Bank ini tidak hanya memberikan pelayanan terhadap nasabah retail namun juga nasabah korporasi. Bank ini memandang bahwa peluangbank pasar ritel dan korporasi harus dimanfaatkan untuk mengoptimalkan laba optimal, meskipun terdapat kemungkinan penurunan efisiensi.

S. Maronie

selaku materi kuliah Hukum Perbankan