Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI) ✓ Harapan yg akan diperoleh dgn kita mempelajari mengenai metode pemerintahan maka yakni supaya sobat-sahabat mampu menerangkan mengenai lembaga negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen. Selain itu siswa pula akan dapat membedakan peran pemerintahan pusat & pemerintah tempat serta bisa menerangkan kaitan antara pemerintah pusat & tempat.
Pengertian tata cara pemerintahan yakni merupakan metode yg dipunyai oleh sebuah negara di dlm mengatur pemerintahannya.

Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn Sekolah Dasar/ MI Kelas VI)

 Harapan yg akan diperoleh dgn kita mempelajari mengenai sistem pemerintahan maka ada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Lembaga Negara

Wujud demokrasi antara lain:

  • Memiliki lembaga perwakilan rakyat yg merupakan perwakilan dr keinginanrakyat.
  • Penetapan anggota perwakilan rakyat yakni ditetapkan dlm peraturan perundang-permintaan.
  • Anggota perwakilan rakyat ditetapkan dlm jangka waktu tertentu lewat pemilu.
  • Kekuasaan dijalankan sesuai dgn Undang-Undang Dasar 1945.

Tujuan pembentukan negara Indonesia menurut pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yakni:

– Yang pertama adalah melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia.
– Yang kedua yakni memajukan kemakmuran biasa .
– Yang ketiga yakni mMencerdaskan kehidupan bangsa,

– Yang keempat ialah Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit, & keadilan sosial.
Pengertian lembaga negara yaitu merupakan sebuah badan/ organisasi yg mengurusi suatu bidang tertentu sesuai dgn peraturan yg berlaku di dlm metode ketatanegaraan.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

 Harapan yg akan diperoleh dgn kita mempelajari mengenai sistem pemerintahan maka ada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)
Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Anggota dr MPR ialah terdiri dr seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat & Dewan Perwakilan Daerah. Jumlah anggota dewan perwakilan rakyat adalah sebanyak 550 orang (pasal 17 ayat 1), sedangkan untuk jumlah anggota dr Dewan Perwakilan Daerah untuk setiap provinsi ditetapkan berjumlah 4 orang. Jumlah dr seluruh anggota DPD tak lebih dr 1/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia terdapat peran & wewenang dr Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Tugas & wewenang MPR sesuai dgn Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain

  • Melantik presiden & wakil presiden
  • Memberhentikan presiden & wakil presiden dlm masa jabatannya berdasarkan UUD.
  • Mengubah & menetapkan Undang-Undang Dasar

Hak-hak anggota MPR yaitu selaku berikut (Pasal 12 UU No. 22 Tahun 2003):

  • Mengajukan usul perubahan pasal-pasal dlm UUD.
  • Imunitas/keleluasaan
  • Protokoler
  • Menentukan sikap & pilihan dlm pengambilan keputusan.
  • Memilih & diseleksi
  • Keuangan & administrasi

Selain hak-hak yg dimiliki, kewajiban anggota MPR (Pasal 13 UU No. 22 Tahun 2003) antara lain:

  • Mengamalkan Pancasila
  • Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, & golongan.
  • Menjalankan peranannya selaku wakil rakyat & wakil tempat.
  • Melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945 & peraturan perundang-ajakan.
  • Menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI & kerukunan nasional.

Presiden & Wapres

 Harapan yg akan diperoleh dgn kita mempelajari mengenai sistem pemerintahan maka ada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Untuk pertama kalinya Sistem Pemerintahan Republik Indonesia melaksanakan penyeleksian presiden & wakil presiden dengan-cara pribadi yakni pada tanggal 5 Juli 2004. Dengan demikian MPR tak lagi memilih siapa presiden & wakil presiden. Apabila pasangan kandidat presiden & wakil presiden memperoleh bunyi lebih dr 50 % dr jumlah bunyi, dgn sedikitnya 25 % di setiap provinsi yg terbesar di lebih dr 1/2 jumlah provinsi di Indonesia, maka bisa dilantik menjadi presiden & wakil presiden. Pembagian wewenang & kekuasaan presiden mampu dikelompokkan mejadi 2 yakni sebagai kepala negara & kepala pemerintahan. Di dlm korelasi kerja antara presiden dgn wakil presiden yakni diputuskan oleh presiden sehabis melaksanakan pembicaraan dgn wakil presiden.

Undang-undang Dasar 1945 pasal 7 menyebutan bahwa Presiden & wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun & sesudahnya dapat diseleksi kembali dlm masa jabatan yg sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan/tidak bisa digantikan oleh wakil presiden.

Alasan pemberhentian presiden & wakil presiden mampu dilaksanakan oleh MPR atas usul dewan perwakilan rakyat dlm masa jabatannya antara lain:

  • telah melakukan pelanggaran terhadap aturan yg berupa pengkhianatan pada negara
  • melakukan tindak korupsi
  • melaksanakan langkah-langkah suap
  • melakukan tindakan melawan hukum berat yg yang lain atau perbuatan tercela
  • terbukti tak lagi menyanggupi syarat untuk menjadi presiden & wakil presiden

Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat)

 Harapan yg akan diperoleh dgn kita mempelajari mengenai sistem pemerintahan maka ada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Dewan Perwakilan Rakyat (dewan perwakilan rakyat) yakni merupakan forum legislatif yg mempunyai wenang untuk membuat undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat yg mempunyai kedudukan di pusat dinamakan DPR RI. Untuk Dewan Perwakilan Rakyat yg berkedudukan di tempat (tingkat satu/ tingkat dua) dinakanan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sistem Pemerintahan Republik Indonesia mengontrol bahwa anggota DPR adalah diseleksi oleh rakyat lewat pemilu. Jumlahnya keanggotaan DPR dr keseluruhannya ialah 550 orang mirip diputuskan di dlm UU No. 22 Tahun 2003.

Tugas & wewenang DPR yaitu selaku berikut:

  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat merangkap sbg anggota Majelis Perwakilan Rakyat.
  • Dewan Perwakilan Rakyat bantu-membantu pemerintah menetapkan UU.
  • Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
  • Dewan Perwakilan Rakyat menunjukkan persetujuan kpd presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian & perjanjian dgn negara lain.
  • Dewan Perwakilan Rakyat mengajukan RUU (desain undang-undang).
  Bentuk Bentuk Negara dan Kenegaraan

Dewan Perwakilan Rakyat bisa melaksanakan konsultasi dgn lembaga tinggi negara yg yang lain & bisa mengundang pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga penduduk dlm rangka untuk dimintai informasi mengenai sesuatu yg perlu dikerjakan untuk kepentingan negara.

Macam-macam Hak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) antara lain:

  1. Hak inisiatif, yaitu sebuah hak untuk mengajukan Rancangan Undang Undang (RUU). Ketentuannya yaitu minimal 10 anggota mengajukan desain & disampaikan dengan-cara tertulis pada pimpinan DPR.
  2. Hak budget, adalah sebuah hak menentukan anggaran. dewan perwakilan rakyat bahu-membahu pemerintah memiliki hak untuk menyusun & menentukan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
  3. Hak amandemen, yaitu sebuah hak untuk menyelenggarakan pergeseran kepada sebuah usul desain undang-undang yg diajukan oleh pemerintah.
  4. Hak interpelasi, yakni suatu hak untuk meminta keterangan pada presiden, perihal kebijakan yg telah dilakukan oleh pemerintah.
  5. Hak petisi, yakni suatu hak untuk mengajukan pernyataan pendapat mengenai sebuah permasalahan yg dianggap sungguh penting yg sedang meningkat dengan-cara nasional.
  6. Hak angket, yakni suatu hak untuk menyelenggarakan penyelidikan mengenai masalah tertentu yg disampaikan dengan-cara tertulis pada ketua dewan perwakilan rakyat.
  7. Hak bertanya, yaitu sebuah hak untuk mengajukan pertanyaan pada pemerintah atau presiden.

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

 Harapan yg akan diperoleh dgn kita mempelajari mengenai sistem pemerintahan maka ada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah diseleksi untuk setiap provinsi lewat pemilu. Total dr anggota DPD dlm Sistem Pemerintahan Republik Indonesia untuk setiap provinsi adalah 4 orang. Untuk total keseluruhan dr anggota DPD tak boleh lebih dr 1/3 jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas & wewenang DPD menurut pasal 22 D UUD 1945, yakni:

  1. Mengajukan pada Dewan Perwakilan Rakyat Rancangan Undang Undang mengenai otda (otonomi kawasan), korelasi pusat & daerah, pembentukan & pemekaran serta penggabungan tempat, pengelolaan sumber daya alam ekonomi yang lain, serta yg berhubungan dgn perimbangan keuangan pusat & kawasan.
  2. Memberikan pertimbangan pada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang Undang APBN & Rancangan Undang Undang yg berhubungan dgn pajak, pendidikan, & agama.
  3. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang Undang ttg otonomi kawasan, pembentukan & pemekaran, & penggabungan kawasan, hubungan pusat & tempat, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, pajak, pendidikan, & agama serta menyampaikan hasil pengawasannya kpd DPR.

Paling sedikit DPD melaksanakan sidang yakni setahun. Anggota DPD mempunyai masa jabatan yakni 5 tahun.

Hak DPD antara lain mencakup:

  1. memberikan usul & usulan
  2. imunitas
  3. protokoler
  4. membela diri

Alat kelengkapan DPD yakni :

  1. Pimpinan
  2. Panitia Ad Hoc
  3. Badan kehormatan
  4. Panitia-panitia lain yg diharapkan kementerian

Badan Pemeriksa Keuangan

 Harapan yg akan diperoleh dgn kita mempelajari mengenai sistem pemerintahan maka ada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Kedudukan dr BPK ialah bebas & pula berdikari, ini memiliki maksud bahwa BPK harus terlepas dr efek & kekuasaan pemerintah. Pada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia kita, Badan Pemeriksa Keuangan memiliki wenang untuk meminta keterangan yg wajib diberikan oleh setiap orang, tubuh/ instansi pemerintah atau badan swasta asalkan tak bertentangan dgn ketentuan perundang-undang.

Kewajiban, tugas, wewenang, & hak BPK adalah selaku berikut:

  • Memeriksa pertanggungjawaban atas keuangan negara.
  • Terlepas dr pengaruh & kekuasaan dr pemerintah, namun tak berdiri di atas pemerintah.
  • Hasil pemeriksaan dr Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan pada dewan perwakilan rakyat

3 fungsi pokok BPK antara lain meliputi:

  • Fungsi operatif yaitu melaksanakan pengawasan & pula investigasi.
  • Fungsi rekomendasi yakni memberikan pertimbangan pada presiden & Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Fungsi yudikatif yaitu menyelenggarakan proses tuntutan perbendaharaan.

Mahkamah Agung (MA)

 Harapan yg akan diperoleh dgn kita mempelajari mengenai sistem pemerintahan maka ada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Mahkamah Agung adalah merupakan pengadilan paling tinggi yg ada di negara Republik Indonesia yg mana kedudukannya ada di ibu kota negara. Wilayah hukumnya yaitu meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Di dlm Sistem Pemerintahan Republik Indonesia , susunan dari  Mahkamah Agung sesuai UU No. 5 Tahun 2004 ialah:

  • Pimpinan yg terdiri atas seorang ketua & dua wakil ketua.
  • Hakim anggota
  • Panitera
  • Seorang sekretaris

Syarat menjadi haim agung menurut Undang-Undang No.5 Tahun 2004antara lain  sebagai berikut:

  • WNI
  • Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  • Berijazah sarjana yg memiiki keahlian di bidang hukum
  • Sehat jasmani & rohani
  • Memiliki usia minimal 50 th.
  • Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 20 th menjadi hakim & 3 th menjadi hakim tinggi.

Tugas Mahkamah Agung yakni:

  1. Memeriksa & pula menentukan kasus permohonan kasasi.
  2. Memeriksa permohonan peninjauan kembali atas putusan pengadilan yg sudah berkekuatan aturan tetap.

Wewenang Mahkamah Agung yaitu :

  • Mengawasi kepada pengadilan di bawahnya.
  • Memberi pertimbangan aturan kepada lembaga-forum tinggi lainnya baik yg diminta ataupun yangtidak diminta.
  • Memberi isyarat , teguran, atau peringatan yg dianggap perlu pada pengadilan di semua lingkungan pengadilan.

Mahkamah Agung mempunyai manfaat selaku berikut:

a). Fungsi peradilan
b). Fungsi pengawasan
c). Fungsi penasehat
d). Fungsi manajemen

e). Fungsi pengatur

Mahkamah Konstitusi

 Harapan yg akan diperoleh dgn kita mempelajari mengenai sistem pemerintahan maka ada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Kewenangan Mahkamah Konstitusi antara lain sebagai berikut:

  1. Mengadili pada tingkat pertama & terakhir untuk menguji undang-undang kepada UUD 1945.
  2. Memutus sengketa dr kewenangan forum negara.
  3. Memutus pembubaran suatu partai politik & memutus perselisihandari hasil pemilu yg sudah dilaksanakan.
  4. Wajib memberi putusan atas pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat ihwal prasangka suatu pelanggaran yg dijalankan oleh presiden atau wakil presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Jumlah hakim yg ada Mahkamah Konstitusi (MK) berjumlah 9 Hakim Konstitusi dgn detail 3 hakim diajukan oleh MA, 3 hakim diajukan oleh dewan perwakilan rakyat, & 3 anggota hakim yang lain diajukan oleh presiden. Seorang Hakim Konstitusi wajib mempunyai integritas & kepribadian yg tak tercela, menguasai ihwal konstitusi, ketatanegaraan, & tak merangkap selaku pejabat negara.

Komisi Yudisial (KY)

 Harapan yg akan diperoleh dgn kita mempelajari mengenai sistem pemerintahan maka ada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI)

Pembentukan Komisi Yudisial berdasarkan Undang Undang Dasar 1945 pasal 24B ayat (1), (2), (3), & (4). Komisi Yudisial dibuat oleh presiden tetapi dgn kesepakatan DPR. KY yaitu merupakan forum yg mampu berdiri diatas kaki sendiri. Anggota Komisi Yudisial wajib memiliki wawasan, pengalaman pada bidang hukum, mempunyai integritas & pula kepribadian yg baik (tidak tercela). Tugas & wewenang Komisi Yudisial yaitu merekomendasikan mengenai pengangkatan hakim agung serta menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, & pula sikap hakim. Itulah dengan-cara singkat perihal KY dlm Sistem Pemerintahan Republik Indonesia.

Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Dasar Pembentukan KPU yaitu dikelola dlm UUD 1945 hasil amandemen Pasal 22E Ayat (2) & Ayat (5). Komisi Pemilihan Umum memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan pemilu dlm rangka untuk menentukan para anggota DPR, DPD, presiden & wakil presiden, & para anggota DPRD.

  √ Penegakan Hak Asasi Manusia

Tugas & wewenang KPU (Komisi Pemilihan Umum) berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 ialah selaku berikut:

  • Merencanakan mengenai penyelenggaraan pemilihan umum.
  • Menetapkan mengenai peserta pemilihan lazim.
  • Menetapkan organisasi & pula tata cara pelaksanaan pemilihan biasa .
  • Mengoordinasikan, menyelenggarakan, & pula mengendalikan pelaksanaan pemilihan lazim.
  • Menetapkan ihwal tempat pemilihan (dapil), jumlah dingklik, & calon anggota dewan perwakilan rakyat, DPD, DPRD provinsi, & DPRD kabupaten/kota.
  • Melakukan penilaian & pelaporan penyeleksian lazim.
  • Menetapkan mengenai waktu & pula tata cara pelaksanaan dr kampanye & pemungutan bunyi.
  • Menetapkan dlm hal hasil pemilu & pula memberitahukan kandidat terpilih anggota dewan perwakilan rakyat, DPD, DPRD provinsi & DPRD kabupaten/kota.
  • Menyelenggarakan pemilihan umum presiden & wakil presiden.

Pemerintahan Pusat & Pemerintahan Daerah

Unsur-unsur pemerintahan pusat yakni terdiri atas presiden & wakil presiden, menteri-menteri, & pula pejabat yg setingkat menteri. Unsur-unsur pemerintahan pusat mempunyai peran untuk menolong presiden dlm menyelenggarakan pemerintahan. Sedangkan untuk unsur-unsur pemerintahan kawasan terdiri atas kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota), dewan perwakilan rakyat, sekretaris daerah, dinas daerah, & pula forum teknis kawasan. Unsur-unsur pemerintahan kawasan memiliki ungsi untuk membantu kepala tempat di dlm melaksanakan tugasnya.

Pemerintahan Pusat

Seperti yg sudah diterangkan bahwa unsur dr pemerintah pusat adalah Presiden, wakil presiden, & para menteri serta pejabat tinggi negara setingkat yg menteri. Mereka memiliki kedudukan di ibu kota negara (Jakarta). Pengertian kabinet adalah para penyelenggara pemerintahan di tingkat pusat. Presiden yg sedang menjabat memberi nama terhadap kabinet yg dipimpinnya, selaku contoh adalah:

  • Presiden B. J. Habibie dinamakan Kabinet Reformasi Pembangunan.
  • Presiden K. H. Abdulrahman Wahid dinamakan Kabinet Persatuan Nasional.
  • Presiden Megawati Soekarnoputri dinamakan Kabinet Gotong Royong.
  • Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinamakan Kabinet Indonesia Bersatu (Jilid I & Jilid II sebab 2 periode).
  • Presiden Joko Widodo dinamakan Kabinet Kerja.

1). Presiden

Wewenang & kekuasaan presiden dlm Sistem Pemerintahan Republik Indonesia dibagi menjadi 2, yakni sebagai kepala negara & kepala pemerintahan.

1. Sebagai Kepala Negara

  • Melakukan perjanjian dgn negara lain.
  • Melakukan perdamaian dgn negara lain.
  • Menyatakan bahwa negara dlm keadaan bahaya.
  • Menyatakan perang terhadap negara lain.
  • Mengangkat, melantik, & pula memberhentikan duta & konsul untuk negara lain.
  • Menerima surat iman negara lain lewat duta & konsul negara lain.
  • Memberi gelar, tanda jasa, & pula tanda kehormatan tingkat nasional.
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (Angkatan Darat, Angkatan Laut, & pula Angkatan Udara).
  • Memberikan grasi, amnesti, peniadaan & rehabilitasi.

Pengertian Grasi ialah hak dr presiden untuk memberikan ampunan terhadap orang yg sudah dijatuhi sanksi. Definisi Amnesti adalah hak dr presiden untuk membatalkan sebuah tuntutan pidana setelah diadili. Pengertian Abolisi ialah hak yg dimiliki presiden untuk membatalkan tuntutan pidana sebelum diadili. Definisi Rehabilitasi yakni hak yg dipunyai presiden untuk memberikan pernyataan pengembalian nama baik untuk seseorang yg pernah dihukum.

2. Sebagai Kepala Pemerintahan

  • Memimpin kabinet.
  • Mengangkat & melantik para menteri.
  • Memberhentikan para menteri.
  • Mengawasi kepada jalannya pembangunan.
  • Menerima mandat dr Majelis Permusyawartan Rakyat.

Presiden pula memiliki kekuasaan di bidang legislatif, antara lain:

  • Mengajukan Rancanga Undang Undang & RAPBN.
  • Menetapkan peraturan pemerintah pengganti Udang Undang.
  • Menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan Udang Undang.

2). Wakil presiden
Pada pelaksanaan pemilu, wakil presiden pula diseleksi dengan-cara pribadi oleh rakyat, & merupakan sepaket dgn presiden. Tugas wakil presiden ialah menolong presiden di dlm menjalankan peran-tugasnya. Jika berdasarkan pasal 8 (1) UUD 1945, wakil presiden akan mengambil alih jabatan presiden jk presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tdk dpt melakukan kewajibannya dlm masa jabatannya.

3). Kementerian negara
Para menteri akan membantu presiden di dlm menjalankan tugas-tugasnya. Yang mngangkat & memberhentikan para menteri yaitu presiden. Setiap menteri akan membidangi urusan tertentu di dlm pemerintahan.

4). Pejabat setingkat menteri
Aadalah merupakan pejabat tinggi negara yg mempunyai kedudukan yg setingkat dgn menteri. Tugas pejabat setingkat menteri adalah membantu kelangsungan presiden dlm melaksanakan peran & wewenangnya. Yang termasuk dlm pejabat setingkat menteri yaitu Jaksa Agung, Sekretaris Kabinet.

Pemerintahan Daerah

UU No.32 Tahun 2004 adalah aturan yg digunakan di dlm penyelenggaraan pemerintahan tempat. Negara Indonesia yakni negara kesatuan yg dlm penyelenggaraan pemerintahannya menganut asas desentralisasi, dekonsentrasi, & peran pembantuan. Pengertian asas desentralisasi yakni merupakan penyerahan urusan pemerintahan yaitu dr pemerintah pusat pada pemerintah tempat atau dr pemerintah kawasan yg ada di atasnya pada kawasan yg ada di bawahnya. Otonomi daerah yakni perwujudan dr asas desentralisasi. Pengertian otonomi tempat yaitu kewenangan tempat untuk mengontrol & pula mengurus kepentingan masyarakat lokal sesuai dgn prakarsa sendiri menurut pada aspirasi masyarakat sesuai dgn perundang-ajakan yg berlaku. Dasar hukum diberikannya hak otonomi pada tempat yakni pasal 18 (2) UUD 1945. Pengertian asas dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang (cuma berbentukurusan administratif saja) dr pemerintah/ kepala instansi yg lebih atas pada pejabat di kawasan. Wilayah administratif ialah merupakan sebutan untuk wilayah kekuasaannya. Pengertian asas pembantuan yakni adanya pemberian peran dr pemerintah pusat pada pemerintah tempat atau bisa pula dr pemerintah kawasan tingkat yg ada di tingkat atas pada daerah yg ada di bawahnya.

  Upaya Untuk Merealisasikan Perekonomian Menurut Demokrasi Ekonomi Yang Berasaskan Kekeluargaan, Ialah

Pada Sistem Pemerintahan Republik Indonesia bahwa penyelenggara pemerintahan tempat yakni DPRD & pula kepala daerah (yang terdiri atas gubernur, bupati/wali kota) beserta perangkat-perangkat tempat yg terdiri dr sekretariat kawasan, dinas kawasan & forum teknis daerah & sekretariat DPRD.

Berikut klarifikasi singkat mengenai unsur pemerintah daerah :

1). DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
Adalah merupakan lembaga perwakilan rakyat tempat & mempunyai kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan tempat. Fungsi DPRD yaitu fungsi legislatif, budget, & pula fungsi pengawasan.
Tugas & fungsi DPRD yaitu:

  • Membentuk perda yg pembahasannya dgn kepala tempat untuk memperoleh kesepakatan bersama.
  • Membahas & menyetujui raperda (desain perda) ihwal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan perda & pula peraturan perundang-seruan yang lain.
  • Mengusulkan pengangkatan & pemberhentian kepala/wakil tempat pada presiden.

Hak DPRD antara lain:

  1. Hak interpelasi
  2. Hak menyatakan usulan
  3. Hak angket

DPRD di dlm menjalankan tugas & wewenangnya dibantu oleh sekretaris DPRD.

2. Kepala kawasan
Gubernur ialah merupakan kepala tempat di tingkat provinsi sedangkan kepala kawasan tingkat kabupaten/kota disebut bupati/wali kota. Gubernur akan bertanggung jawab dengan-cara sarat terhadap penyelenggaraan pemerintahan kawasan pada presiden. Gubernur cuma membina, memantau, & mengoordinasi penyelenggaraan pemerintahan tempat kabupaten/kota alasannya gubernur bukanlah atasan bupati/wali kota.

Kepala tempat mempunyai tugas & wewenang:

  • Membina, memantau, & pula mengoordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota.
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintah tempat menurut pada kebijakan yg ditetapkan bareng dgn DPRD.
  • Mengajukan desain peraturan daerah.
  • Menetapkan peraturan kawasan yg sudah mendapatkan kesepakatan DPRD.
  • Menyusun & pula mengajukan raperda mengenai APBD pada DPRD untuk dibahas sekaligus ditetapkan dengan-cara bersama.
  • Mengupayakan terlaksananya keharusan tempat.
  • Mewakili daerahnya di dlm & di luar pengadilan, & bisa menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dgn peraturan perundang-seruan.
  • Melaksanakan peran & pula wewenang lainnya sesuai dgn peraturan perundang-seruan.

3. Perangkat kawasan

Perangkat daerah provinsi berisikan:

1. Sekretariat Daerah
Sekda mempunyai tugas & keharusan untuk menolong kepala daerah dlm rangka menyusun kebijakan & mengoordinasikan dinas tempat & forum teknis kawasan. Sekda mempunyai tanggung jawab pada kepala daerah. Pejabat yg ditunjuk oleh kepala daerah apabila sekretaris tempat berhalangan. Sekretaris kawasan yg ada di tingkat provinsi diangkat & diberhentikan oleh presiden atas dasar usul gubernur.

2. Sekretariat DPRD

Tugas Sektretaris DPRD yakni:

  • Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Menyelenggarakan administrasi keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Mendukung pelaksanaan peran & fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • Menyediakan & pula mengoordinasi tenaga andal yg dibutuhkan oleh DPRD dlm melaksanakan fungsinya sesuai dgn kemampuan keuangan tempat.

Pengangkatan & pemberhentian Sekretaris dewan perwakilan rakyat yaitu oleh gubernur/bupati/wali kota dgn kesepakatan oleh DPRD.

3. Dinas Daerah
Dinas daerah merupakan unsur pelaksana otonomi kawasan yg dipimpin oleh seorang kepala dinas. Pengangkatan & pemberhentian kepala dinas yaitu oleh kepala daerah atas usul sekretaris kawasan. Seorang kepala dinas mempunyai tanggung jawab pada kepala kawasan melalui sekretaris tempat.

4. Lembaga Teknis Daerah
Merupakan unsur pemerintah daerah penunjang tugas kepala kawasan di dlm penyusunan & pelaksanaan kepada kebijakan tempat yg mempunyai sifat yg spesifik. Yang mengangkat pimpinan dr forum-forum teknis ialah kepala kawasan atas usul dr sekretaris tempat. Tanggung jawab dr lembaga teknis ini ialah pada kepala tempat lewat sekretaris tempat.

Hubungan antara Pemerintah Pusat & Pemda

Di dlm Undang Undang Dasar 1945 pasal 18 telah diterangkan bahwa pemerintahan daerah provinsi, kabupaten/ kota mengatur & mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi & pula tugas pembantuan. Pemerintah daerah menjalankan otonomi yg seluas-luasnya, kecuali dlm urusan pemerintahan yg menurut undang-undang merupakan urusan pemerintah pusat. Walaupun otonomi,  pelaksanaan dr otonomi tetap harus sesuai dgn peraturan & berlaku hanya untuk bidang-bidang tertentu saja. Adapun urusan yg menjadi kewenangan pemerintah pusat yakni pada bidang politik luar negeri, bidang pertahanan, bidang keamanan, bidang peradilan, bidang moneter & fiskal nasional, serta di bidang agama. Sedangkan dlm beberapa urusan misalnya perencanaan nasional, pendayagunaan sumber daya alam & teknologi strategis, serta konservasi & standarisasi nasional, pemerintah tempat tetap harus mengikuti ketetapan yg dibikin pemerintah pusat.

Hubungan antara pemerintahan pusat & pemerintahan daerah antara lin meliputi bidang keuangan, pelayanan biasa , pemanfaatan sumber daya alam & sumber daya lainnya mirip yg diatur dlm UU No. 32 Tahun 2004.

1. Hubungan dlm bidang keuangan yaitu:

  • Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan pemerintahan daerah.
  • Pemberian pinjaman & atau hibah pada pemerintah tempat.
  • Pengalokasian dana perimbangan pada pemerintahan daerah.

2. Hubungan dlm bidang pelayanan umum yaitu sebagai berikut:

  • Kewenangan, tanggung jawab, & pula penentuan patokan pelayanan minimal.
  • Fasilitas pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan tempat dlm penyelenggaraan pelayanan umum.
  • Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yg menjadi kewenangan daerah.

3. Hubungan dlm bidang sumber daya alam & sumber daya lainnya adalah selaku berikut:

  • Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian efek, kecerdikan daya, & pelestarian.
  • Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam & pemanfaatan sumber daya lainnya.
  • Penyerasian lingkungan & tata ruang serta rehabilitas lahan.
  • Daerah yg mempunyai wilayah maritim diberikan kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut.

Baca pula : Pemilihan Umum & Pemilihan Kepala Daerah & MENGENAL PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA (Pelajaran PKn Sekolah Dasar/ MI Kelas VI)

*) Semua Materi PKn Sekolah Dasar Kelas 6 dapat dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI

Demikianlah postingan PKn di Aanwijzing ihwal Sistem Pemerintahan Republik Indonesia (Pelajaran PKn SD/ MI Kelas VI), terimakasih.