Sesuai dengan Konstitusi tahun 1787 yang mengalami pergeseran sebayak 27 kali, maka inti dari Sistem Pemerintahan Amerika Serikat:
1.Amerika Serikat ialah sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan tata cara pemerintahan yang dianut yakni Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2.Terdapat pemisahan kekuasaan yang terperinci antara legislatif, direktur, dan yudikatif yang dinamakan “Separation of Power Teory” yang berasal dari anutan Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam sebuah negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :
a.Eksekutif : kekuasaan yang melakukan Undang-Undang
Kekuasaan direktur dipengang oleh Presiden yg diseleksi oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan selaku kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan Wakil Presiden diseleksi lewat pemilihan biasa , jadi tidak memberikan pertanggungjawaban terhadap Kongres namun jikalau presiden dinyatakan melaksanakan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yakni aktivitas melawan negara atau aturan mirip : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden mampu dipecat/dimakzulkan (impeachment).
b.Legislatief : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada dewan perwakilan rakyat atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, ialah Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bab) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.
c.Yudikatif : kekuasaan yang memantau pelaksanaan UU dan menunjukkan sanksi bagi pelanggar UU
, Ini ini dimaksudkan supaya terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu lebih banyak didominasi. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dan merdeka dan tidak mampu dipengaruhi oleh kekuasaan yang yang lain.
Amerika Serikat menerapkan metode kepartaian dwipartai. Hanya terdapat dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yaitu Partai Republik dan Demokrat.
Pemilu di Amerika memakai sistem distrik.
Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional dan Sistem Distrik
1. Sistem distrik
Sistem ini menurut lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua kandidat, cuma akan ada satu pemenang. Dengan begitu, kawasan yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan kawasan yang banyak orangnya, dan pastinya banyak suara terbuang. Karena wakil yang mau dipilih ialah orangnya langsung, maka pemilih bisa bersahabat dengan wakilnya.
Kelebihan Pemilu metode Distrik
- Sistem ini merangsang terjadinya integrasi diantara partai, disebabkan dingklik kekuasaan yang diperebutkan cuma satu.
- Perpecahan partai dan pembentukan partai baru bisa dihambat, bahkan bisa mendorong penyederhanaan partai secara natural.
- Distrik yakni tempat kecil, alasannya itu wakil terpilih kemungkinan akan diketahui dengan baik oleh komunitasnya, dan relasi dengan pemilihnya menjadi lebih akrab
- Untuk partai besar, lebih gampang untuk menemukan kedudukan mayoritas di dewan legislatif.
- Jumlah partai yang terbatas mengakibatkan stabilitas politik mudah tercapai.
Kelemahan Pemilu Sistem Distrik
- Partai besar lebih berkuasa karena terdapat kesenjangan persentase bunyi yang diperoleh dengan jumlah bangku di partai politik
- Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini menjadikan banyak suara terbuang.
- Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen & pluralis.
- Anggota Parlemen terpilih cenderung memprioritaskan kepentingan daerahnya dibanding kepentingan nasional.
2. Sistem Proporsional
Sistem yang melihat pada jumlah masyarakatyang ialah akseptor pemilih. Berbeda dengan tata cara distrik, wakil dengan pemilih kurang erat sebab wakil diseleksi melalui tanda gambar kertas bunyi saja. Sistem proporsional banyak dianut oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Kelebihan Pemilu Sistem Proporsional
- Dinilai lebih mewakili suara rakyat alasannya adalah perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
- Setiap bunyi dijumlah dan tidak ada yg terbuang jadi partai kecil & minoritas memiliki kesempatan mendapatkan suara dan menempatkan wakilnya di badan legislatif. Sistem ini dianggp lebih memihak masyarakat pluralis dan heterogen.
Kekurangan Sistem Proporsional
- Sistem proporsional ini kurang mendukung adanya integrasi partai politik. Jumlah partai yang semakin banyak menghambat integrasi partai.
- Wakil rakyat kurang bersahabat dengan pemilihnya, tapi lebih akrab dengan partainya. Hal ini menawarkan kedudukan yang besar lengan berkuasa pada dewan pimpinan partai untuk memilih wakilnya di badan legislatif.
- Banyaknya partai yang berkompetisi mengakibatkan kesusahan bagi sebuah partai untuk menjadi secara umum dikuasai. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam badan legislatif, sebab partai harus menyandarkan diri pada koalisi.
Electoral College
Dalam tata cara pemilu di USA, pilihan rakyat tak mutlak memilih kemenangan seorang calon presiden/kandidat sebab dalam pelaksanana pemilihan kandidat presiden & wakil presiden, Amerika Serikat menggunakan sistem “Electoral College”. Electoral College ialah dewan pemilih yang mau menentukan presiden. Anggotanya diseleksi oleh rakyat pada hari pemilu. Para utusan itu telah berjanji di awal untuk menentukan kandidat tertentu. Jumlah utusan pada dewan pemilih adalah dua orang ditambah jumlah anggota dewan perwakilan rakyat dari negara bab tersebut. Makara, beberapa negara bagian mempunyai jumlah utusan terbanyak, mirip misalnya, California, dan menjadi begitu menentukan dalam pemenangan pemilu. Dengan demikian, penyeleksian presiden dan wakil presiden sesungguhnya ialah pemilu dengan cara tidak eksklusif namun diwakilkan pada dewan pemilih alasannya adalah pemenangnya diputuskan oleh bunyi para pemilih dalam Electoral College dikala hari pencoblosan.
Tata cara pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden di Amerika:
Dalam rangka pelaksanaan pemilihan biasa presiden & wakil presiden di Amerika Serikat ,masyarakat menggunakan hak pilihnya sebanyak dua dua kali,ialah :
· Pertama, untuk menentukan kandidat presiden yang populer.
· Kedua, untuk memilih delegasi berjumlah 538 yang mewakili 50 negara bagian.Utusan inilah yang berhak menentukan presiden. Makara, opsi rakyat hanya berkhasiat untuk menentukan popularitas calon.