close

Sejarah Dan Tema Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) 2019

KURIKULUM PELAJARANCG: Sejarah dan Tema Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Tahun 2019. Tahun ini, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun Ke- 48 pada tanggal 29 November. Adapun dalam menyambut Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT KORPRI) ke 48 tahun, Berdasarkan Surat edaran Dewan Pengurus nasional Korps Pegawai Republik Indonesia nomor SE-07/KU/IX/2019 mengusung tema “KORPRI : Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa” dengan impian para anggota KORPRI dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) kadang disebut ASN tetap bergairahdalam melakukan pekerjaan melayani kepentingan publik dan merealisasikan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.

Dalam edaran tersebut juga berisi ihwal Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT Ke-48 Kopri Tahun 2019 yang ditujukan terhadap:

  • Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK;
  • Ketua Dewan Pengurus KORPRI Provinsi;
  • Ketua Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia

Sebagai contoh dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 dengan penuh rasa tanggung jawab, serta mengedepankan kesederhanaan namun Khidmat, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.

Untuk lebih menjelaskan perihal pelajarancg lambang sejarah, tema, tujuan, dan anutan Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) ke 48 tahun 2019, berikut gosip yang pelajarancg.blogspot.com rangkum sebagai bahan acuan bersama.

SEJARAH, TEMA PEDOMAN PERINGATAN HARI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (HUT KORPRI) TAHUN 2019 KE 48

SEJARAH

Berdasarkan sejarah lahirnya Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) memiliki latar belakang, bahwa Korpri secara resmi dibuat sesudah munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 ihwal Korps Pegawai Republik Indonesia pada tanggal 29 November 1971. Dimana disebutkan bahwa Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk mengumpulkan dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan”.  Adapun tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini yakni biar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”. Akan namun tujuan ini tidak berlangsung lama karena Korpri kembali menjadi alat politik UU No. 3 Th. 1975 perihal Partai Politik dan Golongan Karya (Golkar) dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Th. 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, sehingga kian memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai.

Seiring perjalanan Kopri dalam sejarah Indonesia, Ketika jatuhnya pemerintahan orde baru yang ditandai dengan munculnya era reformasi dan berimbas pada reformasi birokrasi terdapat perbedaan pertimbangan apakah Korpri mesti bubar atau menjadi partai sendiri, sehingga tidak jarang pada periode kini banyak PNS yang beralih profesi menjadi kader partai politik. Tentu hal ini tidak ada yang salah, dikarenakan telah diatur PP Nomor 12 wacana Perubahan atas PP Nomor 5 Tahun 1999 muncul untuk mengendalikan eksistensi PNS yang ingin jadi anggota Parpol. Dengan adanya ketentuan di dalam PP ini membuat anggota Korpri tidak dimungkinkan untuk ikut dalam kancah partai politik apapun. Korpri hanya bertekad berjuang untuk mensukseskan tugas negara, utamanya dalam melakukan pengabdian bagi penduduk dan negara.

Sayangnya sejarah perihal tujuan utama permulaan dibentuknya Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) harus sedikit bergeser khususnya dengan berlakunya otonomi kawasan setelah keluarnya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 ihwal pemerintahan daerah yang kemudian diganti dengan Undang-undang No. 32 Tahun 2004, Korpri kembali masuk dalam lingkaran politik. Masa ini ditandai dengan hadirnya istilah raja-raja kecil di kawasan sehingga kondisi ini lebih berimbas pada pegawai tempat atau yang dialihkan status kepegawaiannya menjadi pegawai kawasan. Pegawai negeri tempat kembali terjebak dalam politik penguasa daerah. Manajemen karir menjadi tergantung pada kedekatan dan loyalitas terhadap kepentingan politik penguasa daerah.

Bahkan kalau dilihat dari sisi aturan Peraturan kepegawaian No. 8 Tahun 1974 yang telah diubah menjadi UU No. 43 Tahun 1999 dan berlanjut sampai keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 perihal Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 ihwal Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000, tenutunya hal ini tidak melepaskan kedekatan pegawai negeri dari politik. Dan keberadaan PNS khususnya di kawasan makin rancau dalam administrasi karirnya karena era reformasi juga ditandai dengan muncul berbagai peraturan yang tidak saling sinkron seperti halnya UU pemerintahan kawasan. Kepala tempat dikala kalah dalam PTUN dari pegawainya masih dapat berkelit alasannya masih ada aturan lain memperlihatkan keleluasan untuk melanggengkan intervensi politiknya kepada PNS.

  Teks Proklamasi Ditandatangani Oleh Soekarno Hatta Sebagai…

Bahkan sejarah baru perihal timbul tentang untuk merubah Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berangkat dari keprihatinan terhadap keadaan PNS ketika ini tempakanya mampu menjadi ihwal meskipun pembahasan RUU ASN telah digaungkan mandek.

Berangakt dari sejarah, tema, dan tujuan Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KOPRI) ke 48 tahun 2019 ini dari Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Peringatan HUT Ke-48 dibutuhkan bisa mengembangkan semangat profesionalitas seluruh PNS, Memantapkan Netralitas seluruh Anggota, dan Memantapkan fungsi organisasi KORPRI selaku perekat pemersatu bangsa.

TEMA

Tema perayaan HUT Ke-48 KORPRI Tahun 2019 yaitu : “KORPRI : Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa”

PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERINGATAN HUT KE-48 KORPRI TAHUN 2019

Berdasarkan Surat edaran Dewan Pengurus nasional Korps Pegawai Republik Indonesia nomor SE-07/KU/IX/2019 menyampaikan bahwa pada tahun 2019, KORPRI akan memperingati dan merayakan ulang tahun Ke-48 pada tanggal 29 Nopember 2019. Ulang tahun kali ini bertepatan dengan pasca Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sehingga dibutuhkan menjadi penyemangat dalam pengabdian terhadap bangsa dan bernegara.

Sejak pertama kali berdiri, KORPRI selaku satu-satunya wadah bagi Pegawai Republik Indonesia selalu berupaya terus menerus dalam meneguhkan fungsinya selaku perekat dan pemersatu bangsa, menjaga netralitas dan hanya berkomitmen tegak lurus terhadap kepentingan bangsa dan Negara.

Sejalan dengan berlakunya Undang-undang Aparatur Sipil Negara, KORPRI siap bertransformasi menjadi bagian integral dari pemerintahan yang berperan mempertahankan aba-aba etik dan standar profesi, mewujudkan jiwa korps sebagai pemersatu bangsa, memperlihatkan pertolongan aturan, serta berbagi kemakmuran anggota.

Peringatan HUT ke-48 KORPRI dikala ini mengambil tema “KORPRI : Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa”dengan cita-cita para anggota KORPRI tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik dan merealisasikan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.

Berkaitan dengan pelaksanaan penyelenggaraan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI, maka perlu disampaikan kepada seluruh Pengurus KORPRI di semua tingkatan tentang pedoman penyelenggaraan aktivitas-acara pada acara Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019, sehingga peringatan dirnaksud dapat dijalankan secara sederhana, khidmat, tertib, aman dan bermanfaat bagi seluruh anggota dan masyarakat.

TEMA:

 “KORPRI : Berkarya, Melayani dan Menyatukan Bangsa”

Diinstruksikan kepada pengurus KORPRI di semua tingkatan untuk membuat spanduk sesuai tema tersebut dan dipasang di depan kantor atau di tempat strategis.

TUJUAN

Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 bertujuan untuk:

  1. Mengajak anggota KORPRI di seluruh Indonesia untuk mengembangkan kinerja khususnya di bidang pelayanan publik.
  2. Meningkatkan semangat profesionalitas seluruh PNS.
  3. Memantapkan fungsi organisasi KORPRI selaku perekat pemersatu bangsa.
  4. Memantapkan Netralitas seluruh Anggota
  5. Meningkatkan kesehatan jasmani dan rohani, memajukan kepedulian sosial dan lingkungan dalam bentuk aktivitas olahraga, bakti sosial, penghijauan, training mental/rohani, konferensi ilmiah, aktivitas kontes, dll.

PELAKSANAAN

  1. Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019, dikerjakan secara sederhana dan semarak dengan memprioritaskan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
  2. Seluruh Anggota KORPRI wajib berperan aktif pada kegiatan-kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 di bawah kerjasama Pengurus KORPRI masing-masing tingkatan diubahsuaikan dengan situasi, kondisi dan kemampuan.
  3. Upacara bendera dilaksanakan pada hari Jum’at, 29 Nopember 2019 di Instansi masing-masing.
  4. Acara Puncak Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019, dijalankan di Lapangan MONAS.

KEGIATAN

A. WAJIB

1. Upacara Bendera

a. Upacara Bendera sebagai program puncak Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 dilaksanakan secara serentak oleh segenap anggota KORPRI di seluruh wilayah Indonesia, Jum’at, tanggal 29 November 2019 pukul 08.00 waktu setempat.

b. Upacara Bendera dijalankan dengan tertib dan khidmat dengan Pembina Upacara Penasehat KORPRI di :

  • Instansi dari Pengurus KORPRI Kementerian/LPNK yang bersangkutan.
  • Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
  • Ibukota Provinsi dari Dewan Pengurus KORPRI Provinsi yang bersangkutan.
  • Ibukota Kabupaten/Kota dari Dewan Pengurus Kabupaten/ Kota KORPRI yang bersangkutan.

c. Tata urutan upacara bendera ialah selaku berikut :

  • Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dinyanyikan oleh semua peserta upacara:
  • Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Upacara:
  • Pembacaan Pancasila diikuti oleh semua akseptor upacara:
  • Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
  • Pembacaan Panca Prasetya KORPRI dibarengi oleh semua akseptor upacara:
  • Pembacaan Sambutan Presiden sebagaiPenasihat Nasional KORPRI oleh Pembina Upacara:
  • Lagu Mars KORPRI:
  • Pembacaan do’a:
  • Selesai.
  Perbedaan Antara Antara Penduduk Agraris Dan Industri Yakni…

2. Ziarah 

a. Untuk mengingat, menghormati dan menghargai jasa para hero, dijalankan ziarah ke Taman Makam Pahlawan di tempat masing-masing.

b. Ziarah dikerjakan bersama Penasehat, Pengurus beserta segenap anggota KORPRI dengan membaca do’a dan menjinjing bunga tabur.

B. KEGIATAN YANG DAPAT DILAKUKAN

Selain melakukan program wajib sebagaimana tersebut butir A, mampu dilaksanakan aktivitas antara lain :

1. Penyerahan Kartu Pensiun Anggota KORPRI:

Anggota KORPRI yang purna tugas pada bulan Oktober 2019, akan dilepas pada Upacara Bendera tanggal 29 Nopember 2019 dan mendapatkan Tunjangan Hari Tua (THT), supaya dapat berkoordinasi dengan PT Taspen (Persero) lokal.

2. Bakti Sosial

Dalam rangka mengembangkan rasa kesetiakawanan dan kepedulian kepada lingkungan serta mengembangkan jiwa sosial, mampu diadakan aktivitas antara lain :

  • Operasi Mata Katarak:
  • Operasi Bibir Sumbing: Khitanan massal:
  • Donor Darah: Peninjauan ke Lembaga Pemasyarakatan:
  • Penghijauan:
  • Dan lain-lain.

3. Olahraga

Dalam rangka memupuk jiwa yang sehat diperlukan tubuh yang sehat. Berkaitan dengan hal tersebut, secara Nasional diselenggarakan PORNAS KORPRI ke 15 di Provinsi Bangka Belitung yang dikerjakan pada tanggal 9 s.d. 19 Nopember 2019. Pada setiap instansi juga mampu dijalankan aktivitas olahraga antara lain :

  • Bola Volly:
  • Futsal:
  • Bulu Tangkis:
  • Tennis Meja:
  • Tennis Lapangan:
  • Gerak Jalan/Sepeda Sehat/Senam Sehat:
  • Dan lain-lain.

4. Perlombaan

  • Karya Tulis,
  • Pengucapan Panca Prasetya KORPRI:
  • Kesenian:
  • Paduan Suara:
  • Vlog, Foto dan Filler:
  • Stand Up Comedy:
  • Dan lain-lain.

5. Pertemuan Ilmiah:

  • Seminar:
  • Diskusi:
  • Lokakarya:
  • Sarasehan:
  • Talk Show:
  • Dan lain-lain.
 Sejarah dan Tema Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia  SEJARAH DAN TEMA PERINGATAN HARI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) 2019

Kegiatan-kegiatan tersebut di atas, aksara B, mampu dilakukan mulai pada bulan Oktober 2019 dan diubahsuaikan dengan kondisi masing-masing instansi sentra dan daerah.

Surat Edaran dari Tema dan Sejarah Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di Tahun 2019 supaya dijadikan teladan dalam penyelenggaraan Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-48 KORPRI Tahun 2019 dengan sarat rasa tanggung jawab, serta mengedepankan kesederhanaan tetapi Khidmat, dan melaporkan pelaksanaannya terhadap Penasehat KORPRI masing-masing tingkat kepengurusan.

Baca:

LAMBANG, MARS, DAN PANJI KORPRI

LAMBANG KORPRI TERBARU : BENTUK, MAKNA SERTA PENGGUNAANNYA

 Sejarah dan Tema Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia  SEJARAH DAN TEMA PERINGATAN HARI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) 2019

1. Umum

Pengertian : Lambang KORPRI ialah lambang organisasi KORPRI dengan bentuk dasar terdiri dari Pohon, Bangunan berbentuk balairung serta Sayap yang dilengkapi dengan aneka macam ornamennya.

Lambang berisikan 3 (tiga) bab pokok :

  • POHON dengan 17 ranting, 8 dahan dan 45 daun, yang melambangkan usaha sesuai dengan fungsi dan peranan KORPRI sebagai Aparatur Negara Republik Indonesia yang dimulai semenjak diproklamasikannya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17-8-1945.
  • BANGUNAN berbentuk balairung dengan lima tiang, melambangkan daerah dan wahana sebagai pemersatu seluruh anggota KORPRI, perekat bangsa pada umumnya untuk mendukung Pemerintahan Republik Indonesia yang stabil dan demokratis dalam upaya mencapai Tujuan Nasional dengan berdasarkan Pancasila dan Jatidiri, Kode Etik serta Paradigma Baru Korpri.
  • SAYAP yang besar dan kuat ber-elar 4 (empat) ditengah dan 5 (lima) ditepi melambangkan pengabdian dan usaha KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mampu berdiri diatas kaki sendiri dan profesional dalam rangka meraih harapan kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis menurut Pancasila dan UUD 1945.

2. Bentuk

a. Gambar bersifat simetris dua

b.    Ukuran sesuai gambar :

  • Lebar : 48 cm
  • Tinggi : 38 cm

c. Ukuran-ukuran bab pohon :

  • Tinggi pohon di atas rumah 16 cm;
  • Lebar pohon diantara ujung daun yang paling tepi 26 cm;
  • Lebar batang pohon di atas rumah 1.5 cm, berangsur-angsur meruncing ke atas.

d. Ukuran-ukuran Bangunan balairung :

  • Lebar tiap bagian atas 4 cm;
  • Lebar atap bagian bawah 24 cm;
  • Tinggi atas 4 cm;
  • Lebar rumah dari kiri s/d kanan 15.5 cm.

e. Tinggi dinding rumah 3,7 cm :

  • Lebar tiang 1,5 cm;
  • Lebar pintu 2 cm;
  • Tinggi pintu 3,5 cm;
  • Lebar tangga atas 18,5 cm;
  • Lebar tangga tengah 18,5 cm;
  • Lebar tangga bawah 24 cm;
  • Tinggi tangga atas 0,5 cm;
  • Tinggi tangga tengah 0,7 cm.

f. Tinggi dinding rumah 3,7 cm :

  • Ujung sayap yang tertinggi terletak 6 cm dari garis-garis atas dan 8 cm dari garis pinggir;
  • Pertemuan sayap dibawah sempurna pada garis vertikal ditengah-tengah sejauh 3,5 cm dari bawah;
  • Pertemuan dari pangkal sayap ialah selebar 2,5 cm dari bawah;
  • Sayap-sayap paling luar menjamah garis-garis pinggir pada 15 cm dari bawah;
  • Dua ujung-ujung sayap paling dalam bertolak dititik 11 cm dari pinggir dan 24 cm dari atas;
  • Dua sayap bawah menjamah garis sejauh 10 cm dari pertengahan garis bawah.
  Deklarasi Bangkok

3. Makna

a. Pengambilan motif pohon didasarkan atas tradisi Bangsa Indonesia yang menggunakan motif itu sebagai lambang kehidupan masyarakat;

b. Motif balairung melambangkan daerah dan wahana yang mengumpulkan seluruh anggota KORPRI guna mewujudkan Aparatur Negara yang netral, jujur dan adil, higienis serta berwibawa untuk mendukung Pemerintahan RI yang stabil dan demokratis dalam meraih harapan dan Tujuan Nasional;

c. Kelima tiang dari balairung melukiskan Pancasila selaku dasar dalam kehidupan berorganisasi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

d. Motif sayap melambangkan kekuatan/kiprah/usaha KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri, dinamis dan modern serta profesional dalam rangka mendukung terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional RI;

e. Pangkal  kedua   sayap  bersatu   ditengah   melambangkan   sifat persatuan KORPRI di dalam satu wadah yang melukiskan jiwa korsa yang bulat sebagai alat yang ampuh, bersatu padu dan setia terhadap Pemerintah untuk mengadakan tugas-tugas umum Pmerintahan dan pembangunan serta kemasyarakatan;

f. Sayap yang mendukung balairung dan pohon menggambarkan hakekat peran KORPRI selaku pengabdi penduduk yang mengutamakan kepentingan lazim, Bangsa dan Negara;

g. Pondamen yang melandasi dan mendukung bangunan balairung yakni selaku lambang loyalitas tunggal KORPRI kepada Pemerintah dan Negara, alasannya fungsi dari pondamen tiada lain yaitu memberi kekokohan dan kemantapan bagi bangunan yang berada di atasnya;

h. Pohon dengandahan dan dedaunan yang tersusun rapi teratur melambangkan peran KORPRI sebagai pengayom dan pelindung bangsa sesuai dengan fungsi dan peranannya sebagai abdi negara dan abdi penduduk di dalam Negara Republik Indonesia;

i. Lantai gedung balairung yang tersusun serasi pyramidal, melambangkan mental mutu/etika anggota KORPRI yang netral, jujur, adil yang tidak luntur sepanjang era melakukan pekerjaan tanpa pamrih cuma semata untuk kepentingan bangsa dan negara;

j. Warna emas dari lambang mempunyai arti keluhuran dan keagungan cita- cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.

4. Penggunaannya

Penggunaan lambang KORPRI dan pemakaian atribut KORPRI akan dikelola dalam Surat Edaran Pengurus KORPRI

MARS KOPRI

 Sejarah dan Tema Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia  SEJARAH DAN TEMA PERINGATAN HARI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) 2019

 Baca: PANCA PRASETYA KOPRI DAN MARS KOPRI

PANJI KORPRI

PANJI

 Sejarah dan Tema Peringatan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia  SEJARAH DAN TEMA PERINGATAN HARI KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (KORPRI) 2019

1. Umum

Pengertian : Panji adalah Bendera Organisasi berupa persegi panjang, dengan bahan dasar beludru, warna dasar hijau tua/hijau daun dilengkapi denga gambar lambang organisasi yang disulam muncul dipasang ditengah, bertuliskan ”ABDI NEGARA” yang dipasang dibawah lambang serta berumbai dari benang emas yang dipilin dipasang pada ketiga sisi tepi kain.

2. Bentuk

  • Dasar berupa segi empat datar dengan ukuran panjang 90 cm, lebar 60 cm berjumbai benang warna emas muda pada ketiga segi (lebar, 2 sisi panjang) sepanjang 5 cm. Sedangkan pada segi lebar sebelah dalam dipasang tali berwarna hijau daun/bau tanah untuk menggantungkan ke tiang;
  • tolok ukur bab dasar dengan segi empat sama sisi dengan garis tengah/ukuran 30 cm;
  • Tiang berupa lingkaran panjang diameter 5 cm panjang 200 cm;
  • Kepala tiang berupa bundar panjang dengan diameter 7 cm.

3.  Makna

  • Panji KORPRI berbentuksebidang kain dengan warna dasar hijau bau tanah melambangkan wadah/ media untuk bersatunya segenap pegawai Pemerintah Indonesia untuk menunjukkan pengayoman, bantuan yang sejuk, teduh dan tenang sehingga mampu mendorong kematangan / kedewasaan serta kesanggupan untuk mengatur diri bagi para anggota dalam berkarya sesuai denga fungsi dan tugasnya masing-masing demi terlaksananya peran negara;
  • Panji mempunyai rumbai sepanjang 5 cm berwarna kuning emas dikasudkan biar korps dapat memposisikan diri sebagai suar yang mampu memperlihatkan penerangan untuk mendorong aktifitas anggota dalam melaksanakan tugasnya;
  • Tulisan ABDI NEGARA memiliki arti bahwa Korps selaku ABDI NEGARA bisa memberikan pelayanan prima kepada penduduk pada umumnya sesuai dengan kebutuhan yang ada, secara berdaya guna dan berhasil guna untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat maupun anggotanya;
  • Tiang dengan kepala bundar kerucut dengan dasar berupa prisma terpancung mempunyai maksud selaku penyangga dalam mewujudkan persatuan dan kesatuan guna mewujudkan visi dan misi serta fungsi KORPRI dalam rangka mendukung tercapainya dasar dan fungsi organisasi.

4.    Penggunaannya

Penggunaan lambang KORPRI dan pemakaian atribut KORPRI akan dikelola dalam Surat Edaran Pengurus KORPRI

Akhir kata dari pembahasan Korps Pegawai Republik Indonesia ihwal  sejarah, tema, tujuan, dan anutan Peringatan KOPRI ke 48, pelajarancg.blogspot.com mengucapkan selamat DIRGAHAYU KOPRI 2019,  agar di monetun HUT ini seliruh Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya selaku perekat persatuan bangsa.