close

Sejarah Aturan Tindak Pidana Khusus

A. Hukum Tindak Pidana Khusus
Hukum Pidana di Indonesia terbagi dua, yakni Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus.Secara definitif Hukum Pidana Umum dapat diartikam sebagai perundang-seruan pidana dan berlaku lazim, yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta semua perundang-usul yang mengubah dan memperbesar kitab undang-undang hukum pidana.
Adapun Hukum Pidana Khusus, dimaknai selaku perundang-ajakan di bidang tertentu yang mempunyai sanksi pidana, atau tindak kriminal yang dikontrol dalam perundang-permintaan khusus di luar KUHP, baik perundang-usul pidana maupun bukan pidana tetapi mempunyai hukuman pidana (ketentuan menyimpang dari KUHP).
Menurut Andi Hamzah, peraturan hukum yang tercantum di luar kitab undang-undang hukum pidana mampu disebut undang-undang (pidana) tersendiri atau dapat juga disebut aturan pidana di luar kodifikasi atau nonkodifikasi.

Hukum Pidana Umum
Hukum Pidana Khusus
1. Definisi
2. Dasar
3. Kewenangan Penyelidikan & Penyidikan
4. Pengadilan
Perundang-usul pidana yang berlaku biasa .
Yang tercantum di dalam kitab undang-undang hukum pidana & semua perundang-seruan yang mengubah dan menambah kitab undang-undang hukum pidana.
Polisi & Jaksa
Pengadilan Umum
Perundang-permintaan di bidang tertentu yang bersanksi pidana atau tindakan melawan hukum yang dikelola dalam undang-undang khusus.
Yang tercantum di dalam pertauran perundang-permintaan di luar KUHP baik perundang-usul pidana maupun bukan pidana, tetapi bersanksi pidana (ketentuan yang menyimpang dari kitab undang-undang hukum pidana).
Polisi, Jaksa, PPNS, & KPK.
Pengadilan HAM, Pengadilan Perikanan, Pengadilan Tipikor,  Pengadilan Pajak, Pengadilan Industrial, Pengadilan  Niaga, Pengadilan Anak
Law Online Library (Maret 2010) menuliskan, seiring dengan hadirnya pengaturan hukum pidana secara khusus, timbul perumpamaan Hukum Pidana Khusus, yang sekarang diganti dengan ungkapan Hukum TIndak Pidana Khusus.
Apakah ada perbedaan dari kedua perumpamaan itu ?secara prinsipil, tidak ada perbedaan alasannya adalah yang dimaksudkan oleh kedua ungkapan itu yakni undang-undang pidana yang berada di luar aturan pidana biasa , yang mempunyai penyimpangan dari hukum pidana biasa baik dari sisi aturan pidana materil maupun dari segi aturan pidana formil. Jika tidak ada penyimpangan, maka tidaklah disebut Hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.
Di Indonesia sekarang meningkat dengan subur undang-undang tersendiri di luar kitab undang-undang hukum pidana, seperti UU Tindak Pidana Ekonomi, UU Tipikor, dan banyak perundang-undangan manajemen yang bersanksi pidana, dengan bahaya pidananya sangat berat 10 tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup bahkan ada pidana mati (UU Psikotropika, UU Perbankan, dan UU Lingkungan Hidup).
1. Latar Belakang Pengaturan Tindak Pidana Khusus
Suatu hal yang konkret, kemajuan kriminalitasdalam penduduk telah mendorong lahirnya UU Tindak Pidana Khusus, yakni UU Hukum Pidana yang ada di luar kitab undang-undang hukum pidana.
Kedudukan Undang-Undang Hukum Pidana Khusus dalam metode hukum pidana adalah suplemen dari aturan pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP. Suatu kodifikasi hukum pidana betapun sempurnanya pada sebuah dikala akan sukar menyanggupi kebutuhan hukum dari masyarakat.
Mengapa dalam tata cara aturan pidana Indonesia mampu timbul pengaturan aturan pidana (kebijakan kriminalisasi) khusus atau peraturan tersendiri di luar kitab undang-undang hukum pidana ?jawabannya, alasannya kitab undang-undang hukum pidana sendiri menyatakan tentang kemungkinan adanya Undang-Undang Pidana di luar kitab undang-undang hukum pidana itu, sebagaimanadapat disimpulkan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 103 KUHP.
Pasal 103 mengatakan ketentuan umum kitab undang-undang hukum pidana, kecuali Bab IX (interpretasi ungkapan) berlaku juga kepada perbuatan yang berdasarkan undang-undang dan peraturan lain diancam dengan pidana, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Maksudnya, Pasal 1-85 Buku I kitab undang-undang hukum pidana ihwal Ketentuan Umum/Asas-asas Umum berlaku juga bagi perbuatan yang diancam dengan pidana berdasarkan undang-undang atau peraturan di luar kitab undang-undang hukum pidana, kecuali undang-undang atau peraturan itu menyimpang.
Bertitik tolak dari hal itu, Andi Hamzah beropini di Indonesia dapat timbul undang-undang tersendiri di luar kitab undang-undang hukum pidana alasannya adalah ada dua aspek adalah :
·         Adanya ketentuan lain di luar KUHP : Pasal 103 KUHP yang memungkinkan pemberlakuan ketentuan pidana dan sanksinya terhadap suatu perbuatan pidana yang berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan lain di luar KUHP diancam dengan pidana kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
·         Adanya pasal 1-85 kitab undang-undang hukum pidana (Buku I) ihwal Ketentuan Umum yang memungkinkan penerapan aturan-hukum pidana lazim bagi tindakan-tindakan pidana yang diputuskan di luar KUHP, kecuali tindakan tersebut menyimpang.
Hanya saja, Andi Hamzah menggarisbawahi hal terpenting untuk diamati, yaitu penyimpangan-penyimpangan dalam undang-undang atau peraturan-peraturan khusus tersebut terhadap ketentuan lazim KUHP. Selebihnya, yang tidak menyimpang dengan sendirinya tetap berlaku ketentuan umum kitab undang-undang hukum pidana, menurut asas lex specialis derogate legi generali (ketentuan khusus menyingkirkan ketentuan umum). Kaprikornus selama tidak ada ketentuan khusus berlakulah ketentuan lazim itu.
2. Tujuan Pengaturan Tindak Pidana Khusus
Tujuan pengaturan terhadap tindak kriminal yang bersifat khusus yaitu untuk mengisi kelemahan ataupun kekosongan hukum yang tidak tercakup pengaturannya dalam KUHP., namun dengan pemahaman bahwa pengaturan itu masih tetap dan berada dalam batasan yang diperkenankan oleh hukum pidana formil dan materil.
Kendati demikian, ada pengecualian kepada berlakunya Pasal 130 KUHP adalah :
·         Undang-undang yang lain itu menentukan dengan tegas pengecualian berlakunya postingan 91 (Pasal 130 KUHP);
·         Undang-undang lain itu menetukan secara membisu-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari artikel 91 WvS Neditu. Hal ini sesuai dengan asas lex seorang ahli derogate lex generalis.
Dengan kata lain, penerapan ketentuan pidana khusus dimungkinkan berdasarkan asas lex spesialis derogate lex generalis, yang mengisyaratkan bahwa ketentuan yang bersifat khusus akan lebih diutamakan daripada ketentuan yang lebih bersifat lazim.
Di dalam Law Onnline Lybrary dijelaskan, bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus menertibkan perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak mampu dijalankan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh alasannya itu, Hukum Tindak Pidana Khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku terhadap siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu.
Hukum TIndak Pidana Khusus ini dikelola dalam undang-undang di luar hukum pidana lazim.Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam undang-undang pidana ialah indicator apakah undang-undang pidana itu aturan tindakan melawan hukum khusus ataukah bukan.Sehingga, dapat dibilang, Hukum Tindak Pidana Khusus yaitu undang-undang pidana atau hukum pidana yang diatur dalam undag-undang pidana tersendiri.
 3. Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus
Sebagai suatu perundang-undangan yang bersifat khusus, dasar hukum maupun keberlakuannya, mampu menyimpang dari Ketentuan Umum Buku I KUHP.Bahkan kepada ketentuan aturan program (hukum formal), peraturan perundang-permintaan tindak kriminal khusus dapat pula menyimpang dari KUHAP. Kekhususan peraturan perundang-seruan tindak pidana khusus, dari faktor norma, jelas menertibkan hal –hal yang belum diatur di dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Peraturan perundang-seruan tindak kriminal khusus merupakan peraturan perundang-usul yang menertibkan ihwal hal-hal yang bersifat khusus di luar kitab undang-undang hukum pidana.Makara titik tolak kekhususan suatu peraturan perundang-seruan khusus dapat dilihat dari tindakan yang dikontrol dilema subjek tindak kriminal, pidana, dan pemidanannya.
Subjek hukum tindakan melawan hukum khusus diperluas, tidak saja meliputi orang eksklusif melainkan juga tubuh hukum. Sedangkan dari aspek persoalan pemidanaan, dilihat dari pola perumusan ataupun pola ancaman sanksi, Hukum Tindak Pidana Khusus menyangkut 3 (tiga) urusan, adalah tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, serta pidana dan pemidanaannya.
Di dalam Law Online Lybrary dipaparkan juga wacana ruang lingkup Hukum Tindak Pidana Khusus yang dikatakan tidak bersifat tetap, namun mampu berganti tergantung dengan apakah ada penyimpangan atau memutuskan sendiri ketentuan khusus dari undang-undang pidana yang mengendalikan substansi tertentu.
Sebagai teladan UU No. 9/1976 perihal Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Setelah UU No. 9/1976 dicabut dan diganti dengan UU No. 22/1997 (sekarang UU No. 35/2009) tidak lagi menjadi bab dari aturan tindak pidana khusus.
B. TINDAK PIDANA KHUSUS
Tidak ada pendefinisian Tindak Pidana Khusus secara baku, akan namun menurut Memori Penjelasan dari Pasal 103 KUHP, istilah Pidana Khusus mampu diartikan selaku sebuah tindakan pidana yang ditentukan dalam perundangan tertentu di luar KUHP.
Seperti yang dikemukakan oleh K. Wantjik Saleh perihal latar belakang timbulnya tindak kriminal khusus :
“apa yang tercantum dalam KUHP niscaya tidak mampu mengikuti perkembangan zaman. Selalu muncul aneka macam tindakan yang tidak disebut oleh kitab undang-undang hukum pidana selaku sebuah tindakan yang merugikan penduduk dan melawan aturan, maka Penguasa/Pemerintah mampu mengeluarkan sebuah peraturan atau undang-undang yang menyatakan bahwa sebuah tindakan menjadi tindak kriminal. Berhubung tindak pidana  tersebuttidak berada di dalam KUHP maka disebut Tindak Pidana di luar KUHP”.

*sebagai materi kuliah Delik-Delik Di Luar Kodifikasi
S.Maronie / 7 Oktober 2012 / @Nganjuk