close

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 termuat dlm Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 3877 yg merevisi Kepdirjen Pendis Nomor7242. Dalam SK Dirjen Pendis terkait insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA, MI, MTs, MA & MAK tersebut menjelaskaan terkait prosedur serta persyaratan guru Madrasah yg berhak mendapat tunjangan serta insentif GBPNS Tahun 2021.

Pemberian tunjangan insentif GBPNS Tahun 2021 bagi guru merupakan implementasi dr undang-undang yg mesti dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan biar guru mampu lebih memajukan mutu pembelajarannya dgn adanya insentif GBPNS dr pemerintah.

Baca Juga: Download Juknis TPG RA & Madrasah Tahun 2021

Revisi Juknis tunjangan insentif bagi GBPNS RA & Madrasah Tahun 2021 ditetapkan dengan-cara terpusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI & dibayarkan pribadi ke rekening guru peserta insentif GBPNS Madrasah.

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun  Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021

Krteria Penerima Tunjangan GBPNS RA & Madrasah Tahun 2021

Guru akseptor Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 ditetapkan melalui 13 patokan yg harus dipenuhi oleh guru RA & Madrasah untuk mendapatkan tunjangan GBPNS Tahun 2021. persyaratan yg menjadi syarat pencairan tunjangan tersebut ialah selaku berikut:

  • Aktif mengajar di RA-Madrasah & terdaftar di Simpatika Kemenag;
  • Belum lulus Sertifikasi;
  • Memiliki NPK dan/atau NUPTK;
  • Guru yg mengajar pada Satminkal binaan Kemenag;
  • Berstatus selaku GBPNS paling singkat 2 (dua) tahun dengan-cara terus menerus;
  • Memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yg bersumber dr Kemenag;
  • Belum berusia 60 Tahun (usia pensiun);
  • GBPNS tak beralih status dr guru RA & Madrasah;
  • GBPNS tak terikat pada instansi lain selaku tenaga tetap;
  • GBPNS tak merangkap jabatan pada forum eksekutif, yudikatif, & legislatif;
  • Dinyatakan pantas bayar oleh Simpatika.
  Kriteria Dokumen Manajemen Madrasah

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun  Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021
Syarat peserta insentif GBPNS RA MI MTs & MA 2021

Revisi Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs & MA Tahun 2021

 
Revisi Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 ini di atur lewat Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 3877 Tahun 2021 yg ditandatangai di Jakarta pada 15 Juli Tahun 2021.

Dalam Revisi Juknis pemberian Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Raudlatul Athfal (RA) & Madrasah Tahun 2021 terdapat perubahan atas Petunjuk Teknis (Juknis) Insentif sebelumnya yg ditetapkan lewat SK Dirjen Pendis Nomor 7242 Tahun 2021.

Revisi Juknis Insentif GBPNS Tahun 2021 yakni pada poin 3. Nominal Tunjangan Insentif direvisi sehingga sebagaimana inforgrafis berikut ini:

Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun  Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021
Revisi Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021
Bapak/Ibu mampu mengunduh Revisi Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021 sesuai Keputusan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 3877 Tahun 2021 disini: Unduh Revisi Juknis Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2021.

Demikianlah gosip terkait Juknis Tunjangan GBPNS RA MI MTs & MA Tahun 2021, gampang-mudahan berfaedah.
Kami_Madrasah