close

Revisi Juknis Bos Madrasah Tahun 2022

Revisi Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) dan BOP RA Tahun Anggaran 2022 disampaikan melalui surat pengirim Dirjen Pendis Kemenag tertanggal 06 Juni 2022 yang di tanda tangani oleh Direktur KSKK Madrasah, Moh. Isom.

Perubahan (revisi) Petunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2022 tersebut ditetapkan lewat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2791 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Juknis Pengelolaan BOP Dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Bantuan Opersional Sekolah (BOS) pada madrasah merupakan dana pemberian yang diperuntukkan bagi satuan pendidikan jenjang RA, MI, MTs, MA/MAK di bawah naungan Kementerian Agama RI yang disalurkan terhadap RA dan Madrasah tiap semester (6 bulan).

Surat Tugas Kepala Madrasah dan Bendahara Pengelolaa BOS 2022

Download Revisi Juknis BOS Madrasah Tahun 2022

Secara lengkap ihwal Revisi Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA/MAK) dan BOP RA Tahun Anggaran 2022, silahkan unduh perubahannya dalam tautan link berikut: disini.

Terima kasih sudah mengunjungi , semoga info terkait perubahan/revisi petunjuk teknis BOP RA dan BOS Madrasah ini mampu menawarkan manfaat.

  Linieritas Kualifikasi Ijazah S1 dengan Prodi PPG Kemenag