Untuk mengukur rasio profitabilitas bank, umumnya menggunakan dua rasio utama yakni Return on Equity atau ROE dan Return On Assets atau ROA. Dalam menghitung rasio profitabilitas (Riyadi, 2006) dengan cara membandingkan Laba (sesudah pajak) dengan Modal (Modal Inti) dikalikan 100%, maka risikonya dalam bentuk persen (%), ini untuk perhitungan ROE. Sedangkan ROA yakni membandingkan Laba (sebelum pajak) dengan total Assets yang dimiliki Bank pada kurun tertentu dikali 100%, sama halnya dengan ROE, maka hasilnyapun dalam bentuk persen (%). Untuk menerima hasil perhitungan rasio biar mendekati pada kondisi yang sebenarnya (Riyadi, 2006), maka posisi modal atau assets dihitung secara rata-rata selama periode perkiraan.
Kedua rasio ini sering digunakan selaku variabel dependen, yang dipengaruhi oleh banyak variabel independen yang lain, seperti Dana Pihak Ketiga (DPK), Dana Pihak Kedua (DP 2), Dana Pihak Pertama (Modal), Kredit Yang Diberikan, Giro Wajib Minimum (GWM), Loan to Deposit Rasio (LDR), Net Interest Margin (NIM), Posisi Devisa Neto (PDN), Batas Maksimal Pemberian Kredit (BMPK), Non Performing Loan (NPL), Biaya Operasional dibanding Pendapatan Operasional (BOPO), Capital Adequacy Rasio CAR), total assets, Fee Income, BI rate, Inflasi, Kurs, Jumlah Karyawan, jumlah kantor cabang dan masih banyak lagi variabel bebas lainnya.
Dalam pembahasan ini, sengaja dibatasi pada variable LDR dan NPL yang memengaruhi ROA atau ROE. Bagaimana pengaruhnya? alasannya terdapat beberapa peneliti yang menciptakan bahwa LDR dan NPL besar lengan berkuasa Negatif terhadap ROA atau ROE, sementara peneliti yang lain mengatakan aktual dan sebagian lagi menyatakan aktual dan negatif.
Baca Juga
Lalu yang benar yang bagaimana? Kalau kita berbicara yang benar yang seperti apa, maka, pertama harus diketahui dahulu proses atau urutan normalnya sebuah Bank melakukan acara bisnisnya, kedua pahami bagian LDR dan NPL apa saja. LDR adalah perbandingan antara Kredit yang diberikan dengan DPK atau DPK ditambah Surat Berharga yang diterbitkan (DP 2) dikalilkan 100% hasilnya dalam persen (%). Sedangkan NPL diperoleh dari perbandingan Kredit Bermasalah, yakni Kolektibilitas 3 s/d. Kolektibilitas 5 dengan total Kredit yang diberikan dikalikan 100%, maka akibatnya dalam persen (%). Berdasarkan klarifikasi tersebut maka imbas LDR kepada ROA atau ROE yaitu kasatmata, artinya kenaikan LDR akan mengakibatkan peningkatan ROA atau ROE. Karena dengan LDR yang tinggi (optimal 92%), ini bermakna Kredit yang diberikan juga tinggi, dengan posisi kredit yang tinggi maka akan menciptakan pendapatan bunga yang tinggi pula dan pada akibatnya Laba (sebelum pajak) dan Laba (sehabis pajak) juga tinggi, sehingga ROA atau ROE bank juga akan mengalami peningkatan secara proporsional. Lalu bagaimana jika hasil observasi tidak membuktikan keadaan seperti itu? Disini perlu dilihat atau diteliti lebih dalam lagi, misalnya tentang kondisi bank itu sendiri selama periode penelitian, lalu keadaan makro ekonomi negara selama kala penelitian. Sedangkan NPL (sebaiknya memakai NPL net), sesuai ketentuan yang berlaku NPL Net optimal 5%, pengaruhnya kepada ROA atau ROE yakni negatif, artinya dalam kondisi NPL turun maka ROA atau ROE naik, demikian pula sebaliknya.
Semoga ulasan yang sederhana ini mampu memberi gambaran terhadap peneliti pemula untuk memudahkan pengertian dasarnya.
Referensi :
Riyadi, Selamet (2006). Banking Assets And Liability Management, Edisi Keempat, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi & Bisnis, Universitas Indonesia