Republik Indonesia Serikat

Republik Indonesia Serikat merupakan sebuah negara federal yg dibuat selaku hasil dr pengesahan kedaulatan Indonesia-Belanda dlm Konferensi Meja Bundar. Negara ini berdiri sejak disepakati pada tanggal 27 Desember 1949, antara Indonesia, Belanda, & BFO, dgn disaksikan oleh UNCI selaku perwakilan PBB.

RIS cuma bertahan selama delapan bulan, sebelum balasannya dibubarkan & Indonesia kembali pada bentuk negara kesatuan pada 17 Agustus 1950. Republik Indonesia Serikat ialah salah satu upaya Indonesia dlm mengedepankan perolehan kedaulatan & pengakuan internasional, sehabis revolusi fisik yg panjang & tak menawarkan hasil positif pasca Perjanjian Renville.

Lihat pula bahan Wargamasyarakat.org yang lain:

Gerakan DI/TII

Pengertian Sejarah

Demokrasi Terpimpin

Latar Belakang RIS

Revolusi Kemerdekaan Indonesia berlangsung berlarut-larut, mengakibatkan Indonesia tak mampu menyelenggarakan negara dgn sebagaimana mestinya. Terlebih, perjanjian Linggarjati & Renville memotong wilayah-wilayah Indonesia menjadi lebih kecil dibandingkan apa yg diproklamasikan pada Agustus 1945. Di segi lain, Belanda kehilangan derma sekutu semenjak Peristiwa Madiun 1948. Sekutu mendesak Belanda merundingkan perdamaian dgn Indonesia untuk mencegah komunis menggantikan kondisi & menyebabkan negara sebesar Indonesia jatuh ke proksi Soviet. Belanda yg enggan kehilangan Indonesia mulai menyelenggarakan perjanjian dgn wilayah-wilayah di luar Sumatra, Jawa, & Madura. Sehingga kedaulatan yg dimiliki oleh Indonesia nantinya berada di bawah mahkota Kerajaan Belanda.

Proses Pembentukan RIS

Berawal dr disepakatinya Perjanjian Roem-Roijen pada April-Mei 1949 yg berisi tentang gencatan senjata, pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta, & pelaksanaan Konferensi Meja Bundar. Indonesia & Belanda mengawali babak gres dlm upaya diplomatik perebutan kedaulatan. Republik Indonesia Serikat dibentuk selaku salah satu hasil dr KMB, di mana Republik Indonesia adalah salah satu negara serpihan di dalamnya. Republik Indonesia Serikat yaitu negara yg berdaulat yg konstitusinya telah dipermaklumkan pada Kerajaan Belanda.

  Sebagai Realisasi Dari Pembentukan Kementerian Dan Pembagian Kawasan Republik Indonesia, Pada Tanggal 2 September 1945 Dibentuk Susunan Kabinet

Pada hari itu juga, pemerintahan sementara dibentuk dgn Soekarno sebagai presiden dr Republik Indonesia Serikat & Hatta sebagai perdana menteri. RIS terdiri atas  beberapa negara penggalan yg merupakan komplotan dgn Kerajaan Belanda. Pembentukan negara ini diiringi dgn komitmen solusi masalah Irian Barat setahun lalu, & pembayaran utang sebanyak 4,3 miliar gulden.

penandatanganan kmb di den haag awal pembentukan ris

Penandatanganan KMB di Den Haag, 27 Desember 1949
Sumber gambar: muskitnas.net

Konsep Tatanegara & 7 Negara Bagian RIS

Republik Indonesia serikat menggunakan bentuk demokrasi parlementer. Dipimpin oleh Presiden sebagai kepala negara, & perdana Menteri selaku kepala pemerintahan. Konstitusi RIS disepakati lalu hari setelah disetujui oleh Kerajaan Belanda. RIS terdiri atas tujuh negara serpihan & sembilan tempat otonom, antara lain:

  1. Negara Repoeblik Indonesia, dipimpin oleh Assaat,
  2. Negara Indonesia Timur, dipimpin oleh Tjokorda Gede Raka Soekawati,
  3. Negara Pasundan, dipimpin oleh Raden Aria Adipati Wiranatakoesoema,
  4. Negara Jawa Timur, dipimpin oleh R.T.P. Achmad Koesoemonegoro,
  5. Negara Madura, dipimpin oleh R.A.A. Cakraningrat,
  6. Negara Sumatra Timur, dipimpin oleh Tengku Mansur,
  7. Negara Sumatra Selatan, dipimpin oleh Abdul Malik.

Sementara itu ada pula wilayah otonom yg tak tergabung dlm federasi, antara lain:

  1. Daerah Jawa Tengah, dipimpin oleh Dr. R.V. Soedjito,
  2. Daerah Kalimantan Barat, dipimpin oleh Sultan Hamid II,
  3. Daerah Dayak Besar, dipimpin oleh J. van Dyk,
  4. Daerah Banjar, dipimpin oleh Mohammad Hanafiah,
  5. Daerah Kalimantan Tenggara,
  6. Daerah Kalimantan Timur, dipimpin oleh A.P. Sosronegoro,
  7. Daerah Bangka, dipimpin oleh Mohammad Jusuf Rasidi,
  8. Daerah Belitung, dipimpin oleh K.A. Mohammad Jusuf,
  9. Daerah Riau, dipimpin oleh Raja Mohammad.

Enam belas negara potongan/daerah otonom ini menandatangani konstitusi RIS & menyetujui pengangkatan presiden & perdana menteri.  Meski begitu, RIS cuma bertahan selama delapan bulan alasannya adalah metode ketatanegaraan yg sukar dilakukan serta negara-negara belahan yg rentan dirayu Belanda. Indonesia sendiri mendapatkan persetujuan ini selaku bentuk upaya mendapatkan kedaulatan & legalisasi internasional atas keberadaan negara Indonesia itu sendiri.

Pembubaran RIS & Menuju Bentuk Kesatuan

Tanggal 17 Agustus 1950, menjadi penanda babak baru dlm keberadaan Republik Indonesia. Mohammad Natsir, salah satu politisi Indonesia mengemukakan usulan yg diketahui dgn nama Mosi Integral. Parlemen Indonesia menyepakati sulitnya negara Indonesia bergerak dlm metode federal yg sungguh rentan diintervensi oleh Belanda. Sehingga bentuk kesatuan perlu untuk direalisasikan kembali, sebagai bentuk upaya Indonesia memperoleh cara menyelenggarakan negara sendiri. Bertepatan dgn lima tahun kemerdekaan Indonesia, Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali bangkit dgn wilayah kekuasaan yg usang tanpa Irian Barat yg masih disengketakan. Republik Indonesia berdiri kembali dgn Soekarno sebagai presiden, Hatta sebagai wakil pesiden, & Mohammad Natsir sebagai perdana menteri.

Republik Indonesia Serikat yg berjalan selama delapan bulan merupakan bukti dr upaya Indonesia-Belanda mengesampingkan pertentangan bersenjata yg menyantap banyak ongkos & korban. Meski begitu, singkatnya periode ini menjadikannya tak memiliki pengaruh atau hasil signifikan dlm perjalanan sejarah Indonesia. Melainkan cuma selaku titik tolak bagi Indonesia membebaskan diri dr pertempuran berlarut & instabilitas tatanegara. Namun, pembubaran Republik Indonesia Serikat menandai masuknya Indonesia ke periode paling tak stabil sepanjang politik nasional yakni Demokrasi Parlementer/Liberal.

Kontributor: Noval Aditya, S.Hum.

Alumni Sejarah FIB UI

Lihat pula bahan Sejarah lainnya di Wargamasyarakat.org: