Tujuan utama mempelajari Sejarah Hukum yaitu untuk mengetahui bagaimana bergotong-royong asal-undangan, pertumbuhan, dan perkembangan hukum pada kurun lampau. Dari situlah mampu tampakaspek yang menghambat atau mendorong perkembangan aturan.
Lalu apa yang dimaksud dengan sejarah hukum itu sendiri, dimulai dari;
Pengertian Sejarah Hukum
Sejarah mempelajari perjalanan waktu masyarakat di dalam totalitas, termasuk hukum ialah bagian dari pada itu. Akhirnya tujuan sejarah hukum yaitu penulisan sejarah secara integral, tidak melenyapkan tujuan parsial yang spesifik yang perlu ada dari disiplin ini.
Dalam mempelajari sejarah Hukum Dunia kita menjumpai beragam hukum, seperti :
1.Hukum Alam
Hukum Alam ialah konsep yang meliputi banyak teori mengikuti sejarah umat manusia yang berjuang untuk memperoleh keadilan mutlak.
2. Hukum Romawi
Sejarah aturan Romawi menawarkan yang menjiwai sebagian paling besar hukum di negara Eropa ialah Corpus Iuris Civilis ialah hasil karya raja Justianus yang berkuasa sekitar kala ke VI masehi.
3. Hukum Anglo saxon
Merupakan perumpamaan yang dipakai dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) tentang ketertiban biasa atau Public Policy. Dalam Hukum Anglo Saxon telah mengenal asas Teritorial yang menandakan batas kawasan suatu negara.
4. Hukum Civil
Hukum yang menertibkan bahwa seseorang yang melaksanakan kesalahan sehingga merugikan orang lain wajib mengganti kerugian.
B. Sejarah Hukum di Indonesia
Sejarah hukum di Indonesia dimulai sehari sehabis proklamasi kemerdekaan, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Dasar 1945 oleh PPKI. Sebelum itu yang berlaku ialah Hukum Adat.
Hukum yang ada di Indonesia waktu itu ialah Hukum Adat, Hukum Islam, dan Hukum Perdata Barat.
Hukum Adat.
Adalah aturan tidak tertulis yang berlaku di tempat-tempat di Indonesia. Berlaku sejak zaman Malaio Polinesia, berlanjut pada zaman Hindu yang pengaruhnya banyak dianut di Jawa, Sumatra, dan Bali seperti pada kerajaan sriwijaya, Seilendra. Kemudian imbas itu sampai di Kerajaan Majapahit dan seterusnya.
Hukum Islam
Pengaruh Islam masuk ke Indonesia sebelum Belanda menguasasi Indonesia (Nusantara). Hukum Islam mensugesti lewat teori-teori mirip;
a).anutan ihwal penataan hidup, b) teori penerimaan otoritas hukum, c) theorie receptie in complexu, d) theorie receptie, e) theorie receptie exit, dan f) theorie receptio a contrario, serta g) teori eksistensi.
C. Hukum Perdata Barat
Adalah hukum perdata yang bersumber dari BW (Burgelijk Wetboek) yang berlaku berdasarkan asas konkordasi dengan beberapa penyesuaian secukupnya. Diberlakukannya BW di Hindia Belanda sejak 1 Mei 1848 adalah untuk menjamin kepentingan orang-orang Eropa di Hindia Belanda (kini Indonesia).
Dari pasal-pasal yang berlaku nampak adanya politik mencerai-beraikan dari Pemerintah Belanda, mirip pasal mengenai pembedaan aturan dan pembagian aturan antara gol. Eropa, Bumiputra, dan Timur Asing.
Hukum Positif dan Hukum Adat di Indonesia
A. Pengertian Hukum Positif
Pengertian hukum aktual bantu-membantu adalah untuk menawarkan pada ruang lingkup hukum, dalam kekerabatan dengan aspek daerah dan waktu. Hukum kasatmata ialah hukum yang berlaku pada suatu daerah tertentu dan dalam waktu tertentu. Makara hukum positif Indonesia yaitu aturan yang berlaku di Indonesia pada dikala ini (ius constitutum) . Hal ini untuk membedakan/berbeda dengan aturan alam yang berlaku secara universal, ialah berlaku bagi semua orang, di mana saja, dan berlaku abadi di segenap waktu.
Hukum kasatmata yang berlaku di Indonesia berisikan, Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Barat, Hukum Antar Tata Hukum, dan Hukum Internasional.
Namun begitu meskipun antara hukum alam dengan aturan faktual itu berbeda, kalau di telaah kekerabatan antara aliran hukum alam dengan orientasi hukum kasatmata akan terungkap 3 wawasan sebagai berikut;
1. hukum alam sebagai fasilitas koreksi aturan faktual;
2. aturan alam menjadi inti dari aturan konkret
3. hukum alam selaku pembenaran hak asasi insan
Selain hukum yang sedang berlaku (ius constitutum) ada juga aturan yang dicita-citakan (ius constituendum) dimana kekerabatan keduanyalah yang menerbitkan pergaulan hidup insan di tempat tertentu dalam jangka waktu tertentu, demikian menurut Lemaire yang diterjemahkan oleh Soejono Soekanto dan Poernadi.
B. Pengertian Hukum Adat
Intinya yakni aturan tidak tertulis yang tidak dibentuk oleh parlemen akan tetapi hidup dan berlaku di masyarakat.Sedangkan menurut Ter Haar: “Hukum akhlak timbul dari keputusan para pejabat hukum maupun keputusan warga penduduk ”.
C. Hukum Islam
Para mahir bersepakat bahwa berlakunya Hukum Islam di Indonesia terbatas pada Hukum Keluarga dan Hukum Waris. Tidak perlu dipermasalahkan apakah Hukum Islam berlaku atas kekuatannya sendiri atau berlaku selaku bab dari aturan budpekerti.
D.Hukum Barat
Adalah hukum perdata yang berlaku bagi kalangan Eropa atau yang dipersamakan dengan itu di Hindia Belanda dan berlaku menurut Pasal 131 jo Pasal 163 IS. Disebut hukum barat karena merupakan konkordansi dari BW yang berlaku di Negeri Belanda untuk melindungi golongan Eropa yang tinggal di Hindia Belanda.
Hukum Barat itu ada yang tertulis dan dikodifikasi, tertulis tidak dikodifikasi dan ada pula yang tidak tertulis.
E.Hukum Antar Tata Hukum
Hukum Perdata di Indonesia bersifat pluralistis artinya pada saat yang bersama-sama berlaku beberapa tata cara hukum sekaligus.
Dalam kehidupan sehari-hari, ternyata terjadi hubungan aturan diantara mereka yang berlawanan hukumnya. Karena itu penyelesaiannya menggunakan cabang ilmu yang disebut Hukum Antar Tata Hukum (HATAH), yaitu suati ilmu yang mempelajari aturan mana yang berlaku bila dalam satu kejadian aturan di bidang perdata ternyata bekerjasama lebih dari satu sistem aturan.
Selanjutnya HATAH mampu diperinci sebagai Hukum Antar Waktu (HAW), Hukum Antar Tempat (HAT), Hukum Antar Golongan (HAG), dan Hukum Antar Agama (HAA).
F. Hukum Internasional
Menurut pendapat Van Vollenhoven yang dalam terjemahannya mengartikan aturan internasional sebagai 2 macam aturan, yaitu; pertama hukum yang berlaku bareng bagi berbagai negara, dan kedua aturan sebuah negara yang lingkup-lakunya melebihi batas lingkungan nasionalnya.
Hukum jenis pertama, adalah hukum yang berlaku bagi aneka macam negara dapat terjadi alasannya kesepakataninternasional (traktat dan sebagainya)
Sedangkan hukum internasional jenis kedua yang berlakunya melampaui wilayah nasional dicontohkan yakni Undang-Undang Dasar 1945 pasal 13 tentang pengangkatan Duta dan Konsul ataupun penerimaan duta dari negara lain.
Tujuan dari Hukum Internasional yaitu mengontrol relasi-relasi antara negara-negara atas dasar keadilan, perikemanusiaan, dan kesusilaan baik dalam kala perang maupun damai.