close

Materi Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi

“LEGAL STANDING DALAM MAHKAMAH KONSTITUSI”
Legal standing yakni yang berhak mengajukan permintaan. Dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi yang menjadi legal standing yakni :

1. Perorangan Warga Negara Indonesia
Setiap orang dianggap berhak untuk mempunyai potensi yang sama dalam pemerintahan. Dalam pasal 28 D ayat 1 dan 2 UUD 1945 bahwa: 
(1) Setiap orang berhak atas pengukuhan,jaminan, pertolongan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa di depan hukum/
(2) Setiap orang berhak untuk melakukan pekerjaan erta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan pantas dalam hubungan kerja.
2. Kesatuan Masyarakat Hukum Adat
Kesatuan masyarakat hukum budpekerti selaku pihak yang diberikan legal standing untuk menjadi pemohon di MK yakni merupakan pengukuhan atas hak orisinil penduduk sebagai pelaksanaan pasal 28 B ayat 2 UUD 1945 dimana “Negara mengakui dan menghormati ksatuan-kesatuan masyarakat aturan adat berserta sesuai dengan pertumbuhan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”.

3. Badan Hukum Publik atau Privat
Sama dengan orang (naturlijke persoon) maka, badan aturan (rechts persoon) juga yaitu penyandang hak dan kewajiban dalam satu sistem hukum. Badan hukum yang diakui selaku mempunyai kepribadian sendiri umumnya mempunyai kekayaan sendiri. Dikatakan undang-undang maupun tindakan pemerintahan yang lain yang tidak saja memiliki hak namun juga mempunyai kewenangan tertentu untuk melakukan sebagian peran dan kewenangan pemerintahan.

4. Lembaga Negara
Lembaga negara yang dimaksud disini bukan hanya forum negara yang memperoleh kewenangan dari UUD 1945 namun juga forum negara selaku auxiliary institusi yang dalam praktik banyak dibuat oleh undang-undang.

  Sistem Sosial Budaya Penduduk Lokal, Melayu

 Sumber Bacaan:
“Buku Ajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” Oleh:
 Prof. Dr. H. Abdul Latif, SH., MH.
Dr. H. Muhammad Syarif Nuh, SH., MH.
Dr. Hamza Baharuddin, SH., MH.
H. Hasbi Ali, SH., MH.
Said Sampara, SH., MH.