A. Sekilas Tentang Pajak
Secara sederhana, pajak bisa diartikan sebagai keharusan suatu warga negara terhadap negara yang bersifat memaksa.
Dalam hal ini, pajak jangan disamakan dengan retribusi yang langsung mampu dimengerti manfaatnya setelah melaksanakan pembayaran.
Namun, manfaat dari pajak ini lebih dari retribusi yang anda dapat dapatkan secara jangka pajak contohnya untuk pembagunan akomodasi biasa .
1. Jenis-jenis pajak
Pajak menurut pemungutannya dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Pajak sentra
Adalah yang menjadi hak pemerintah pusat. Pemungutan pajak dalam jenis pajak kawasan ini yaitu Dirjen pajak.
b. Pajak penghasilan
Pajak penghasilan merupakan jenis pajak yang menjadi perhatian banyak pihak baik orang pribadi maupun badan usaha. Berikut berbagai jenis jenis pajak penghasilan :
– Pajak penghasilan (PPh) pasal 21
– Pajak penghasilan (PPh) pasal 22
– Pajak penghasilan (PPh) pasal 23
– Pajak penghasilan (PPh) pasal 26
– Pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan 29
– Pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2
c. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak pertambahan nilai ialah pelunasan pajak yang dikenakan atas setiap transaksi pembelian barang atau perolehan jasa dari pihak ketiga, misal pembelian alat tulis kantor, pembelian seragam untuk keperluan dinas, pembelian komputer, pembelian mesin absensi pegawai, dll.
d. Bea Meterai
Bea materai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang berdasarkan Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek bea meterai. Misalnya, dokumen yang berupa surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang mampu dipakai di paras pengadilan, dll.
e. Pajak Daerah
Selain jenis pajak yang dipungut pemerintah pusat, ada pula pajak yang menjadi wewenang pemerintah kawasan. Misalnya pajak bumi dan bangunan.
B. Cara Pencatatan Transaksi Pajak
Berikut yakni beberapa langkah untuk pencatatan pajak :
1. Pajak dicatat Akrual,
2. Saat pembayaran pajak,
3. Pajak kurang bayar,
4. Pajak lebih bayar.
C. Laporan Pajak pada Laba Rugi
Beban pajak dilaporkan pula dalam laporan keuntungan rugi setelah laba higienis sebelum pajak. Laporan ini ditaruh pada bagian final alasannya belum mampu diputuskan bila pembukuan keuangan perusahaan terutama keuntungan rugi belum dijumlah.
D. Rekonsiliasi (koreksi) Fiskal
Koreksi fiskal bermaksud untuk menyesuaikan keuntungan komersial (ialah keuntungan yang dihitun berdasarkan Prinsip Akuntansi Berlaku Umum) dengan ketentuan-ketentuan perpajakan sehingga diperoleh laba fiskal.
Adapun pos-pos yang perlu dilakukan koreksi fiskal ialah :
1. Sebab koreksi fiskal
a. Perbedaan konsep penghasilan
Contoh :
– Dividen yang diterima PT, Yayasan , Koperasi, BUMN/BUMD,
– Sisa cadangan kerugian piutang di bank, leasing, dan asuransi.
b. Perbedaan cara pengukuran penghasilan
Contoh : Penjualan diukur sebesar jumlah yang dibebankan terhadap pembeli, tidak melohat apakah ada kekerabatan istimewa atau tidak.
c. Perbedaan rancangan biaya
Pengeluaran yang dapat dibebankan selaku biaya yaitu semua pengorbanan ekonomis dalam rangka memperoleh barang dan jasa, tidak terbatas biaya untuk menerima, menagih dan memelihara penghasilan saja.
d. Perbedaan cara pengukuran biaya
Sama dengan cara pengukuran penghasilan, bila ada transaksi yang tidak wajar alasannya korelasi istimewa, transaksi tersebut harus dikoreksi.
e. Perbedaan cara pembebanan atau alokasi ongkos
Contoh :
– Penyusutan, cuma dengan sistem garis lurus dan saldo menurun dengan tarif yang telah diputuskan.
– Pengakuan kerugiatan piutang hanya menggunakan sistem eksklusif.
– Penilaian persediaan cuma memakai metode rata-rata dan FIFO.
f. Adanya penghasilan yang kena pajak penghasilan secara final
Penghasilan yang dikenakan pajak secara selesai memiliki arti telah diperhitungkan pajak penghasilannya.
2. Jenis Koreksi Fiskal
Koreksi fiskal atau adaptasi fiskal itu sendiri dibedakan menjadi dua jenis ialah :
a. Koreksi Fiskal Positif
FKP tif (Koreksi Fiskal Posi) adalah koreksi fiskal yang memperbesar besarnya laba kena pajak sehingga akan memperbesar keharusan pajak bagi wajib pajak.
b. Koreksi Fiskal Negatif
FKN (koreksi fiskal negatif) yaitu koreksi fiskal yang mengurangi keuntungan kena pajak sehingga akan meminimalisir jumlah keharusan pajak bagi wajib pajak.
3. Pembuatan Koreksi Fiskal
Sebelum melakukan rekonsiliasi fiskal, perlu dipersiapkan format kertas kerjanya. Kertas kerja rekonsiliasi sebaaimana kertas kerja pembukuan keuangan berbentuk kolom-kolom untuk memandu penghematan dan penambahan sesuai koreksi yang diperlukan.
Demikianlah Rangkuman IX Tentang AKUNTANSI PAJAK ini, semoga berfaedah, terima kasih sudah berkunjung…
Sumber bacaan buku, (Jumat, 24 Januari 2020) :
“BUKU SAKU AKUNTANSI EDISI PALING LENGKAP “ Oleh Penulis Ajeng Wind, S.E , Penerbit : Laskar Aksara . Hal : 203-227.
Sumber gambar :
pinterest (buzzfeed.com)
Perhitungan Rekonsiliasi Fiskal (http://3.bp.blogspot.com)
Wallahu a’lam..