Pupns 2015

PUPNS yaitu Pendataan Ulang PNS. PUPNS ini sifatnya wajib bagi PNS di seluruh Indonesia. Oleh karena itu seharusnya melakukan pendaftaran secepatnya kemudian login PUPNS sesudah melakukan verifikasi data PUPNS di BKD.
Namun sering sekali web susah diakses dan langkah untuk melaksanakan registrasi ulang yang sebaiknya tanpa kendala menjadi terkendala, hal ini disebabkan oleh server yang berat, oleh karena itu silahkan atasi dilema tersebut dengan Cara Atasi Server Lemot PUPNS Waktu Login dan Pendaftaran atau pun mampu kami rekomendasikan baca Cara Cepat Register dan Login ePUPNS BKN 2015.
Ulasan sebelumnya mengenai PUPNS BKN 2015 :
Kenapa situs PUPNS masih suka memperlihatkan error 505? Diduga web PUPNS menggunakan hosting murahan semestinya pakai Hosting Singapore yang handal alhasil banyak yang coba mengakses situs pupns.bkn.go.id namun masih juga timbul pesan error 505 padahal telah mengikuti cara daftar PUPNS yang benar.
Seharusnya jikalau registrasi berjalan wajar harusnya form pendaftaran PUPNS bisa diisi dengan mudah selanjutnya tinggal cetak kartu tanda registrasi PUPNS online yang kemudian dilanjutkan dengan verifikasi PUPNS data ke BKD daerah masing-masing, setelah itu yang dijalankan yaitu login ePUPNS untuk cek data apakah telah valid atau tidak.
Lalu bagaimana langkah Registrasi Cara Daftar PUPNS [error 505] Pendataan Ulang PNS ini, bisa cek berita di bawah.
Proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS
Pada hakekatnya penyelenggaraan pendataan ulang melalui pendaftaran PUPNS di web BKN itu dibentuk sesederhana mungkin namun tetap saja pada pelaksanaannya masih banyak pegawai yang kebingungan melaksanakan pendaftaran ini alasannya adalah tak bisa disangkal bahwa pegawai yang ada di Indonesia tidak sepenuhnya melek teknologi apalagi mereka yang telah berusia lanjut.
Untuk bisa melakukan proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS sendiri juga bantu-membantu cukup mudah yaitu dengan melaksanakan kanal data online dengan mengunjugi alamat resmi resgistrasi ulang PNS di PUPNS BKN. Setelah masuk ke dalam situs web BKN di registrasi PUPNS BKN maka pengunjung akan dihadapkan dengan 4 kolom isian formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS ialah NIP pegawai yang akan di registrasi, NAMA, INSTANSI dan EMAIL.
Untuk NIP dan EMAIL wajib diisi dengan data sebetulnya alasannya adalah kesalahan data akan kuat kepada keseluruhan data pegawai yang bersangkutan, sedangan untuk NAMA dan INSTANSI akan terload otomatis ketika memasukkan NIP dengan data yang benar ialah dengan klik tombol CARI di bawah kolom isian NIP tersebut.
Jika dirasa semua isian telah benar maka langkah berikutnya yakni klik LANJUT biar mampu masuk pada tahap kolom isian kedua web yang berisi perihal formulir lanjutan dari proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS tahap sebelumnya, apa saja dan bagaimana cara mengisi kolom formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS ini, bekerjsama juga sesederhana pelaksanaan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS tahap permulaan.
Kolom isian Tahap Selanjutnya pada proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS
Makara dalam menuntaskan registrasi pendataan ulang PNS melalui registrasi PUPNS di web BKN yang beralamat di https://epupns.bkn.go.id/registrasi terdapat 2 tahapan yang mesti dikerjakan dalam pengisian formulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS tersebut adalah yang pertama seperti penjelasan di atas dan yang kedua ada beberapa kolom isian sekitar 6 kolom yang harus diisi dengan data eksklusif yang gampang dikenang agar bisa digunakan pada waktu lain dan untuk kebutuhan yang lain.
Pada fomulir Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS 2 kolom pertama berisi KATA KUNCI yang akan didaftarkan, ini bab yang vital dari proses registrasi sebab selain EMAIL maka untuk KATA KUNCI akan menjadi kunci pembuka akun PNS nantinya di website BKN, lupa kata kunci akan menimbulkan tidak bisa masuk ke situs web BKN dan kiat dari CPNS2015.Com untuk penyeleksian kata kunci seharusnya menggunakan kata-kata yang mudah diingat ataupun yang sering dijadikan kata kunci akun yang lain.
Selain KATA KUNCI maka yang juga tak kalah pentingnya sebab menyangkut data eksklusif yaitu NAMA IBU KANDUNG, ini cukup penting terlebih bagi pegawai yang meminta orang lain melakukan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS bukan melakukan sendiri, kesalahan data ini juga bisa berakibat duduk perkara di lalu hari maka sebaiknya ketahuilah dengan benara NAMA IBU KANDUNG pegawai PNS yang mau didaftarkan Registrasi PUPNS.
Kemudian untuk 2 kolom selanjutnya ada PERTANYAAN PENGAMAN dan JAWABAN, ini berfungsi selaku pembuka alternatif jikalau sebuah ketika lupa dengan KATA KUNCI login akun sesuai dengan registrasi Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS yang sudah dilakukan.
Untuk kolom terakhir yakni MASUKKAN KODE YANG TERLIHAT, ini ialah Captcha sebelum melakukan submit pengantaran data, dan dibawahnya ada tombol REGISTRASI yang bila ditekan maka data yang telah terisi diteruskan untuk dikirimkan ke database website BKN kawasan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS. Sebaiknya periksa kembali semua data yang sudah diisikan biar bisa dipastikan bahwa data yang sudah diisi tersebut merupakan data yang benar.
4 Tahap Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS dari permulaan sampai final
Jika proses pendaftaran sudah dikirim maka pendaftar akan mendapat kartu tanda pendaftaran yang selanjutnya di print out semoga mampu dilampirkan dengan berkas lainnya dan disampaikan kepada pihak verifikator yang dalam hal ini ialah BKD atau BKPP kawasan masing-masing.
Proses Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS sendiri merupakan tahap permulaan dari 3 tahap yang lain untuk menyelesaikan proses pendataan ulang Registrasi PUPNS di website BKN ini, secara keseluruhan tahap-tahapan pendataan ulang PNS terdiri dari :
Tahap permulaan ialah Register
Tahap kedua Verifikasi PUPNS
Tahap ketiga login ke tata cara PUPNS di web BKN
Tahap simpulan yakni cek data Anda
Semua proses pendataan ulang PNS tersebut mesti diawali dengan Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS dan telah diterangkan cukup rincian diatas, kemudian tentang hal yang kurang terperinci mengenai resgitrasi PUPNS ini mampu cek di Regitrasi PNS di EPUPNS BKN.
Era baru sistem berita di bidang kepegawaian pemerintah Indonesia adalah dengan pendataan ulang semua PNS lewat registrasi PUPNS online, apa itu PUPNS dan bagaimana cara melaksanakan resgitrasi ulang PUPNS? maka disini kami akan coba berikan informasinya dalam Registrasi PUPNS Pendataan Ulang PNS, silahkan disimak.
Semua pegawai PNS di Indonesia tanpa terkecuali sejak 1 September 2015 diwajibkan melakukan pendataan ulang PNS lewat website BKN, PUPNS (pendataan ulang PNS) ini bertujuan untuk mengganti info yang secara offline menjadi online artinya BKN ingin data semua pegawai masuk ke database semuanya.
Hal ini akan memudahkan proses perolehan berita di kurun mendatang karena dengan pendataan ulang PNS melalui PUPNS maka jikalau nantinya pemerintah ini menjumlah kalkulasi jumlah pegawai di daerah tertentu maka semua bisa dengan segera dilaksanakan termasuk jumlah kekurangan pegawai di masing-masing tempat guna proposal deretan tes CPNS yang akan dibuka.