Prinsip-Prinsip Dasar Pada Produk-Produk Bank Syariah

Secara biasa , relasi-korelasi ekonomi yang berjalan menurut syariat Islam diputuskan oleh relasi komitmen. Akad-komitmen yang berlaku tersebut terdiri dari 5 prinsip-prinsip dasar. Adapun prinsip-prinsip dasar janji tersebut dapat didapatkan pada produk baik lembaga-forum keuangan bank syariah maupun forum-forum keuangan bukan bank syariah di Indonesia (Muhammad, 2005) yang meliputi:

a. Prinsip Simpanan Murni (Al-Wadi’ah)
 

Prinsip simpanan murni merupakan kemudahan yang diberikan oleh bank syariah untuk memperlihatkan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-wadi’ah. Fasilitas ini diberikan untuk tujuan investasi guna menerima laba seperti halnya giro dan simpanan. Istilah al-wadi’ah dalam dunia perbankan konvensional lebih dikenal dengan giro.

b. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Prinsip Syirkah ini yaitu suatu desain yang meliputi sistem pembagian hasil perjuangan antara penyedia dan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini mampu terjadi antara bank dengan penyimpan dana maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini yakni mudharabah dan musyarakah. Prinsip mudharabah ini dapat digunakan selaku dasar baik produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sementara musyarakah lebih banyak dipraktekkan pada pembiayaan dan penyertaan.

c. Prinsip Jual Beli (At-Tijarah)

Prinsip At-Tijarah merupakan suatu konsep yang menerapkan tata cara perdagangan, di mana bank akan membeli terlebih dulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah selaku distributor bank dalam melaksanakan pembelian barang atas nama bank. Bank menjual barangtersebut kepada nasabah dengan sejumlah harga beli ditambah laba (margin). Implikasinya mampu berupa: murabahah, salam, dan istishna.

d. Prinsip Sewa (Al-Ijarah)

Prinsip ini secara garis besar terdiri dari dua jenis. Pertama, ijarah (sewa murni) mirip halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk yang lain (operating lease). Secara teknik bank dapat membeli dulu barang yang dibutuhkan oleh nasabah, kemudian barang tersebut disewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati oleh nasabah. Kedua, bai al-takjiri atau ijarah al-muntahiya bithamlik, yang ialah penggabungan sewa dan beli di mana penyewa memiliki hak untuk mempunyai barang pada akhir masa sewa (financial lease).

  Landasan Hukum Perbankan Syariah Di Indonesia

e. Prinsip Jasa/Fee (Al-Ajr Walumullah)

Prinsip kelima ini mencakup seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dan lain-lain. 

Itulah 5 Prinsip-Prinsip Dasar pada Produk-Produk Bank Syariah