Kurikulum pelajarancg.blogspot.com Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (disingkat: Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 wacana Infografis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yang file pdf nya telah mampu di download/ unduh langsung pada situs resmi kemendikbud: https://www.kemdikbud.go.id/main/files/download/a8ecb056a2f1076 Berikut Apa saja informasi perihal PPDB 2020 untuk tahun pemikiran 2020 dan 2021 di pelajarancg.blogspot.com:
Daftar Isi
APA TUJUAN PPDB?
Tujuan PPDB berdasarkan Infografis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 ialah:
- Perluasan saluran layanan pendidikan;
- Pemerataan mutu pendidikan
APA BAGAIMANA PEMBAGIAN KUOTA DI PPDB 2020?
Pembagian kuota di PPDB 2020 menurut Infografis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 yaitu terbagi berdasarkan beberapa jalur diantaranya:
- Jalur Zonasi Minimal 50%
- Jalur Afirmasi Minimal 15%
- Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali Minimal 5%
- Jalur Prestasi sekurang-kurangnya30%
Catatan penting pelajarancg.blogspot.com: Jalur prestasi dibuka bila masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan tiga jalur lainnya.
APA ITU JALUR ZONASI?
Zonasi yaitu jalur yang ditawarkan bagi peserta latih yang sudah tinggal dalam satu zona selama minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat informasi dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang.
Untuk jalur zonasi tidak ada proses seleksi memakai tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk seleksi yang dipakai di jalur prestasi.
Jalur ini juga berlaku bagi siswa penyandang disabilitas.
Tugas Pemerintah Daerah:
- Menetapkan dan memastikan semuah wilayah manajemen telah terbagi dalam kawasan zonasi.
- Penetapan dilakukan melalui rapat dengan Kelompok kerja Kepala Sekolah.
- Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap jenjang pendidikan.
- Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di perbatasan, masing-masing Pemerintah Daerah dapat mengambil komitmen tertulis.
- Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan lewat LPMP.
APA ITU JALUR AFIRMASI?
Afirmasi adalah jalur yang disediakan bagi penerima ajar yang berasal dari keluarga ekonomi tidak bisa.
Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga tidak bisa dari pemerintah.
Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah:
Pemerintah pusat dan daerah wajib melaksanakan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-usul.
APA ITU JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI?
Perpindahan peran orang renta/wali adalah jalur yang ditawarkan bagi penerima bimbing dikala lokasi pekerjaan orang bau tanah/wali dipindah tugaskan.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat penunjukkandari instansi, forum, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
Tugas Pemerintah Pusat dan Daerah:
Pemerintah sentra dan tempat wajib melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai perundang-undangan.
APA ITU JALUR PRESTASI?
Prestasi yakni jalur yang ditawarkan bagi penerima didik yang memiliki prestasi akademik dan nonakademik.
Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun semenjak tanggal pendaftaran PPDB.
Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta asuh gres pada Taman Kanak-kanak dan kelas 1 (satu) SD.
Jalur Prestasi diputuskan berdasarkan:
- Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional dan/atau
- Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
APA PERAN PARA PEMANGKU KEPENTINGAN?
Peran Pemerintah Pusat:
- Memberikan fleksibilitas terhadap Pemerintah Daerah terkait alokasi siswa menurut zonasi
Pemda:
- Menjelaskan hukum dan latar belakang penentuan wilayah zonasi kepada masyarakat.
- Melapor terhadap Kemendikbud tentang pelaksanaan PPDB sebagai bentuk monitor dan evaluasi.
Masyarakat:
- Mengawasi poses PPDB 2020 untuk mendorong akuntabilitas dari implementasi Permendikbud 44/2019
Unit Layanan Terpadu:
- Laman : ult.kemdikbud.go.id
- SMS : 0811976929
- Posel : pengaduan@kemdikbud.go.id
Pengaduan Itjen:
- Laman : posko-pengaduan.itjen.kemdikbud.go.id
- SMS/WA : 08119958020
- Posel : pengaduan.itjen@kemdikbud.go.id
Ombudsman:
- Laman : www.ombudsman.go.id
- Telepon : 137
- Posel : pengaduan@ombudsman.go.id
Saber Pungli:
- Laman : www.saberpungli.id
- SMS : 1193
- Posel : lapor@saberpungli.id
- Laman : www.ombudsman.go.id
- Telepon : 137
- Posel : pengaduan@ombudsman.go.id
Unduh Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 di http://bit.ly/PermendikbudPPDB2020 Demikian dari pelajarancg.blogspot.com semoga berfaedah #SemuaBisaSekolah