PP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang di sahkan oleh Presiden RI Ir. Joko Widodo pada 12 Januari 2022 mengambil alih Peraturan Pemerintah sebelumnya adalah PP Nomor 57 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 ini lengkapi PP 57 Tahun 2021 yang perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-seruan yang menertibkan tentang perguruan tinggi tinggi. Selain itu, Standar Nasional Pendidikan dalam PP nomor 4 Tahun 2022 ini meyelaraskan mekanisme akreditasi dengan tubuh standarisasi, Penjaminan Mutu, serta pengendalian mutu pendidikan.
PP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan menjadi regulasi baru bagi pemangku kebijakan terkait tolok ukur pendidikan nasional untuk meingkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sehingga dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) ini diharapkan terdapat pertumbuhan dalam pendidikan serta selaras dengan undang-undang yang berlaku.
Demikianlah informasi tentang PP Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Standar Nasional Pendidikan, agar dapat memperlihatkan guna dan manfaat.